Pesta Bola dunia
Selengkapnya
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Akta Kelahiran Meledak! CAS Bekukan Hukuman FIFA, Malaysia Serang Balik soal Yurisdiksi

Kontroversi akta kelahiran tujuh pemain naturalisasi Malaysia makin panas dan memasuki babak baru.
Kamis, 12 Februari 2026 - 03:52 WIB
Skandal naturalisasi yang menjerat Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) terus menjadi sorotan publik dan media internasional.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi akta kelahiran tujuh pemain naturalisasi Malaysia makin panas dan memasuki babak baru.

Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) resmi menangguhkan sementara sanksi skorsing 12 bulan yang sebelumnya dijatuhkan FIFA kepada tujuh pemain tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan itu diambil menyusul banding yang diajukan Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM). Dengan adanya penangguhan ini, para pemain untuk sementara waktu diizinkan kembali beraktivitas dan membela tim sembari menunggu putusan final dari CAS.

Langkah CAS tersebut sekaligus menggeser fokus perkara dari sekadar dugaan pemalsuan dokumen menjadi perdebatan hukum yang lebih luas terkait yurisdiksi FIFA dalam menentukan keabsahan dokumen negara berdaulat.

Awal Mula Kontroversi

Kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap dokumen naturalisasi tujuh pemain tim nasional Malaysia, yakni Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Joao Figueiredo, Gabriel Palmero, Jon Irazabal, dan Hector Hevel.

FIFA menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian atau dugaan pemalsuan dalam dokumen yang diajukan, sehingga menjatuhkan sanksi larangan bermain selama 12 bulan kepada ketujuh pemain tersebut.

Namun, FAM membantah keras tudingan tersebut. Federasi sepak bola Malaysia itu menegaskan bahwa seluruh dokumen, termasuk akta kelahiran yang dipermasalahkan, diterbitkan secara resmi oleh otoritas negara yang sah dan berwenang.

Sorotan pada Kewenangan FIFA

Perdebatan hukum pun mencuat. Mantan pengacara hukum olahraga, Zhafri Aminarashid, dalam wawancara dengan Stadium Astro pada 10 Februari, menyoroti inti persoalan bukan pada dokumen mana yang lebih benar, melainkan pada kewenangan FIFA.

Menurut Zhafri, dalam perkara FAM vs FIFA di CAS, terdapat dua akta kelahiran yang dikeluarkan oleh dua negara berdaulat.

Dalam konteks tersebut, ia menilai FIFA tidak memiliki otoritas untuk menentukan keabsahan hukum dokumen sipil yang diterbitkan oleh negara.

“Dalam kasus FAM v. FIFA di CAS, ada dua akta kelahiran yang dikeluarkan oleh dua negara berdaulat. FIFA tidak memiliki wewenang untuk menentukan mana yang lebih sah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan, FIFA bukanlah badan peradilan yang berwenang mengadili atau memutus sah atau tidaknya pendaftaran sipil suatu negara.

Zhafri juga menambahkan, apabila CAS nantinya mengakui keabsahan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Malaysia, maka FIFA wajib tunduk pada putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Klasemen

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT