News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tom Lembong Sindir Jaksa Usai Replik: Bukannya Keluar dari Lubang, Malah Gali Makin Dalam

Tom Lembong kritik keras replik jaksa kasus impor gula. Sebut jaksa malah “gali makin dalam”. Duplik akan disampaikan Senin, 14 Juli 2025 mendatang.
Jumat, 11 Juli 2025 - 18:56 WIB
Tom Lembong Sindir Jaksa Usai Replik: Bukannya Keluar dari Lubang, Malah Gali Makin Dalam
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan dirinya masih butuh waktu untuk mencerna tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoinya.

Hal ini disampaikannya usai sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, ya gimana ya, mungkin kasih kami waktu untuk mencerna semua ini,” ujar Tom kepada awak media.

Tom mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim penasihat hukum akan memberikan tanggapan balik atau duplik atas replik JPU pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang. Dalam kesempatan itu, ia pun menyentil keras argumen jaksa yang menurutnya tak masuk akal.

“Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api, terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga,” sindirnya.

Tak berhenti di situ, Tom bahkan menyebut replik JPU justru semakin membenamkan posisi mereka.

“Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, bukannya keluar dari lubang,” tegas Tom.

Menanggapi bantahan jaksa bahwa kasus ini bukan bentuk kriminalisasi atau politisasi, Tom kembali menekankan bahwa selama 20 kali persidangan, tidak ada satu pun keterangan saksi atau ahli yang menguatkan dakwaan.

“Jadi sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan. Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain ya kan,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU secara resmi menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya. Dalam replik yang dibacakan pada sidang Jumat (11/7/2025), jaksa menegaskan pembelaan tersebut tak berdasar.

“Menyatakan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar jaksa dalam sidang.

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Sebelumnya, Tom Lembong dalam pleidoinya membantah semua dakwaan dan menyebut kasus yang menjeratnya sarat muatan politis. Namun, jaksa menolak klaim tersebut dan menyatakan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur serta tidak ditemukan adanya motif politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (agr/nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jika Megatsunami Greenland Berulang, Ini Risiko Serius bagi Indonesia dan Dunia

Jika Megatsunami Greenland Berulang, Ini Risiko Serius bagi Indonesia dan Dunia

Megatsunami di Greenland berpotensi terjadi berulang akibat krisis iklim. Dampaknya bisa menjalar global, termasuk ke Indonesia lewat iklim ekstrem dan ekonomi.
KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Hari Ini, Dalami Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Hari Ini, Dalami Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang tengah ditangani KPK, menyusul proses penyidikan yang kini telah memasuki tahapan penghitungan kerugian keuangan negara.
Namanya Terseret dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong, Melki Bajaj: Saya Tidak Ada Sangkut Pautnya

Namanya Terseret dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong, Melki Bajaj: Saya Tidak Ada Sangkut Pautnya

Nama komedian Melki Bajaj terseret dalam kasus dugaan investasi bodong. Akhirnya dia buka suara terkait hal ini.
Inter Milan Makin Dekat Reuni dengan Ivan Perisic, Agen Sang Veteran Kroasia Kerja Keras Jelang Bursa Transfer Ditutup

Inter Milan Makin Dekat Reuni dengan Ivan Perisic, Agen Sang Veteran Kroasia Kerja Keras Jelang Bursa Transfer Ditutup

Inter Milan berpeluang memulangkan Ivan Perisic ke San Siro pada detik-detik akhir bursa transfer Januari. Winger senior Kroasia itu masuk radar Nerazzurri.
Imbas Kasus Jambret yang Tewaskan Dua Orang, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Imbas Kasus Jambret yang Tewaskan Dua Orang, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Trunoyudo mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT)
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.

Trending

Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami di Greenland akibat longsor raksasa memicu gelombang 200 meter dan getaran global 9 hari, jadi bukti nyata dampak krisis iklim.
Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Moncer di Klub Belgia, Inter Milan Bakal Bawa Pulang Putra Legenda Nerazzurri sebagai Penerus Mkhitaryan Musim Depan

Inter Milan mulai menatap masa depan lini tengah mereka dengan lebih serius, dan nama Aleksandar Stankovic kembali mengemuka dalam perencanaan klub.
Jadwal Perempat Final Thailand Masters 2026, Jumat 30 Januari: Alwi Farhan Tantang Lee Zii Jia

Jadwal Perempat Final Thailand Masters 2026, Jumat 30 Januari: Alwi Farhan Tantang Lee Zii Jia

Berikut jadwal lengkap wakil Indonesia di babak perempat final Thailand Masters 2026.
Malam Mencekam di Unikama, Dugaan Pengerahan Massa Picu Ketegangan

Malam Mencekam di Unikama, Dugaan Pengerahan Massa Picu Ketegangan

Civitas akademika Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) sempat diliputi rasa khawatir menyusul munculnya dugaan upaya intimidasi dan pengerahan massa oleh oknum tertentu.
Lolos Perempat Final Piala Asia 2026, Hector Souto Ogah Pikirkan Thailand atau Vietnam

Lolos Perempat Final Piala Asia 2026, Hector Souto Ogah Pikirkan Thailand atau Vietnam

Pelatih timnas futsal Indonesia Hector Souto blak-blakan soal kondisi skuadnya usai memastikan tiket perempat final Piala Asia Futsal 2026.
Jadwal Proliga 2026, 30 Januari: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! Juara Bertahan Tantang Juru Kunci Musim Ini

Jadwal Proliga 2026, 30 Januari: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! Juara Bertahan Tantang Juru Kunci Musim Ini

Jadwal Proliga 2026 Kamis 30 Januari akan menyajikan dua pertandingan dari sektor putri dimana Megawati Hangestri akan kembali beraksi hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT