GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Brimob Dipatsus karena Tewaskan Driver Ojol, Apa Itu Patsus dan Benarkah Hanya Hukuman Sementara?

Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik usai rantis menewaskan driver ojol. Mereka dipatsus 20 hari. Apa itu patsus dan apa dampaknya?
Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:00 WIB
Tampang sejumlah polisi pelaku kasus kendaraan taktis (Rantis) Brimob lindas ojol Affan Kurniawan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan seorang pengemudi ojek online saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025) malam, berbuntut panjang. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya sebagai pelanggar kode etik.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan ketujuh anggota Brimob tersebut langsung dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebanyak tujuh terduga pelanggar kami tetapkan dan dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim dalam keterangan pers, Jumat (29/8/2025).

Siapa Saja Anggota Brimob yang Dipatsus?

Tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden ini berinisial:

  • Kompol C

  • Aipda M

  • Bripka R

  • Briptu B

  • Bripda M

  • Baraka Y

  • Baraka J

Mereka akan menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari di Divpropam Polri, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Langkah cepat Propam Polri ini disebut sebagai bentuk penegakan disiplin, sekaligus meredam gejolak publik setelah kemarahan masyarakat merebak usai tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang jadi korban dalam insiden tersebut.

Apa Itu Patsus?

Istilah patsus bukanlah hal baru di tubuh Polri. Patsus merupakan singkatan dari penempatan khusus yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etik.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Dalam regulasi itu, patsus didefinisikan sebagai penempatan di lokasi tertentu yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Tempatnya bisa berupa markas, rumah dinas, ruangan khusus, kapal, atau lokasi lain sesuai kebutuhan penyidikan.

Kapan Patsus Diterapkan?

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 2/2016, tindakan patsus dapat dikenakan apabila:

  • Tindakan anggota menimbulkan keresahan masyarakat.

  • Perbuatan berdampak luas dan menurunkan citra Polri.

  • Ada permintaan langsung dari Ankum.

  • Anggota masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, patsus juga bisa dikenakan untuk mengamankan barang bukti terkait pelanggaran, seperti senjata api, bahan peledak, atau dokumen rahasia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berapa Lama Patsus Berlaku?

Masa berlaku patsus diatur cukup ketat. Awalnya, penempatan khusus berlaku 2 x 24 jam dan dapat diperpanjang hingga 5 x 24 jam. Namun dalam kasus tertentu, termasuk pelanggaran berat seperti insiden Brimob ini, masa patsus bisa berlangsung lebih lama dan dihitung sebagai bagian dari hukuman disiplin.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Upaya Jaga Stabilitas Pangan dan Harga, Bulog Cirebon Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Upaya Jaga Stabilitas Pangan dan Harga, Bulog Cirebon Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Perum Bulog Kantor Cabang Cirebon melakukan serangkaian langkah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).
Solusi Dedi Mulyadi soal Aksi Teror Pocong, Warga Jabar Harus Lakukan Ini

Solusi Dedi Mulyadi soal Aksi Teror Pocong, Warga Jabar Harus Lakukan Ini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons aksi teror pocong yang semakin marak terjadi belakangan ini. Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini tegas
Gebrakan Inter Milan usai Scudetto, Siap Bayar 60 Juta Euro untuk Datangkan Nico Paz Musim Panas Nanti

Gebrakan Inter Milan usai Scudetto, Siap Bayar 60 Juta Euro untuk Datangkan Nico Paz Musim Panas Nanti

Nico Paz menjadi topik panas dalam bursa transfer Eropa beberapa hari terakhir. Wonderkid asal Argentina itu jadi rebutan Como, Real Madrid, dan Inter Milan.
Potensi Pasar Besar, Wilayah Utara-Timur Jakarta Kini Miliki Sentra Bisnis Baru

Potensi Pasar Besar, Wilayah Utara-Timur Jakarta Kini Miliki Sentra Bisnis Baru

Area ruko dan lahan komersial ini diposisikan sebagai pusat aktivitas ekonomi baru di wilayah yang disebut sebagai "New Kelapa Gading".
Terima Kasih Como! Cuan Besar Bakal Masuk Kantong Inter Milan Jika Skenario Ini Terjadi di Bursa Transfer Nanti

Terima Kasih Como! Cuan Besar Bakal Masuk Kantong Inter Milan Jika Skenario Ini Terjadi di Bursa Transfer Nanti

Como mulai menyusun kekuatan untuk menghadapi musim depan setelah memastikan tiket Eropa. Klub milik pengusaha Indonesia tersebut membidik sejumlah pemain baru.
4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Akhir Mei 2026: Capricorn Banyak Peluang Berdatangan

4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Akhir Mei 2026: Capricorn Banyak Peluang Berdatangan

Berikut 4 zodiak yang diprediksi paling beruntung soal karier pada akhir bulan Mei 2026, salah satunya Capricorn, banyak peluang berdatangan.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Baru Juga Gabung, Media Korea Sudah Samakan 'Level' Megawati Hangestri dengan Ratu Voli Korea: Kim Yeon-koung Indonesia

Baru Juga Gabung, Media Korea Sudah Samakan 'Level' Megawati Hangestri dengan Ratu Voli Korea: Kim Yeon-koung Indonesia

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea terus menjadi topik hangat di kalangan pecinta V-League. Megatron disamakan levelnya dengan Kim Yeon-koung.
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Selengkapnya

Viral