GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sederet Hak dan Kewajiban Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Seperti Haji Isam: Berhak dapat Uang hingga Makam di Taman Makam Pahlawan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diakses dari situs Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (11/8/2020), berikut adalah hak dan kewajiban orang yang mendapat Bintang Mahaputera.
Senin, 25 Agustus 2025 - 19:55 WIB
Pemberian Tanda Kehormatan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh, mulai dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso, hingga musisi Gombloh.

Pemberian Tanda Kehormatan yang merupakan rangkaian dari HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, Senin (25/8/2025), dengan didahului menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para penerima tanda kehormatan itu berasal dari kalangan menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, hingga budayawan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diakses dari situs Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (11/8/2020), berikut adalah hak dan kewajiban orang yang mendapat Bintang Mahaputera.

Hak bagi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup, sebagaimana diatur di Pasal 33 ayat (3) adalah:
1. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
2. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
3. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan

Mereka berhak naik pangkat, mendapat sejumlah uang, dan mendapatkan protokol dalam acara resmi kenegaraan.

Bila kelak para penerima tanda kerhomatan meninggal, mereka berhak dimakamkan di taman makam pahlawan. Pemakaman di taman makam pahlawan nasional merupakan bentuk dari penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda kehormatan.

"Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera," demikian bunyi Pasal 33 ayat (6).

Sebagaimana diatur di Pasal 34, ahli waris penerima gelar wajib menjaga nama baik hingga memelihara simbol atau lencana tanda kehormatan. Adapun untuk penerima tanda jasa yang masih hidup wajib menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, serta memberi teladan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara," demikian bunyi Pasal 34 ayat (3) huruf c.

Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73,74,75,76,77,78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Sebagian umat Islam percaya bahwa saat bulan Ramadhan tiba, setan-setan dibelenggu. Namun, masih banyak orang yang tetap melakukan perbuatan dosa. Kok Bisa?
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Menteri Perhubungan periode 2019-2024, Budi Karya Sumadi (BKS).
Tidur Saat Puasa Ramadhan Termasuk Ibadah? Begini Penjelasannya

Tidur Saat Puasa Ramadhan Termasuk Ibadah? Begini Penjelasannya

Saat bulan Ramadhan, beredar anggapan di tengah masyarakat bahwa tidur saat menjalankan puasa Ramadhan termasuk ibadah. Benarkah demikian? Simak penjelasannya

Trending

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Sebagian umat Islam percaya bahwa saat bulan Ramadhan tiba, setan-setan dibelenggu. Namun, masih banyak orang yang tetap melakukan perbuatan dosa. Kok Bisa?
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT