GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Terima Suap Terpidana Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Buntut kasus suap dalam perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara 7 tahun.
Senin, 28 Juli 2025 - 12:20 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7/2025).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus suap dalam perkara terpidana Ronald Tannur, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara 7 tahun.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Imron Mashadi, Rudi terbukti secara sah dan menyakinkan telah menerima suap dari terpidana Ronald Tannur dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," demikian isi tuntuan JPU, yang dipaparkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/7/2025).

Pihak JPU juga menuntut Rudi membayar denda Rp750 juta, subsider pidana kurungan enam bulan.

Tuntutan JPU ini juga dengan mempertimbangkan hal-hal yang bisa memperberat dan meringankan hukuman terhadap Rudi.

Hal memberatkan, lanjut JPU adalah karena Rudi sebagai hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat dengan menerima suap dari terpidana.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Rudi bersikap kooperatif selama proses hukum yang berlangsung.

Rudi juga mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum. 

Adapun kasus suap yang menjerat Rudi adalah berkaitan dengan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

Mantan hakim tersebut didakwa menerima suap 43 ribu dolar Singapura atau Rp541,8 juta.

Di dalam kasus ini, Rudi berperan untuk mengondisikan perkara terpidana Ronald Tannur, dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili kasus itu.

Selain itu, Rudi juga didakwa mendapatkan gratifikasi senilai Rp21,85 miliar selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya tahun 2022-2024, dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Ia terancam Pasal 21 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Mendadak Terdiam Dengar Curhatan Pilu Anak Penyapu Kantor Gubernur Jadi Korban Pencabulan: Masa Kita Nggak Tahu!

Dedi Mulyadi Mendadak Terdiam Dengar Curhatan Pilu Anak Penyapu Kantor Gubernur Jadi Korban Pencabulan: Masa Kita Nggak Tahu!

Dedi Mulyadi mendadak terdiam saat seorang ibu yang bekerja sebagai penyapu kantor Gubernur menyampaikan kisah tragis yang menimpa anaknya langsung kepada KDM.
Sudah Masuk Bulan Dzulhijjah, Amalkan Ibadah Sunnah ini Menjelang Hari Raya Idul Adha Agar Dosa Setahun Bisa Rontok

Sudah Masuk Bulan Dzulhijjah, Amalkan Ibadah Sunnah ini Menjelang Hari Raya Idul Adha Agar Dosa Setahun Bisa Rontok

Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Amalkan Ibadah Sunnah ini jelang Idul Adha
Arsenal Selangkah Lagi Juara, Mantan Wasit Liga Inggris Buka Suara soal Kontroversi Kai Havertz Terhindar dari Kartu Merah

Arsenal Selangkah Lagi Juara, Mantan Wasit Liga Inggris Buka Suara soal Kontroversi Kai Havertz Terhindar dari Kartu Merah

Mantan wasit Liga Inggris buka suara soal kontroversi kartu merah Kai Havertz di laga Arsenal melawan Burnley. The Gunners kini berada dalam posisi di atas angin untuk menjadi juara Liga Inggris 2025-2026.
Kejutan! Pep Guardiola Tinggalkan Manchester City Setelah Musim Ini Rampung, Calon Penggantinya Sudah Ketahuan

Kejutan! Pep Guardiola Tinggalkan Manchester City Setelah Musim Ini Rampung, Calon Penggantinya Sudah Ketahuan

Kabar menggemparkan datang dari Liga Inggris dengan Pep Guardiola diwartakan akan meninggalkan Manchester City. Penggantinya pun sudah ditetapkan, menurut berbagai sumber di Eropa.
Tak Hanya Lestarikan Budaya Sunda, Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Besar Kirab Mahkota Binokasih

Tak Hanya Lestarikan Budaya Sunda, Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Besar Kirab Mahkota Binokasih

Dedi Mulyadi ungkap dampak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung tak hanya lestarikan budaya Sunda, tetapi juga menggerakkan ekonomi, hotel dan restoran penuh.
Jadwal Malaysia Masters 2026, Selasa 19 Mei: Rian/Rahmat Apes, Ada 8 Wakil Indonesia Main

Jadwal Malaysia Masters 2026, Selasa 19 Mei: Rian/Rahmat Apes, Ada 8 Wakil Indonesia Main

Jadwal Malaysia Masters 2026 hari ini, di mana dua ganda putra Indonesia akan melalui jalan terjal termasuk Muhammad Rian Ardianto/Rahmat Hidayat.

Trending

Pedagang Wajib Tahu, Amalkan Doa Penglaris Dagangan yang Diajarkan Nabi Sulaiman AS

Pedagang Wajib Tahu, Amalkan Doa Penglaris Dagangan yang Diajarkan Nabi Sulaiman AS

Dalam menjalankan usaha, pedagang berharap dagangannya ramai pembeli, mendatangkan keuntungan halal, serta dipenuhi keberkahan. Bacalah doa penglaris dagangan
Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
KH Anwar Zahid Viral usai Sentil Polemik LCC MPR RI, Candaan soal ‘Artikulasi’ Bikin Ribuan Jemaah Pecah

KH Anwar Zahid Viral usai Sentil Polemik LCC MPR RI, Candaan soal ‘Artikulasi’ Bikin Ribuan Jemaah Pecah

Pendakwah KH Anwar Zahid viral usai sentil polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI, candaan soal 'artikulasi' bikin ribuan jemaah tertawa pecah.
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Kepada Suaminya, Megawati Hangestri Ngaku Berkali-kali Terpikir untuk Berhenti Main Voli Sebelum Dipinang Hillstate

Kepada Suaminya, Megawati Hangestri Ngaku Berkali-kali Terpikir untuk Berhenti Main Voli Sebelum Dipinang Hillstate

Sebelum resmi gabung Hillstate, Megawati Hangestri akui sering curhat ke suaminya, Dio Novandra untuk berhenti main voli. Saat itu, Mega lagi bermain di JPE.
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
Selengkapnya

Viral