Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Jakarta Utara, Modus Penyelundupan Gunakan Kaleng
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria berinisial TN (45) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pelaku ini menyimpan sabu-sabu di dalam kotak biskuit untuk mengelabui orang lain," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Dia mengatakan, barang haram yang disimpan di kaleng biskuit tersebut seberat 436 gram. Adapun pelaku ditangkap di rumahnya, kawasan Papanggo, Tanjung Priok.
Ketika diperiksa petugas, pelaku TN mengaku hanya berperan mengantar sabu tersebut ke pembeli. Pelaku juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari salah satu bandar yang ada di Jakarta Utara.
"Kami masih lakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku ini diancam pidana kurungan minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun," kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025 yang berlangsung 16-25 Juni 2024.
"Ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara," katanya. (ant/dpi)
Load more