15 Rusun Mangkrak Diusut, Kementerian PKP Libatkan KPK: Ada Dugaan Fraud?
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan temuan serius terkait 15 rumah susun (rusun) yang terbengkalai di sejumlah daerah. Bahkan, terdapat indikasi adanya dugaan penyimpangan atau fraud, yang kini tengah dalam proses pendalaman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyebut bahwa 15 rusun tersebut dibangun menggunakan dana pemerintah, namun hingga saat ini belum termanfaatkan sebagaimana mestinya. Mayoritas merupakan rusun untuk ASN dan penunjang pendidikan yang sudah dibangun sejak 2015 bahkan lebih lama.
“Memang banyak yang terbengkalai, itu saya inventarisir ada 15. Dari 15 itu kami akan turun bersama KPK, apakah ada unsur fraud, penyimpangan, atau tidak,” ujar Heri dalam konferensi pers di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Daerah Terdampak dan Penyebab Mangkrak
Rusun-rusun yang dimaksud tersebar di berbagai daerah, mulai dari Sulawesi, Lampung, Palembang, Sumatera Utara, hingga Jawa Tengah. Heri menyebut banyak rusun yang gagal dimanfaatkan karena pihak penerima menolak serah terima dengan alasan kondisi yang tidak layak pakai.
“Ada yang sengaja memang ketika mau diserahkan, seperti di Klaten itu yayasannya bubar. Yayasan sekolah, maka tidak bisa diserahterimakan. Nah itu akan menjadi fokus ITJEN (Inspektorat Jenderal),” jelasnya.
Beberapa rusun bahkan tidak bisa difungsikan karena tidak ada kelengkapan seperti jaringan air, listrik, atau sertifikasi lahan yang tuntas. Sejumlah pihak yang awalnya dijadikan sasaran penerima manfaat pun mengalami perubahan status atau justru tidak eksis lagi.
Koordinasi dengan KPK dan Jalur Pengaduan Masyarakat
Langkah awal yang akan diambil Kementerian PKP adalah menurunkan tim investigasi ke 15 lokasi tersebut bersama KPK untuk menelusuri apakah ada unsur korupsi dalam proses pembangunan, pengadaan, atau penyerahannya.
Dalam keterangannya, Heri menegaskan bahwa pengawasan ini hanya mencakup rusun yang dibangun oleh pemerintah. Sementara rusun dari sektor swasta akan menjadi ranah perlindungan konsumen dan akan ditangani oleh lembaga lain yang berwenang.
“Kami fokus pada proyek rusun pemerintah. Kalau swasta, itu ranah perlindungan konsumen,” tegas Heri.
Load more