News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Karyawan Ekspedisi Ditangkap Usai Curi 10 Ribu Data, Tipu Konsumen Kirim Paket COD Isi Sampah

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses terhadap 10 ribu data konsumen yang dilakukan karyawan Ninja Xpress hingga menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta.
Jumat, 11 Juli 2025 - 21:15 WIB
Dua Karyawan Ekspedisi Ditangkap Usai Curi 10 Ribu Data, Tipu Konsumen Kirim Paket COD Isi Sampah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses terhadap 10 ribu data konsumen yang dilakukan karyawan Ninja Xpress hingga menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa dalam kasus ini tim kepolisian menangkap dua pelaku. Satu lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan dua dari tiga pelaku, yang pertama T, MFB, yang saat ini dengan inisial G sudah di-DPO-kan,” kata Reonald, di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kasus ini berhasil diungkap usai tim menerima laporan pada 11 Maret 2025.

“Kelompok pelaku ini mengambil data pribadi konsumen dalam bentuk dokumen elektronik. Berupa nama pemesan, jumlah pemesan, jenis pesanan, alamat pengirim, nomor handphone pemesan, dan biaya untuk COD,” terang Fian.

Kemudian usai pelaku mendapatkan data konsumen, para pelaku melakukan pemesanan menggunakan data tersebut untuk melakukan kejahatan.

Sementara itu, Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menyebutkan bahwa sekitar 294 konsumen pada Desember 2024 hingga Januari 2025 mendapatkan barang tak sesuai pesanan.

“Konsumen yang menyatakan bahwa pengirimannya yang menggunakan Ninja Express ini yang menggunakan pilihan COD atau cash on delivery itu sampai dalam bentuk tidak sesuai dengan pesanan. Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,” tegas Rafles.

Lebih lanjut Rafles menerangkan bahwa tersangka G memperoleh data konsumen dari tersangka T yang merupakan pekerja harian lepas dengan memanfaatkan kelengahan karyawan tetap untuk mengakses sistem internal. 

“Dari data-data yang diambil, tersangka G yang DPO ini menjanjikan Rp2.500 per data. Tersangka MFB mendapatkan Rp1.000, sementara tersangka T mendapatkan bayaran Rp1.500 per data. Jadi totalnya MFB mendapatkan bayaran Rp10 juta dan tersangka T mendapatkan Rp15 juta,” tutur Rafles.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian atas peristiwa ini pihak Ninja Xpress/seller mengalami kerugian materiil sekitar Rp35.288.675. Adapun para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan guna menunjang kebutuhan ekonominya.

Selanjutnya para tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tragis! 2 ART Lompat dari Lantai 4 Kos di Benhil Jakpus, Polisi Periksa Majikan

Tragis! 2 ART Lompat dari Lantai 4 Kos di Benhil Jakpus, Polisi Periksa Majikan

ua asisten rumah tangga (ART) dilaporkan melompat dari kamar kos milik majikannya. Satu orang di antaranya tewas.
Tiga Gereja di Getasan Kabupaten Semarang Jadi Sasaran Pencurian, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Tiga Gereja di Getasan Kabupaten Semarang Jadi Sasaran Pencurian, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Serangkaian kasus pencurian yang menyasar rumah ibadah terjadi di wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
KPK Sebut Total Uang yang Dikembalikan PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Rp100 Miliar Lebih

KPK Sebut Total Uang yang Dikembalikan PIHK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Rp100 Miliar Lebih

Tujuan pemeriksaan terhadap PIHK ini untuk mengumpulkan alat bukti hingga optimalisasi recovery asset.
Diduga Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga JCG Sampai Kini Masih Gencar Tolak RDF Rorotan

Diduga Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga JCG Sampai Kini Masih Gencar Tolak RDF Rorotan

Proyek Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara sampai kini masih ditolak warga karena menimbulkan bau tidak sedap.
Ramalan Zodiak Karier 25 April 2025: Cancer Dapat Tekanan, Sagitarius Ada Peluang Baru!

Ramalan Zodiak Karier 25 April 2025: Cancer Dapat Tekanan, Sagitarius Ada Peluang Baru!

Ramalan karier 12 zodiak 25 April 2025: peluang baru, tantangan kerja, dan momen penting di tempat kerja. Cek peruntungan zodiakmu hari ini!
Ressa Rizky Rosano Menikah Lagi, Denada Ucapkan Selamat

Ressa Rizky Rosano Menikah Lagi, Denada Ucapkan Selamat

Kabar bahagia datang dari penyanyi dangdut Denada. Putranya, Ressa Rizky Rosano resmi menikah lagi. Melalui unggahannya, Denada ucapkan selamat pada sang putra.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Raja assist eks kasta teratas Eropa ini belum bisa dinaturalisasi untuk FIFA Matchday Juni. Ada tembok regulasi FIFA yang menghalanginya membela Timnas Indonesia lebih cepat.
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Selengkapnya

Viral