GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Brimob Dipatsus karena Tewaskan Driver Ojol, Apa Itu Patsus dan Benarkah Hanya Hukuman Sementara?

Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik usai rantis menewaskan driver ojol. Mereka dipatsus 20 hari. Apa itu patsus dan apa dampaknya?
Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:00 WIB
Tampang sejumlah polisi pelaku kasus kendaraan taktis (Rantis) Brimob lindas ojol Affan Kurniawan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan seorang pengemudi ojek online saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025) malam, berbuntut panjang. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya sebagai pelanggar kode etik.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan ketujuh anggota Brimob tersebut langsung dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebanyak tujuh terduga pelanggar kami tetapkan dan dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim dalam keterangan pers, Jumat (29/8/2025).

Siapa Saja Anggota Brimob yang Dipatsus?

Tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden ini berinisial:

  • Kompol C

  • Aipda M

  • Bripka R

  • Briptu B

  • Bripda M

  • Baraka Y

  • Baraka J

Mereka akan menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari di Divpropam Polri, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Langkah cepat Propam Polri ini disebut sebagai bentuk penegakan disiplin, sekaligus meredam gejolak publik setelah kemarahan masyarakat merebak usai tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang jadi korban dalam insiden tersebut.

Apa Itu Patsus?

Istilah patsus bukanlah hal baru di tubuh Polri. Patsus merupakan singkatan dari penempatan khusus yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etik.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Dalam regulasi itu, patsus didefinisikan sebagai penempatan di lokasi tertentu yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Tempatnya bisa berupa markas, rumah dinas, ruangan khusus, kapal, atau lokasi lain sesuai kebutuhan penyidikan.

Kapan Patsus Diterapkan?

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 2/2016, tindakan patsus dapat dikenakan apabila:

  • Tindakan anggota menimbulkan keresahan masyarakat.

  • Perbuatan berdampak luas dan menurunkan citra Polri.

  • Ada permintaan langsung dari Ankum.

  • Anggota masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, patsus juga bisa dikenakan untuk mengamankan barang bukti terkait pelanggaran, seperti senjata api, bahan peledak, atau dokumen rahasia.

Berapa Lama Patsus Berlaku?

Masa berlaku patsus diatur cukup ketat. Awalnya, penempatan khusus berlaku 2 x 24 jam dan dapat diperpanjang hingga 5 x 24 jam. Namun dalam kasus tertentu, termasuk pelanggaran berat seperti insiden Brimob ini, masa patsus bisa berlangsung lebih lama dan dihitung sebagai bagian dari hukuman disiplin.

Dengan kata lain, patsus bukan sekadar “hukuman sementara”. Status ini dapat menjadi dasar untuk proses hukum lanjutan, baik sidang etik maupun pidana.

Dampaknya bagi Polri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini kembali menyorot citra kepolisian di mata publik. Insiden tewasnya driver ojol saat demonstrasi dinilai sebagai bentuk ekses penggunaan kekuatan yang berlebihan. Langkah Propam Polri menjatuhkan patsus kepada tujuh anggota Brimob diharapkan menjadi sinyal bahwa pelanggaran serius tidak akan ditoleransi.

Namun, publik masih menunggu: apakah sanksi patsus hanya akan berakhir sebagai “hukuman internal”, atau berlanjut ke proses hukum yang lebih tegas? (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang.Badan Nasional (ATR/BPN) membagikan tips atau cara jual beli tanah yang aman dan terhindar dari masalah sengketa ke depannya.
3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.

Trending

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral