News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta-fakta Mengerikan Kematian Brigadir Nurhadi di Dasar Kolam yang Diduga Dibunuh 2 Atasannya

Ihwal kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB begitu menyedot publik karena adanya sebuah kejanggalan. Seperti diberitakan, Brigadir Nurhadi
Selasa, 8 Juli 2025 - 05:00 WIB
Fakta-fakta Mengerikan Kematian Brigadir Nurhadi di Dasar Kolam yang Diduga Dibunuh 2 Atasannya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB begitu menyedot publik karena adanya sebuah kejanggalan.

Seperti diberitakan, Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di sebuah vila diduga dibunuh oleh dua atasannya dan menjadi korban penganiayaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Brigadir Muhammad Nurhadi adalah anggota aktif di Paminal Bidang Propam Polda NTB. 

Ia dikenal sebagai sosok penyayang keluarga, dan dari pernikahannya ia dikaruniai dua anak.

Lantas, fakta-fakta apa saja dari kejanggalan kematian Brigadir Muhammad Nurhadi?

1. Brigadir Nurhadi Tewas saat Pesta di Vila

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan, kematian Brigadir Nurhadi bermula dari sebuah pesta di vila privat kawasan Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 16 April 2025. 

Pesta itu dihadiri Nurhadi bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi (YG) dan Ipda Harus Chandra (HC), seorang wanita berinisial M, serta seorang saksi berinisial P. 

Dalam pesta tersebut, Nurhadi diduga diberi zat ilegal yang kemungkinan merupakan obat penenang.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00–21.00 Wita. Rekaman CCTV di pintu masuk vila menunjukkan tidak ada orang lain yang keluar-masuk selama kurun waktu itu, sehingga kuat dugaan bahwa pelaku berada di dalam bersama korban. 

Sekitar pukul 21.00 Wita, Nurhadi ditemukan tak sadarkan diri di dasar kolam. Kompol YG kemudian mengangkat tubuhnya dan meminta bantuan HC, yang lalu menghubungi pihak vila. 

Pihak vila mengontak Klinik Warna Medica pukul 21.20 Wita. Lalu tim medis tiba empat menit kemudian dan melakukan resusitasi, namun Nurhadi tidak merespons. 

Upaya medis lanjutan gagal, dan korban dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 Wita, dengan hasil EKG menunjukkan tidak ada aktivitas jantung.

2. Terdapat Luka Antemortem

Kuatnya dugaan bahwa Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam semakin diperkuat setelah hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik diumumkan. 

Tim forensik dari Universitas Mataram yang dipimpin dr. Arfi Syamsun menemukan berbagai luka mencurigakan di tubuh korban. 

“Ada luka lecet, luka robek, memar, dan luka gerus di bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama kaki kiri. Ini adalah luka antemortem, artinya terjadi sebelum korban meninggal,” ujar dr. Arfi. 

Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan patah pada tulang lidah (hyoid), yang menurut dr. Arfi, dalam sebagian besar kasus menandakan adanya kekerasan berupa cekikan atau tekanan kuat di leher. 

Selain itu, partikel ganggang air dari kolam ditemukan di paru-paru, otak, sumsum tulang, dan ginjal korban. 

Temuan ini menjadi bukti bahwa Nurhadi masih bernapas ketika masuk ke dalam air, meski besar kemungkinan dalam kondisi tidak sadar.

"Jadi kematian korban tidak hanya karena tenggelam. Ada indikasi kuat korban mengalami pingsan akibat cekikan sebelum akhirnya meninggal karena tenggelam," beber Arfi.

3. Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG), Ipda Harus Chandra (HC), serta seorang perempuan sipil berinisial M yang berasal dari luar wilayah NTB. 

Ketiganya kini resmi ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain proses pidana, dua tersangka dari unsur kepolisian, yaitu YG dan HC juga telah melalui sidang etik internal. 

Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang berarti mereka dipecat dari kepolisian.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi serta lima ahli, termasuk di antaranya ahli forensik, farmakologi, pidana, dan dokter dari RS Bhayangkara yang pertama kali menangani kondisi korban.

4. Ironis, 2 Tersangka Tak Ditahan

Dari tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, dua di antaranya tidak ditahan.

Tersangka M yang berusia 24 tahun ditahan pada Rabu (2/7/2025) dini hari setelah Direskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan.

M ditahan setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir Nurhadi dan adanya kekhawatiran tersangka yang dapat melarikan diri atau merusak barang bukti.

"Dalam surat penahanan itu disebutkan bahwa tersangka telah turut serta melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian korban Nurhadi pada 16 April 2025," ujar kuasa Hukum M, Yan Mangandar.

Sementara, tersangka YG dan HC dari unsur kepolisian belum ditahan.

Tim Hukum dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB menyoroti perbedaan perlakuan hukum dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Mereka mempertanyakan mengapa dua perwira polisi, Kompol YG dan Ipda HC, yang merupakan atasan korban dan diduga sebagai inisiator pertemuan di Gili Trawangan, hingga kini belum ditahan.

Padahal, menurut mereka, tersangka M, saksi P, dan bahkan korban sendiri hanya mengikuti arahan dari kedua atasan tersebut.

“Ini bisa menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa Polda NTB tampak tidak adil dalam memperlakukan para tersangka?” ujar Yan yang juga menjadi perwakilan tim hukum aliansi.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan bahwa tersangka M memang telah ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan bahwa alasan belum ditahannya YG dan HC adalah karena keduanya dianggap kooperatif selama proses penyidikan. 

“M ditahan karena berasal dari luar NTB, sementara YG dan HC menunjukkan sikap kooperatif,” beber Syarif. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada SPPG Terafiliasi Tiga Mantan Pimpinan BGN Sekaligus Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Kejagung

Ada SPPG Terafiliasi Tiga Mantan Pimpinan BGN Sekaligus Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Kejagung

Kejaksaan Agung masih mendalami soal yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi tiga tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Tengah Konflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Unggah Pesan Tajam soal Orang yang Membenci

Tengah Konflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Unggah Pesan Tajam soal Orang yang Membenci

Ruben Onsu unggah momen tahajud di tengah konflik dengan Sarwendah. Ayah Betrand sertakan pesan tajam soal orang yang membenci dan membicarakan di belakang. 
AS Serang Pulau Qeshm, Iran Balas Serang Kuwait dengan Roket, 63 orang Terluka

AS Serang Pulau Qeshm, Iran Balas Serang Kuwait dengan Roket, 63 orang Terluka

Serangan roket dan pesawat nirawak (drone) Iran melukai lebih dari 60 orang di Kuwait, termasuk para penumpang dan staf bandara, kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Kuwait, Abdullah Al-Sanad.
Curhatan Betrand Peto, Sebut Ruben Onsu Sering Direndahkan oleh Orang-Orang di Rumah Sarwendah

Curhatan Betrand Peto, Sebut Ruben Onsu Sering Direndahkan oleh Orang-Orang di Rumah Sarwendah

Betrand Peto ungkap pengalaman pahit saat masih tinggal di rumah Sarwendah. Ia sebut sang ayah, Ruben Onsu, kerap direndahkan di depan dirinya dan adik-adiknya.
Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Hingga Kantor BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Sita Dokumen-Ponsel

Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Hingga Kantor BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Sita Dokumen-Ponsel

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, hingga kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Ditahan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Komang Memburuk

Ditahan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Komang Memburuk

Polda Metro Jaya menahan Komang Ani Susana sosok perempuan berusia 69 tahun meski disebut telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah melawan perusahaan pengembang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Selengkapnya

Viral