News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Tahan 38 Tersangka Rusuh Demo DPR, dari Pelempar Molotov hingga Bakar Halte

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, kelompok ini berbeda dari massa buruh dan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa damai.
Selasa, 2 September 2025 - 17:45 WIB
Kondisi Halte Transjakarta Non BRT di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvonenews.comPolda Metro Jaya menetapkan dan menahan 38 orang tersangka terkait aksi kerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR-MPR RI pada 25 dan 28 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, kelompok ini berbeda dari massa buruh dan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa damai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ade Ary menuturkan bahwa aksi rusuh dilakukan oleh pihak lain yang datang ke lokasi demonstrasi tanpa menyampaikan aspirasi, melainkan langsung melakukan perusakan dan tindak kekerasan.

“Ada pihak lain yang datang ke depan dan belakang Gedung DPR-MPR RI, tidak menyampaikan pendapat, tapi langsung mengganggu ketertiban umum, merusak, melempari petugas, membakar kendaraan, masuk ke jalan tol, hingga melempari masyarakat yang beraktivitas di jalan tol. Itu berbeda dengan elemen buruh dan mahasiswa yang kami apresiasi karena tertib menyampaikan aspirasi,” jelas Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Polisi mencatat sejumlah tindak anarkis dalam kerusuhan itu, di antaranya:

• Melempar bom molotov, batu, dan bambu ke arah petugas.
• Melakukan perlawanan, menghalangi, serta menyerang aparat yang tengah bertugas.
• Melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
• Merusak mobil seorang pejabat ASN yang sempat viral di media sosial.
• Membakar sepeda motor di gerbang Pancasila belakang Gedung DPR pada 25 Agustus.
• Melempar petasan ke arah petugas.
• Menghasut pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis.
• Membakar halte Transjakarta di depan sebuah mal berinisial F di kawasan Sudirman.

“Fasilitas umum ikut dirusak. Ada motor dibakar, mobil dirusak, jalan tol ditutup, bahkan halte Transjakarta dibakar dengan bom molotov. Ini sangat kami sayangkan, karena mengganggu keselamatan masyarakat dan petugas,” ujar Ade Ary.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal yang Disangkakan

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka dikenakan sejumlah pasal, antara lain:
• Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
• Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
• Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
• Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral