News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Brimob Dipatsus karena Tewaskan Driver Ojol, Apa Itu Patsus dan Benarkah Hanya Hukuman Sementara?

Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik usai rantis menewaskan driver ojol. Mereka dipatsus 20 hari. Apa itu patsus dan apa dampaknya?
Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:00 WIB
Tampang sejumlah polisi pelaku kasus kendaraan taktis (Rantis) Brimob lindas ojol Affan Kurniawan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan seorang pengemudi ojek online saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025) malam, berbuntut panjang. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya sebagai pelanggar kode etik.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan ketujuh anggota Brimob tersebut langsung dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebanyak tujuh terduga pelanggar kami tetapkan dan dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim dalam keterangan pers, Jumat (29/8/2025).

Siapa Saja Anggota Brimob yang Dipatsus?

Tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden ini berinisial:

  • Kompol C

  • Aipda M

  • Bripka R

  • Briptu B

  • Bripda M

  • Baraka Y

  • Baraka J

Mereka akan menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari di Divpropam Polri, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Langkah cepat Propam Polri ini disebut sebagai bentuk penegakan disiplin, sekaligus meredam gejolak publik setelah kemarahan masyarakat merebak usai tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang jadi korban dalam insiden tersebut.

Apa Itu Patsus?

Istilah patsus bukanlah hal baru di tubuh Polri. Patsus merupakan singkatan dari penempatan khusus yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etik.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Dalam regulasi itu, patsus didefinisikan sebagai penempatan di lokasi tertentu yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Tempatnya bisa berupa markas, rumah dinas, ruangan khusus, kapal, atau lokasi lain sesuai kebutuhan penyidikan.

Kapan Patsus Diterapkan?

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 2/2016, tindakan patsus dapat dikenakan apabila:

  • Tindakan anggota menimbulkan keresahan masyarakat.

  • Perbuatan berdampak luas dan menurunkan citra Polri.

  • Ada permintaan langsung dari Ankum.

  • Anggota masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, patsus juga bisa dikenakan untuk mengamankan barang bukti terkait pelanggaran, seperti senjata api, bahan peledak, atau dokumen rahasia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berapa Lama Patsus Berlaku?

Masa berlaku patsus diatur cukup ketat. Awalnya, penempatan khusus berlaku 2 x 24 jam dan dapat diperpanjang hingga 5 x 24 jam. Namun dalam kasus tertentu, termasuk pelanggaran berat seperti insiden Brimob ini, masa patsus bisa berlangsung lebih lama dan dihitung sebagai bagian dari hukuman disiplin.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mempertemukan akademisi, peneliti, industri, investor, pelaku bisnis, dan mitra strategis melalui GIFTS 2026, 21-22 Oktober
Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Transportasi online ataupun ojek online (ojol) menjadi salah satu pilihan ketika harus pulang sendirian pada malam hari.
Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polresta Tangerang, Aliansi Pemuda Desak Penegakan Hukum Objektif

Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polresta Tangerang, Aliansi Pemuda Desak Penegakan Hukum Objektif

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama resmi melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Tangerang
Bagaimana Kecerdasan Buatan Membantu Menjaga Keandalan Jaringan Listrik di Era Energi Terbarukan?

Bagaimana Kecerdasan Buatan Membantu Menjaga Keandalan Jaringan Listrik di Era Energi Terbarukan?

Perkembangan energi terbarukan membuat data aset listrik semakin kompleks. AI dan analitik data mulai digunakan untuk membaca risiko dan menjaga keandalan
Bukan Cuma K-Pop dan K-Drama, Simak Tips agar Liburan ke Korea Lebih Berkesan

Bukan Cuma K-Pop dan K-Drama, Simak Tips agar Liburan ke Korea Lebih Berkesan

Korea bukan hanya soal K-Pop dan K-Drama. Simak cara tips liburan ke Korea, mulai dari mengenal budaya lokal, kuliner, transportasi hingga menyiapkan perjalanan.
Pedro Acosta Akhirnya Menang di MotoGP Austria 2026, Sebut Jadi Momen Sangat Spesial

Pedro Acosta Akhirnya Menang di MotoGP Austria 2026, Sebut Jadi Momen Sangat Spesial

Pembalap Red Bull KTM, Pedro Acosta mengungkapkan alasan mengapa kemenangannya di MotoGP Austria 2026 terasa sangat spesial bagi dirinya.

Trending

Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Transportasi online ataupun ojek online (ojol) menjadi salah satu pilihan ketika harus pulang sendirian pada malam hari.
Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mempertemukan akademisi, peneliti, industri, investor, pelaku bisnis, dan mitra strategis melalui GIFTS 2026, 21-22 Oktober
Siapa Savanna Azzahra? Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Sang Calon Suami, Kini Dikabarkan Meninggal Dunia

Siapa Savanna Azzahra? Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Sang Calon Suami, Kini Dikabarkan Meninggal Dunia

Sosok Savanna Azzahra mendadak buat simpati warganet setelah curhat jika calon suaminya berselingkuh dengan sang kakak. Kini, gadis itu dikabarkan telah wafat.
Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Heboh, Video Viral ‘A Day in My Life’ Ternyata Cuma Satu dari 20 Konten, Polisi Ungkap Ada Bisnis Berbayar

Heboh, Video Viral ‘A Day in My Life’ Ternyata Cuma Satu dari 20 Konten, Polisi Ungkap Ada Bisnis Berbayar

Video ‘A Day in My Life’ yang viral di media sosial ternyata hanya satu dari sekitar 20 konten yang dibuat sejak Juli 2026. Polisi juga mengungkap sistem akses
Hillstate Resmi Rilis Jadwal di V-League, Megawati Hangestri Langsung 'Pulang' ke Red Sparks di Pekan Kedua

Hillstate Resmi Rilis Jadwal di V-League, Megawati Hangestri Langsung 'Pulang' ke Red Sparks di Pekan Kedua

Setelah jadwal V-League 2026/2027 rilis, Megawati Hangestri dipastikan bakal kembali ke markas Red Sparks pada pekan kedua. Tapi kini, sebagai pemain Hillstate.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Selengkapnya

Viral