News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Brimob Dipatsus karena Tewaskan Driver Ojol, Apa Itu Patsus dan Benarkah Hanya Hukuman Sementara?

Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik usai rantis menewaskan driver ojol. Mereka dipatsus 20 hari. Apa itu patsus dan apa dampaknya?
Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:00 WIB
Tampang sejumlah polisi pelaku kasus kendaraan taktis (Rantis) Brimob lindas ojol Affan Kurniawan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan seorang pengemudi ojek online saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025) malam, berbuntut panjang. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya sebagai pelanggar kode etik.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan ketujuh anggota Brimob tersebut langsung dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebanyak tujuh terduga pelanggar kami tetapkan dan dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim dalam keterangan pers, Jumat (29/8/2025).

Siapa Saja Anggota Brimob yang Dipatsus?

Tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden ini berinisial:

  • Kompol C

  • Aipda M

  • Bripka R

  • Briptu B

  • Bripda M

  • Baraka Y

  • Baraka J

Mereka akan menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari di Divpropam Polri, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Langkah cepat Propam Polri ini disebut sebagai bentuk penegakan disiplin, sekaligus meredam gejolak publik setelah kemarahan masyarakat merebak usai tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang jadi korban dalam insiden tersebut.

Apa Itu Patsus?

Istilah patsus bukanlah hal baru di tubuh Polri. Patsus merupakan singkatan dari penempatan khusus yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etik.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Dalam regulasi itu, patsus didefinisikan sebagai penempatan di lokasi tertentu yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Tempatnya bisa berupa markas, rumah dinas, ruangan khusus, kapal, atau lokasi lain sesuai kebutuhan penyidikan.

Kapan Patsus Diterapkan?

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 2/2016, tindakan patsus dapat dikenakan apabila:

  • Tindakan anggota menimbulkan keresahan masyarakat.

  • Perbuatan berdampak luas dan menurunkan citra Polri.

  • Ada permintaan langsung dari Ankum.

  • Anggota masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, patsus juga bisa dikenakan untuk mengamankan barang bukti terkait pelanggaran, seperti senjata api, bahan peledak, atau dokumen rahasia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berapa Lama Patsus Berlaku?

Masa berlaku patsus diatur cukup ketat. Awalnya, penempatan khusus berlaku 2 x 24 jam dan dapat diperpanjang hingga 5 x 24 jam. Namun dalam kasus tertentu, termasuk pelanggaran berat seperti insiden Brimob ini, masa patsus bisa berlangsung lebih lama dan dihitung sebagai bagian dari hukuman disiplin.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Listrik Gratis Hadir Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Listrik Gratis Hadir Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Komisaris Independen PLN Ali Masykur Musa bersama General Manager PLN UID Kalimantan Barat Maria Goretti Indrawati Gunawan melakukan peresmian program "Light Up The Dream" di Siantan.
Modus Pemerasan yang Dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Suami Disebut Serupa

Modus Pemerasan yang Dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Suami Disebut Serupa

KPK mengungkap bahwa pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani (ETS) mengikuti cara sang suami pada saat menjabat di posisi yang sama.
Tesla hingga Boeing Gunakan Komponen RI, Kadin Bidik Potensi Ekspor Senilai US$240 Miliar

Tesla hingga Boeing Gunakan Komponen RI, Kadin Bidik Potensi Ekspor Senilai US$240 Miliar

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersiap meluncurkan buku We Buy From Indonesia sebagai etalase kemampuan industri nasional sekaligus alat promosi untuk memperluas pasar ekspor
Tips Memilih Sunscreen Pria saat Musim Kemarau 2026, Jangan Asal SPF Tinggi

Tips Memilih Sunscreen Pria saat Musim Kemarau 2026, Jangan Asal SPF Tinggi

Sunscreen Pria penting saat Musim Kemarau 2026. Simak tips memilih sunscreen yang tepat, mulai dari SPF, tekstur, hingga cara pakai agar perlindungan maksimal.
Bursa Transfer Inter Milan: Gagal Dapat Target Utama, Nerazzurri Kini Bidik Bek Timnas Inggris di Piala Dunia 2026

Bursa Transfer Inter Milan: Gagal Dapat Target Utama, Nerazzurri Kini Bidik Bek Timnas Inggris di Piala Dunia 2026

Inter Milan belum berhenti berburu pemain pada bursa transfer musim panas 2026. Nerazzurri kini mengalihkan fokus untuk memperkuat sektor di bek sayap kanan.
Apa Itu Rashdul Kiblat? Fenomena 2 Kali Dalam Setahun, Cek Arah Kiblat Tanggal 15-16 Juli 2026

Apa Itu Rashdul Kiblat? Fenomena 2 Kali Dalam Setahun, Cek Arah Kiblat Tanggal 15-16 Juli 2026

Apa itu Rashdul Kiblat? Fenomena untuk mengecek arah kiblat yang hanya terjadi dua kali dalam setahun, cek penjelasan dan waktunya tahun ini.

Trending

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung ditemukan tewas sekitar pukul 06.30 WIB di parkiran mal. Polisi temukan sepucuk surat berisi permintaan maaf kepada keluarga yang isinya.
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Temon Meninggal Dunia, Pesan Terakhir untuk Kesembilan Anaknya Akhirnya Terungkap!

Temon Meninggal Dunia, Pesan Terakhir untuk Kesembilan Anaknya Akhirnya Terungkap!

Kepergian komedian senior Simson Rarameha Ngadang atau yang akrab disapa Temon masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Kepala SPPG yang Ditemukan Tewas Akhiri Hidup di Parkiran Mal Bandung Tinggalkan Surat, Isinya Bikin Pilu

Kepala SPPG yang Ditemukan Tewas Akhiri Hidup di Parkiran Mal Bandung Tinggalkan Surat, Isinya Bikin Pilu

Kepala SPPG Rancamulya, Kabupaten Bandung berinisial SF (26) yang tewas gantung diri di lantai 12 parkiran Mal Kota Bandung meninggalkan surat untuk keluarga.
Selengkapnya

Viral