News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyampaikan peringatan publik mengenai 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.
Selasa, 5 April 2022 - 17:37 WIB
BPOM: 1.094 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan kimia obat
Sumber :
  • (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyampaikan peringatan publik mengenai 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.

Menurut hasil pengawasan yang dilakukan BPOM pada 2021, sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk obat tradisional yang diambil sampelnya dan diuji mengandung bahan kimia obat (BKO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam seri webinar mengenai bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) yang diikuti dari saluran YouTube BPOM di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menurut data BPOM, bahan kimia obat sildenafil sitrat dan turunannya serta tadalafil didapati ditambahkan pada produk obat tradisional yang diklaim bisa meningkatkan stamina pria, parasetamol dan dexamethasone ditambahkan pada obat pegal linu, dan sibutramin hidroklorida ditambahkan pada obat untuk pelangsing.

"Peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya," kata Penny.

Selain merugikan produsen obat tradisional yang legal karena menimbulkan persaingan yang tidak sehat, peredaran obat tradisional mengandung BKO berisiko meningkatkan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul, dapat menimbulkan keresahan masyarakat, serta bisa merusak citra jamu dan menurunkan konsumsi jamu.

Penny mengatakan bahwa saat ini lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh izin edar dari BPOM.

BPOM mengawasi peredaran obat tradisional serta melakukan edukasi, pembinaan, dan penindakan hukum untuk mencegah peredaran produk obat tradisional yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

Penny menjelaskan, menurut Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BPOM mengimbau warga memilih produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang sudah terdaftar dan mendapat izin edar dari BPOM agar terhindar dari produk obat tradisional yang mengandung BKO.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, warga diimbau melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," demikian imbauan BPOM. ant/prs

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Ingatkan Tak Ada Kemakmuran Tanpa Keamanan: Peran Kepolisian Sangat Penting

Prabowo Ingatkan Tak Ada Kemakmuran Tanpa Keamanan: Peran Kepolisian Sangat Penting

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia tengah memasuki fase penentu dalam perjalanan bangsa saat memberikan sambutan pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80.
Curhat Intimidasi dr. Icha Viral, Direktur RS Leona Kefamenanu Akui Adanya Arogansi Pejabat Daerah

Curhat Intimidasi dr. Icha Viral, Direktur RS Leona Kefamenanu Akui Adanya Arogansi Pejabat Daerah

Direktur RS Leona Kefamenanu akui arogansi pejabat daerah setelah curhat intimidasi dr. Icha viral, rumah sakit kooperatif serahkan CCTV ke kepolisian.
Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam saat Memancing di Samberembe Sleman

Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam saat Memancing di Samberembe Sleman

Seorang bocah berusia 8 tahun bernama Awang, warga Candirejo RT 01/RW 10, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam saat memancing di wilayah Samberembe, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Boy Arnez Didesak Volimania Main Abroad Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Didesak Volimania Main Abroad Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026

Volimania tanah air meminta Boy Arnez Arabi untuk berkarier di luar negeri, setelah dirinya tampil apik dan membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik maupun Kepentingan Kelompok

Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik maupun Kepentingan Kelompok

Presiden Prabowo Subianto menegaskan hukum tidak boleh dijadikan instrumen balas dendam politik ataupun alat untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
Sturman Panjaitan Sebut Metode Latihan Militer Tak Tepat untuk Calon Manajer Kopdes

Sturman Panjaitan Sebut Metode Latihan Militer Tak Tepat untuk Calon Manajer Kopdes

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan, skema pembekalan bagi calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih perlu dievaluasi.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Selengkapnya

Viral