News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siapa Saja yang Berhak Menerima KIP Kuliah 2025? Ini Syarat dan Prioritasnya

KIP Kuliah 2025 ditujukan bagi lulusan SMA/SMK sederajat dengan keterbatasan ekonomi. Simak syarat lengkap penerima, jadwal, dan besaran bantuannya.
Jumat, 12 September 2025 - 08:30 WIB
Daftar KIP Kuliah 2024 Sekarang Juga sebelum Pendaftaran Ditutup 31 Oktober.
Sumber :
  • Dok. Kemendikbud

Jakarta, tvOnenews.com – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali dibuka sebagai salah satu program strategis pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. 

Program ini ditujukan bukan hanya bagi mahasiswa berprestasi, tetapi juga untuk mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan kuliah tanpa terbebani biaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa penerima KIP Kuliah 2025 wajib memenuhi sejumlah kriteria baik akademik maupun ekonomi.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

Secara umum, penerima KIP Kuliah 2025 adalah lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. 

Calon mahasiswa juga harus sudah lolos seleksi penerimaan di perguruan tinggi, baik jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun jalur mandiri.

Selain itu, mahasiswa harus mendaftar pada program studi yang terakreditasi resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Artinya, KIP Kuliah tidak dapat digunakan di prodi yang belum terakreditasi.

Tidak hanya itu, calon penerima juga harus memiliki potensi akademik yang baik, tetapi dengan keterbatasan ekonomi. Faktor ekonomi inilah yang menjadi prioritas utama penentuan penerima KIP Kuliah.

Persyaratan Ekonomi Penerima

Program ini secara khusus menyasar mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Berikut adalah kategori mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah 2025:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN maupun PTS.

  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial pemerintah.

  3. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

  4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan yang lolos seleksi masuk perguruan tinggi.

  5. Mahasiswa dengan bukti penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga.

  6. Mahasiswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan dengan bukti pendukung, seperti rekening listrik atau kondisi rumah.

Semua dokumen persyaratan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi sebelum ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Besaran Bantuan

Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025 mendapatkan dua jenis bantuan: biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan.

Untuk biaya pendidikan, nominalnya disesuaikan dengan akreditasi program studi:

  • Prodi akreditasi Unggul/A/Internasional: maksimal Rp8 juta per semester (khusus kedokteran maksimal Rp12 juta).

  • Prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester.

  • Prodi akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta per semester.

Sementara untuk biaya hidup bulanan, mahasiswa akan menerima antara Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan, tergantung klaster wilayah perguruan tinggi. Dana ini ditransfer langsung ke rekening mahasiswa dan tidak boleh dipotong oleh pihak manapun.

Jadwal dan Proses Pendaftaran

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dilakukan secara online melalui laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan:

  • Registrasi Akun KIP Kuliah: 3 Februari–31 Oktober 2025

  • Seleksi di Perguruan Tinggi: 1 Juli–31 Oktober 2025

  • Penetapan Penerima Baru: 1 Juli–31 Oktober 2025

Calon penerima wajib menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email aktif untuk validasi sistem.

Dukungan Pemerintah untuk Akses Pendidikan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KIP Kuliah merupakan transformasi dari program Bidikmisi yang telah berjalan sejak 2010. Sejak 2020, program ini menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cakupan penerima lebih luas, termasuk mahasiswa dari daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), penyandang disabilitas, serta mahasiswa terdampak bencana dan konflik sosial.

Dengan skema ini, pemerintah berharap tidak ada lagi mahasiswa yang gagal melanjutkan pendidikan tinggi hanya karena keterbatasan ekonomi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral