News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Terbaru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Tak Bisa Berdiam Diri Perjuangkan Keadilan 7 Terpidana Buntut PK Ditolak

Terkait kabar terbaru kasus Vina Cirebon dan Eky, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso belakangan ini kembali muncul berusaha bebaskan kliennya setelah permohonan PK ditolak MA.
Senin, 21 Juli 2025 - 09:01 WIB
Kolase terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum dan pendamping tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso masih memperjuangkan keadilan kliennya.

Langkah Jutek Bongso agar tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon alias Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky bebas dari penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keinginan kuasa hukum tujuh terpidana tersebut langsung diungkap melalui unggahan YouTube pribadinya beberapa waktu lalu.

"Sudah sekian bulan tidak mendapatkan update tentang penanganan tujuh terpidana Vina dan Eky di Cirebon," ungkap Jutek Bongso dalam keterangannya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Senin (21/7/2025).

Jutek Bongso selaku ketua tim kuasa hukum menegaskan, ia tetap menunjukkan komitmennya mendampingi tujuh terpidana.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
Sumber :
  • Istimewa

 

Menurutnya, tujuh terpidana tidak dapat keadilan setelah putusan permohonan Peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami sampaikan bahwa, kami tidak diam. Sampai hari ini tadi sore saya masih membahas, masih mengupayakan bersama tim apa yang terbaik bisa kita lakukan," ujarnya.

Ia menyampaikan hal ini akibat banyak komentar dan spekulasi liar yang menyebutkan tim kuasa hukum telah dimanfaatkan pihak tertentu.

Akibatnya, tim kuasa hukum dianggap melempem. Jutek Bongso menegaskan, pihaknya tidak kendor demi keadilan tujuh terpidana.

Tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup, di antaranya Supriyanto, Eka Sandi, Jaya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Kolase terpidana dan ilustrasi rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon
Kolase terpidana dan ilustrasi rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

 

"Karena belum membuahkan hasil, kami tidak mau ini menjadi konsumsi memberikan harapan-harapan terus setiap kali saya tampil," lanjutnya.

Perjuangan tim kuasa hukum sangat berat, upaya pembebasan tujuh terpidana membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Tapi, kami berupaya secepatnya. Percayalah, tim, saya terutama dengan teman-teman menangani ini adalah utang kami yang akan kami lunasi kepada tujuh terpidana," tegasnya.

Tim kuasa hukum saat ini tengah mengambil langkah mengajukan PK2 dan menggunakan cara hukum lainnya sesuai dengan Undang-Undang (UU).

"Kami yakini untuk cara dimungkinkan oleh Undang-Undang agar mereka segera menghirup udara bebas dari lembaga permasyarakatan," tuturnya.

Hingga pada saat ini, tim kuasa hukum masih belum menerima salinan putusan PK1 berdasarkan dari ketetapan MA pada Desember 2024 lalu.

Jutek Bongso mengatakan, pihaknya terus mengirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan MA terkait seperti apa salinan putusan PK1.

Jutek menyayangkan, sudah tujuh bulan surat yang dikirim oleh timnya tidak mendapat respon.

"Begitu pun laporan polisi yang sedang ada di Mabes Polri, sampai hari ini kami juga belum mendapatkan SP2HP," tambahnya.

Sebagai kuasa hukum, Jutek bertanya-tanya sejauh mana tanggung jawab dilakukan oleh beberapa lembaga yang menangani kasus Vina Cirebon.

Ia pun mengajak masyarakat agar tidak lengah dan terus memantau kasus Vina Cirebon, khususnya perjuangan keadilan untuk ketujuh terpidana.

"Terima kasih dukungan yang sudah diberikan yang tidak saya sebut. Sekali lagi, mari sabar sejenak kita tunggu apa yang kita perbuat. Mudah-mudahan upaya ini segera memperoleh hasil," tandasnya.

Sebelumnya, MA resmi memutuskan penolakan permohonan PK tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

"Amar putusan, Toolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan MA berdasarkan laporan dari laman resminya, Selasa, 17 Desember 2024.

Juru bicara (Jubir) MA, Yanto mengutarakan alasan penolakan permohonan PK tujuh terpidana, salah satunya tidak ada novum atau barang bukti baru.

Selain itu, keputusan Majelis Hakim memvonis tujuh terpidana juga tidak didasari dengan kekhilafan dan telah bersifat mutlak.

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP. Kemudian, tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana," ucap Yanto.

Proses pengadilan ini menyangkut pada kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan geng motor di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.

Polresta Cirebon awalnya merilis penyebab misteri kasus kematian dua sejoli tersebut disebabkan kecelakaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dari hasil penyelidikan Polresta Cirebon, 11 anggota geng motor menjadi tersangka dalam kasus yang viral pada 2016 dan 2024 lalu.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harapan Haji Faisal saat Fuji dan Rakin Khan Disebut Dekat

Harapan Haji Faisal saat Fuji dan Rakin Khan Disebut Dekat

Haji Faisal buka suara soal kabar Fuji dekat dengan Rakin Khan. Simak harapan sang ayah soal hubungan Fuji dan Rakin Khan yang kini jadi sorotan publik.
Jadwal Final Macau Open 2026, Minggu 21 Juni: Faathir/Devin Jadi Tulang Punggung Indonesia Raih Gelar Juara

Jadwal Final Macau Open 2026, Minggu 21 Juni: Faathir/Devin Jadi Tulang Punggung Indonesia Raih Gelar Juara

Jadwal final Macau Open 2026, di mana ada satu wakil Indonesia yakni Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi yang siap membawa gelar juara.
AC Milan OTW Dapat Pemain Baru Lagi, Jurnalis Italia Sebut Rossonerri Sukses Amankan Wonderkid Bulgaria

AC Milan OTW Dapat Pemain Baru Lagi, Jurnalis Italia Sebut Rossonerri Sukses Amankan Wonderkid Bulgaria

AC Milan kian menunjukkan keseriusannya untuk membangun masa depan klub. Salah satunya dengan memburu para talenta-talenta muda potensial di bursa transfer.
Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan peluang bebasnya dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo
Jadwal AVC Men's Cup 2026, Minggu 21 Juni: Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan

Jadwal AVC Men's Cup 2026, Minggu 21 Juni: Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan

Jadwal AVC Men's Cup 2026 hari ini, di mana ada pertandingan antara Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan pada Minggu (21/6/2026).
Info Cuaca Minggu 21 Juni 2026: Hari Ini Jakarta Diguyur Hujan Menjelang Sore

Info Cuaca Minggu 21 Juni 2026: Hari Ini Jakarta Diguyur Hujan Menjelang Sore

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan, Minggu (21/6/2026) malam.

Trending

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur mengaku tengah menghadapi ancaman kebangkrutan usai anjloknya harga telur yang kini berisar harga Rp20.000 per kilogram.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Kemenangan telak 5-1 yang diraih Belanda atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) hadirkan rekor baru di ajang Piala Dunia. De Oranje resmi memecahkan rekor Brasil.
Kronologi Tragis YTT: Perempuan Asal Bandung yang Hilang Selama 3 Tahun, Diduga Disekap Kekasih hingga Wajah Rusak dan Kondisinya Kritis

Kronologi Tragis YTT: Perempuan Asal Bandung yang Hilang Selama 3 Tahun, Diduga Disekap Kekasih hingga Wajah Rusak dan Kondisinya Kritis

Terungkap kronologi hilangnya YTT, perempuan asal Bandung yang diduga disekap dan dianiaya kekasihnya selama lebih dari tiga tahun. Korban ditemukan kritis di RSHS Bandung dengan luka berat
Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Frans Antoni, bendahara jaringan narkoba Fredy Pratama, ditangkap di Malaysia setelah buron sejak 2023. Ia diduga membawa uang hasil kejahatan hingga ratusan kali dan menjadi
Piala Dunia 2026: Seolah Tak Percaya, Pelatih Swedia Terkejut Usai Timnya Dihajar Belanda 5-1

Piala Dunia 2026: Seolah Tak Percaya, Pelatih Swedia Terkejut Usai Timnya Dihajar Belanda 5-1

Pelatih Timnas Swedia, Graham Potter, mengaku tidak menyangka timnya harus menelan kekalahan telak 1-5 dari Belanda di Piala Dunia 2026, Minggu (21/06/2026).
Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri, dengan menempatkan Papua sebagai salah satu wilayah prioritas utama. 
Selengkapnya

Viral