GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Mengibarkan Bendera Israel di Indonesia, Ini Aturan Kemenlu

Finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, Merince Kogoya dikeluarkan dari ajang kecantikan karena jejak digitalnya mengibarkan bendera Israel
Selasa, 1 Juli 2025 - 04:00 WIB
Soal Mengibarkan Bendera Israel di Indonesia, Ini Aturan Kemenlu
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat soal Finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, Merince Kogoya dikeluarkan dari ajang kecantikan tersebut. Keputusan ini dibuat lantaran jejak digital Merince yang mengibarkan bendera Israel dua tahun lalu kembali mencuat.

Merince dipulangkan dari karantina ajang ini. Posisi Merince kemudian digantikan oleh Karmen Anastasya sebagai finalis baru dari Papua Pegunungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas bagaimana peraturan terkait pengibaran bendera negara lain terkhusus Israel?

Peraturan mengibarkan bendera Israel tertuang melalui Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) RI Nomor 3 tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. 

Peraturan ini diteken pada 8 Februari 2019 oleh Menlu saat itu, Retno L P Marsudi.

Perihal hubungan RI dan Israel diatur Bab X tentang Hal Khusus. Dalam peraturan tersebut diterangkan pengibaran atau penggunaan bendera, lambang, dan atribut lain dari Israel dilarang. 

Mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia juga tidak boleh.

"Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia," demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (30/6/2025).

Pada aturan tersebut juga disebutkan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina.

"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel," bunyi penjelasan hubungan diplomatik RI-Israel dalam aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 juga disebutkan Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi. 

Adapun kehadiran Israel, dijelaskan di dalamnya, tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya bisa dilakukan dengan paspor biasa. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Pegadaian 'Terbang' Hari Ini, UBS Naik Rp44.000 Jadi Rp3 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian 'Terbang' Hari Ini, UBS Naik Rp44.000 Jadi Rp3 Juta per Gram

Perlu dicatat, harga logam mulia di Pegadaian dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Dwi Sasetyaningtyas Dikecam karena Pamer Anak Jadi WNA Inggris, LPDP Tegaskan Soal Tanggung Jawab Moral Penerima Beasiswa

Dwi Sasetyaningtyas Dikecam karena Pamer Anak Jadi WNA Inggris, LPDP Tegaskan Soal Tanggung Jawab Moral Penerima Beasiswa

Kontroversi bermula ketika Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video di akun media sosialnya yang menampilkan surat resmi dari Home Office Inggris dan paspor Inggris milik anaknya. 
LPDP Dalami Kewajiban Suami Awardee Viral, Diduga Belum Tuntaskan Masa Kontribusi Usai Studi

LPDP Dalami Kewajiban Suami Awardee Viral, Diduga Belum Tuntaskan Masa Kontribusi Usai Studi

LPDP memanggil suami awardee viral karena diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi usai studi, berpotensi dikenai sanksi hingga pengembalian dana beasiswa.
Kemenag Pastikan Dana Zakat Tak Digunakan untuk MBG, Penyaluran Tetap Sesuai Syariat

Kemenag Pastikan Dana Zakat Tak Digunakan untuk MBG, Penyaluran Tetap Sesuai Syariat

Ia menjelaskan, delapan golongan (ashnaf) penerima zakat terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. 
Di Hadapan Investor Global, Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Hukum Indonesia

Di Hadapan Investor Global, Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Hukum Indonesia

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan penegasan terkait Indonesia menjamin kepastian hukum bagi para calon investor global.
Bertemu Menlu AS Marco Rubio, Menlu Sugiono Sampaikan Kekhawatiran Indonesia atas Situasi Tepi Barat

Bertemu Menlu AS Marco Rubio, Menlu Sugiono Sampaikan Kekhawatiran Indonesia atas Situasi Tepi Barat

Menlu Sugiono bertemu Menlu AS Marco Rubio di Washington DC, bahas situasi Tepi Barat dan dorong peran global menghentikan kekerasan serta menjaga proses perdamaian Gaza.

Trending

PSSI Gigit Jari, Pemain yang Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia Ini Jadi Pembelian Terbaik Sepanjang Sejarah Klub Inggris

PSSI Gigit Jari, Pemain yang Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia Ini Jadi Pembelian Terbaik Sepanjang Sejarah Klub Inggris

PSSI berpotensi menyesal setelah Pascal Struijk menolak naturalisasi untuk perkuat Timnas Indonesia. Bek Leeds United itu kini jadi transfer terbaik klubnya.
Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih, DPR Ingatkan Produk Dalam Negeri

Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih, DPR Ingatkan Produk Dalam Negeri

Mencuat soal kabar terkait impor 105 ribu mobil pikap India buat Kopdes Merah Putih. Sontak hal ini menyedot dan menuai komentar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR
Terkuak! Penyebab Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Diganti, Polri Beberkan Riwayatnya

Terkuak! Penyebab Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Diganti, Polri Beberkan Riwayatnya

Baru sepekan menjadi Plh Kapolres Bima Kota. AKBP Catur Erwin Setiawan sudag diganti polri. Kini, digantikan oleh AKBP Hariyanto, Wadansat Brimob Polda NTB.
AKBP Didik Akui Narkoba Sekoper Dapat saat Menjabat Wakasat Serse Jakarta Utara

AKBP Didik Akui Narkoba Sekoper Dapat saat Menjabat Wakasat Serse Jakarta Utara

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengakui narkoba sekoper miliknya dapat saat ia menjabat sebagai Wakasat Serse Polres Metro Jakarta Utara.
Setelah Viral Bilang 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan', Penerima LPDP Ungkap Permintaan Maaf

Setelah Viral Bilang 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan', Penerima LPDP Ungkap Permintaan Maaf

Dwi Sasetyaningtyas, konten kreator yang viral setelah bilang, "cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan" ungkap permintaan maafnya pada masyarakat.
Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP yang Viral Singgung Anaknya Bukan WNI

Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP yang Viral Singgung Anaknya Bukan WNI

Jagat media sosial heboh usai viralnya sebuah video yang melihatkan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas.
Detik-detik Mengerikan Siswa di Tual Tewas Diduga Dianiaya Anggota Brimob Polda Maluku

Detik-detik Mengerikan Siswa di Tual Tewas Diduga Dianiaya Anggota Brimob Polda Maluku

Baru-baru ini beredar kabar detik-detik mengerikan seorang siswa di Tual tewas diduga dianiaya anggota Brimob. Sontak, insiden ini menuai komentar netizen di
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT