Menham Usul Halaman DPR Jadi Lapangan Demonstrasi, Publik Heboh: Simbol Baru Demokrasi?
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Gagasan mengejutkan datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai. Ia mengusulkan agar halaman gedung DPR RI di Senayan dijadikan ruang resmi demonstrasi bagi masyarakat. Ide ini langsung menyedot perhatian publik karena dinilai sebagai langkah berani dalam memperkuat demokrasi substantif di Indonesia.
Menurut Pigai, penyediaan ruang demonstrasi di jantung parlemen bukan sekadar simbolis, melainkan strategi nyata untuk mempertemukan rakyat dengan wakilnya.
“Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis karena aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di parlemen,” kata Pigai, Senin (15/9).
Demokrasi Substantif ala Natalius Pigai
Pigai menegaskan, masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai, dan negara wajib memastikan ruang itu ada. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus lalu yang menegaskan kebebasan berpendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang HAM, serta Pasal 28E UUD 1945.
“Praktik demokrasi sering menimbulkan gesekan karena lokasi unjuk rasa biasanya di jalan raya sehingga menyebabkan kemacetan dan benturan. Jika halaman DPR dibuka sebagai ruang demonstrasi, negara menjawab dilema itu,” jelasnya.
Delapan Alasan Pentingnya Ruang Demonstrasi di DPR
Pigai menyebut ada delapan alasan strategis: simbol demokrasi autentik, kedekatan dengan target aspirasi, mengurangi beban lalu lintas, menjaga ketertiban, mendorong budaya dialog langsung, menghapus stigma negatif demonstrasi, efisiensi logistik, serta menjadi preseden bagi daerah lain.
Ia juga menyinggung praktik di luar negeri. Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin, Inggris diatur di Parliament Square, Singapura punya Speakers’ Corner Hong Lim Park, Amerika Serikat mengenal free speech zones, sementara Korea Selatan memfasilitasi aksi besar di Gwanghwamun Square.
“Pelajaran penting, ruang demokrasi di jantung kota justru memperkuat aspirasi tanpa menutup kemungkinan aksi di tempat lain,” tegas Pigai.
Bukan Gagasan Baru, Pernah Tertunda
Usulan serupa sebenarnya sudah pernah muncul. DPR melalui Renstra 2015–2019 merencanakan “alun-alun demokrasi” di sisi kiri kompleks DPR, lengkap dengan panggung orasi, pengeras suara, jalur evakuasi, dan kapasitas 10 ribu orang. Bahkan peresmian simbolis sudah dilakukan pada 21 Mei 2015, namun proyek itu tidak berlanjut.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga pernah membangun Taman Aspirasi di Monas pada 2016, tetapi ruang itu lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi.
“Momentum politik saat ini bisa menjadi kesempatan kedua. Jangan hanya wacana, halaman DPR harus benar-benar jadi ruang demokrasi,” ujar Pigai.
Publik Masih Terbelah
Meski ide ini mendapat dukungan, publik juga menyoroti potensi tantangan. Sebagian menilai ruang demonstrasi di DPR bisa memperkuat demokrasi dengan cara yang tertib, sementara yang lain khawatir wacana ini bisa berubah menjadi pembatasan, sebagaimana kritik yang kerap dialamatkan pada Speakers’ Corner di Singapura.
Pigai menegaskan, gagasan ini bukan pembatasan, melainkan perluasan ruang demokrasi resmi yang aman dan representatif. “Indonesia harus menghindari jebakan regulasi yang mengekang kebebasan. Justru dengan ruang di DPR, kita memperluas fasilitasi demokrasi dalam bentuk paling substantif,” katanya.
Dengan usulan kontroversial ini, pemerintah dan DPR dihadapkan pada dilema baru: apakah membuka halaman parlemen untuk rakyat bisa benar-benar menjadi simbol demokrasi, atau justru menimbulkan perdebatan baru tentang batas kebebasan berpendapat. (ant/nsp)
Load more