Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Husen, melayangkan keberatan atas munculnya draf baru yang dianggap mengalami perubahan sepihak oleh eksekutif.
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan bersama jajaran eksekutif dan konsultan teknis di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Husen mengungkapkan, sebelumnya Pansus telah merampungkan pembahasan draf awal Ranperda. Namun saat rapat dilanjutkan, muncul dokumen baru yang isinya telah berubah tanpa kesepakatan bersama.
“Seharusnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu tidak boleh ada pergeseran (perubahan) sepihak tanpa persetujuan,” tegas Husen dalam rapat di Ruang Komisi D.
Ia mengkritik redaksi dalam draf baru yang dinilai tidak tepat dan berpotensi mengubah substansi yang sudah disepakati.
Husen menilai dokumen tersebut seolah-olah sudah final tanpa melalui proses legislasi yang sah.
“Setelah kita baca lagi, ternyata sudah ada perubahan sepihak oleh pihak eksekutif dan kita langsung dikasih draf yang baru, seolah sudah matang,” jelasnya.
Load more