News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hotman Paris Minta Hentikan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung: Abolisi Hanya untuk Tom Lembong

Kejaksaan Agung menanggapi Hotman Paris selaku penasihat hukum dari 9 terdakwa kasus korupsi impor gula yang meminta agar Kejagung menghentikan proses hukum kasus korupsi para kliennya.
Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menanggapi Hotman Paris selaku penasihat hukum dari 9 terdakwa kasus korupsi impor gula yang meminta agar Kejagung menghentikan proses hukum kasus korupsi para kliennya.

Hotman Paris semata mengajukan permintaan tersebut dengan alasan adanya abolisi terhadap Tom Lembong berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait permintaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa permintaan abolisi itu memang hak bagi pihak terdakwa.

Namun, Anang mengingatkan bahwa abolisi itu bersifat personal dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Pertama terhadap permintaan penasihat hukum dari para terdakwa ya, Itu memang haknya silakan diajukan. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal," ungkap Anang kepada wartawan di Kejagung, Rabu (6/8).

Menurut Anang, Kejagung tidak dapat semena-mena menghentikan proses hukum terhadap pihak lain, jika tidak ada izin dari Presiden RI. Oleh karena itu, Anang menegaskan, kasus korupsi impor gula akan tetap berlanjut.

"Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan, dan karena dalam KEPPRES itu, di KEPPRES nomor 18 tahun 2025 itu sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan," terang Anang.

Anang menjelaskan, Presiden Prabowo hanya memberikan hak prerogatif nya untuk Tom Lembong, bukan untuk para terdakwa lain.

Jika memang para terdakwa lain menginginkan abolisi juga, disarankan untuk memohon kepada Presiden RI langsung, bukan kepada Kejaksaan Agung.  

"Artinya hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak presiden, Dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang," terang dia.

Kendati demikian, Anang juga menegaskan bahwa dengan adanya abolisi itu bukan berarti tindak pidananya dihilangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perbuatan pidananya tetap ada, hanya proses hukum terhadap Tom Lembong yang ditiadakan,” jelasnya.

Sebelumnya, pengacara dari sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula yang diwakili oleh Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka. Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Surplus Neraca Perdagangan RI April 2026 Amblas, Cuma Tersisa US$0,09 Miliar

Surplus Neraca Perdagangan RI April 2026 Amblas, Cuma Tersisa US$0,09 Miliar

Jebloknya performa neraca perdagangan April 2026 ini dipicu oleh lonjakan defisit di sektor minyak dan gas (migas) yang signifikan akibat naiknya impor dan turunnya ekspor.
Kejagung Geledah Kantor BGN, Ahmad Sahroni: Bukti Prabowo Enggak Main-Main

Kejagung Geledah Kantor BGN, Ahmad Sahroni: Bukti Prabowo Enggak Main-Main

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN).
Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Mundur dari Timnas Voli Indonesia, PBVSI Buka Peluang Jatuhkan Sanksi

Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Mundur dari Timnas Voli Indonesia, PBVSI Buka Peluang Jatuhkan Sanksi

Tiga Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar, berpeluang dapat sanksi dari PBVSI usai mundur dari Timnas Voli Indonesia.
Ngakak! Diundang Dedi Mulyadi untuk Ungkap Misteri Aman Yani, Dwi Maulana Sakti Justru Disawer Gegara Hal ini

Ngakak! Diundang Dedi Mulyadi untuk Ungkap Misteri Aman Yani, Dwi Maulana Sakti Justru Disawer Gegara Hal ini

Dwi Maulana Sakti alias Arjun disawer Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) sebelum ungkap misteri Aman Yani dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.
Gebrakan FIFA di Piala Dunia 2026: Mulai dari Peringatan Offside Real-Time 10 Cm, Rekreasi Garis Pandang Kiper, hingga Chip Pelacak Bola Keluar Lapangan

Gebrakan FIFA di Piala Dunia 2026: Mulai dari Peringatan Offside Real-Time 10 Cm, Rekreasi Garis Pandang Kiper, hingga Chip Pelacak Bola Keluar Lapangan

Keterlambatan pengibaran bendera offside hampir bisa menjadi bagian dari masa lalu setelah FIFA memperkenalkan teknologi baru yang akan digunakan di Piala Dunia 2026.
Dugaan Jual Beli Titik SPPG Jadi Pemicu Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung

Dugaan Jual Beli Titik SPPG Jadi Pemicu Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung

Penggeledahan kantor BGN berlangsung sejak Rabu (3/6/2026) dini hari itu menyasar sejumlah ruangan pimpinan di lantai dua Gedung Badan Gizi Nasional di Jakarta.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Timnas Putri Indonesia akan menghadapi Singapura dalam agenda FIFA Women's Matchday melalui ajang Garuda Championship Series 2026. Berikut jadwalnya.
Kantor BGN Digeledah Usai Dadan Dicopot, Dasco: Kita Serahkan ke Aparat

Kantor BGN Digeledah Usai Dadan Dicopot, Dasco: Kita Serahkan ke Aparat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada hari ini
Selengkapnya

Viral