Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan aturan pergantian antarwaktu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/6/2025).
“Pagi hari ini diselah tahapan yang sudah hampir selesai tinggal beberapa perkara di Mahkamah Konstitusi dan ada 3 PSO dan Pilkada ulang di 2 daerah dan 2 kabupaten kota, ada satu pembahasan penting yang belakangan juga menjadi fenomena dan kita harus hadapi yaitu bagaimana pengaturan terkait dengan penggantian antar waktu anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi dan juga DPRD Kabupaten Kota,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin, di Jakarta, Selasa (25/6/2025).
Lebih lanjut Afifudin mengungkapkan bahwa menjelang Pemilu di tahun 2024 ini ada dua putusan MK yang menjelang dan setelahnya harus diadaptasi dan mobilisasi bagaimana kebijakan penggantian PAW.
“Temasuk yang paling meriah adalah putusan MK yang paling akhir terkait dengan putusan 176 AXXII 2024 yang mengatur tentang anggota atau calon terpilih yang kemudian dia akan mencalonkan diri di jabatan publik dan lain-lain,” ungkap Afifudin.
“Yang kalau saya nggak salah putusan MK itu kemudian dibacakan setelah proses-proses pendaftaran kepala daerah dan lain-lainnya sudah semua, sehingga secara operasional kemarin itu semacam tidak bisa dipakai, karena begitu anggota daerahnya sudah dilantik maka undang-undang yang dipakai adalah D3 ketentuan-ketentuannya juga harus mengikuti,” sambungnya.
Kemudian juga Afifudin menuturkan, di sebelum tahun 2024 itu ada juga putusan 88 tahun 2023 88/XXI yaitu berkaitan dengan calon yang pindah partai.
“Kira-kira gitu yang partai tidak masuk lagi untuk muncul atau tidak dan semuanya itu sudah kita baca, sudah kita pelajari untuk kemudian diadaptasi dalam pengaturan kita, termasuk beberapa pertimbangan yang memang harus kita adaptasi untuk perubahan ini. Karena kita lihat dalam PKPU yang terakhir berkaitan dengan pengaturan ini itu adalah PKPU 6 tahun 2017 dan juga PKPU 6 tahun 2019 jadi memang perlu penyesuaian-penyesuaian,” jelas Afifudin.
Load more