News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Untuk Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan, Konten Platform Digital Perlu Diregulasi

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Regulasi Platform Digital: Objek, Materi, dan Penempatan dalam Undang-Undang”.
Rabu, 16 Juli 2025 - 21:29 WIB
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Regulasi Platform Digital: Objek, Materi, dan Penempatan dalam Undang-Undang”. FGD ini digelar di Jakarta, Rabu (16/7). Forum ini menyoroti kesenjangan regulasi antara media konvensional dan platform digital yang semakin mendesak untuk diatasi. 

Ketua Umum ATVSI, Imam Sudjarwo, menilai bahwa Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan lanskap media saat ini. Ia juga mengingatkan bahwa ketimpangan regulasi telah berdampak nyata pada industri penyiaran, termasuk maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan daya saing lembaga penyiaran nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“UU Penyiaran ini sudah berusia 23 tahun dan belum pernah direvisi. Sementara ekosistem media telah berubah drastis, terutama dengan masifnya penetrasi platform digital. Kita perlu regulasi yang menjawab realitas baru ini,” kata Imam. 

Dalam FGD yang di moderatori oleh Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar, para narasumber mengklasifikasikan platform digital ke dalam dua kategori utama: broadcasting-like seperti YouTube Live, TikTok Live, Vidio, dan Netflix; serta non-broadcasting-like seperti WhatsApp, e-commerce, dan layanan berbasis AI seperti ChatGPT. Kedua kelompok tersebut dinilai membutuhkan pendekatan regulasi yang berbeda, mulai dari hard regulation hingga self-regulation.

Dosen Universitas Multimedia Nusantara, Dr. Ignatius Haryanto, menekankan pentingnya menjaga prinsip tanggung jawab sosial dalam ekosistem media digital. “Media harus tetap memberi manfaat bagi publik. Adaptasi terhadap teknologi penting, tapi harus tetap ada kepastian hukum dan proporsionalitas regulasi,” ujarnya. 

Ia juga menyoroti perlunya pendekatan lintas-kerangka hukum, bukan hanya dari UU Penyiaran, melainkan juga memperhatikan praktik internasional seperti Online Streaming Act di Kanada dan News Media Bargaining Code di Australia. 

Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia, Whisnu Triwibowo, Ph.D., menyoroti dominasi platform digital global dalam menguasai distribusi konten, data pengguna, dan pendapatan iklan. 

“Google, Meta, dan TikTok kini menjadi gerbang utama informasi. Kita butuh regulasi yang adil, termasuk transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, serta pengawasan terhadap praktik monopoli digital,” kata Whisnu. 

Whisnu mengusulkan pembentukan otoritas pengatur digital yang independen serta kerangka hukum baru yang mendukung hak pengguna dan keberlanjutan media lokal. 

Sementara narasumber dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Irwa Rochimah Zarkasi menyoroti perbedaan mendasar antara penyiaran terestrial dan penyiaran berbasis internet. “Di platform digital, audiens bersifat aktif dan konten bersifat personal. Regulasi tidak bisa lagi memakai logika frekuensi publik semata,” ujarnya. 

Irwa menyarankan model tata kelola berbasis co-regulation dan self regulation. Co-regulation  melibatkan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil. 

Sementara itu, pandangan dari sisi industri disampaikan oleh Harsiwi Achmad, Direktur SCM, yang menegaskan perlunya standar etik untuk seluruh media, termasuk platform digital. “Semua media wajib menjaga tanggung jawab moral, etika, dan hukum. Konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, hoaks, atau ujaran kebencian tidak boleh dilegalkan hanya karena algoritma,” tegasnya.

Dalam diskusi turut dibahas tiga opsi penempatan regulasi: pertama, melalui revisi UU Penyiaran; kedua, penguatan UU ITE dan regulasi turunannya; dan ketiga, pembentukan undang-undang baru seperti UU Konvergensi Media atau UU Layanan Media Digital.

Diskusi berlangsung hybrid dengan peserta secara online dan offline, dengan peserta dosen, mahasiswa, organisasi penyiaran, organisasi profesi, praktisi/analis penyiaran, masyarakat, lembaga pemerintah dan regulator penyiaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diskusi berlangsung produktif dengan masukan, tanggapan atau pertanyaan dari peserta offline maupun online. Dari peserta offline ada dari Ketua Umum AVISI, Ketua Umum PRSSNI, Pengurus ATSDI, Rektor IMDE, Dosen Paska Sarjana UNTAR, Praktisi dan Analis Penyiaran Patrick Kwatno. Sedangkan yang dari online ada Komisioner KPID Aceh, Ketua KPID Jabar, dan dari BRIN. FGD berlangsung sekitar empat jam.

Dalam FGD ini, narasumber dan peserta sampai pada pemahaman perlunya perlindungan masyarakat dari konten yang merugikan. Di satu pihak bisnis media multiplatform tidak salah untuk tumbuh dan berkembang, namun pada saat yang sama masyarakat tidak boleh dirugikan. Karenanya regulasi konten dan pengawasan penegakan regulasinya harus ada. Jadi dari berbagai aspek platform digital, aspek konten ini yang perlu disegerakan dibuat aturannya. Tinggal lagi perlu dikaji dimana regulasi itu akan ditempatkan. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe mengancam dominasi Lionel Messi, yang membuat persaingan di top skor Piala Dunia 2026 semakin ketat.
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. 
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Selengkapnya

Viral