News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mentrans: Transmigrasi Bukan Lagi Memindahkan Penduduk, Tapi Buka Masa Depan Rakyat

Dia mengungkapkan bahwa transmigrasi bukan lagi semata program sosial, melainkan strategi ekonomi bangsa.
Senin, 28 Juli 2025 - 13:48 WIB
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara
Sumber :
  • tvOnenews.com/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Transmigrasi (Mentran) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan bahwa transmigrasi bukan lagi soal memindahkan penduduk. Tetapi membuka  masa depan rakyat.

Hal ini ia sampaikan pada rapat kerja tahun 2020 dengan mengusung tema “Membangun Masa Depan Indonesia Emas dari Kawasan Transmigrasi : Integrasi Kebijakan dan Upaya Transformasi”, di The Grand Ballroom, BSRCC, Bali, pada Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Transmigrasi hari ini bukan lagi sekadar soal memindahkan penduduk, tetapi membuka jalan masa depan bagi jutaan rakyat dan bangsa. Bukan hanya tentang redistribusi manusia, tetapi tentang penciptaan nilai tambah. Bukan hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi membangun ekosistem kehidupan,” kata Iftitah.

Dia mengungkapkan bahwa transmigrasi bukan lagi semata program sosial, melainkan strategi ekonomi bangsa. Salah satunya Iftitah mencontohkan dari cerita nyata seorang transmigran di Mamuju, Sulawesi Barat. 

“Dulu yang punya uang naik haji, yang punya hutang ikut transmigrasi. Sekarang, kata beliau, saya sudah melunasi hutang, anak saya sudah lulus kuliah, dan saya sudah beberapa kali berangkat naik haji,” ungkap Iftitah.

Iftitah juga mendengar kisah seorang Direktur Jenderal di salah satu Kementerian. Seorang anak transmigran asal Bali yang ditempatkan di Lampung. 

“Ia bercerita, orang tua kami dulu hidup serba terbatas. Kami pernah diledek karena ikut transmigrasi. Tapi sekarang kami dari Lampung sering pulang ke Bali. Sementara keluarga yang dulu mengejek kami justru tak mampu ke Lampung kecuali kami yang biayai,” tukas Iftitah.

“Itulah transmigrasi. Dari penghutang menjadi haji. Dari penumpang menjadi penggerak. Dari disantuni menjadi menyantuni. Dari desa tertinggal menjadi desa yang unggul,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan terdapat perubahan pola transmigrasi, yakni penempatan transmigran baru hanya bisa dilakukan jika ada permintaan resmi dari Pemerintah Daerah. 

“Ada satu hal yang berubah, pola transmigrasi yang lama di masa Orde Baru yang acuannya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 dengan pola transmigrasi baru hari ini yang acuannya adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Yakni tidak bisa lagi satu daerah mengirimkan penduduknya ke daerah yang lain tanpa permintaan dari pemerintah daerah tujuan,” kata Iftitah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral