GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Diperpanjang, Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024: Cek Jadwal Terbaru dan Besaran Gaji 2025

BKN resmi memperpanjang pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu 2024. Cek jadwal terbaru, gaji minimal 2025 sesuai UMP, serta tunjangan yang bisa didapat.
Senin, 15 September 2025 - 11:03 WIB
Ratusan Dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru Se-Indonesia melakukan aksi damai, menuntut peralihan status dari PPPK ke PNS di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/05/2025)
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengisian dokumen bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang kini memiliki kesempatan lebih luas untuk melengkapi administrasi.

Melalui surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Perubahan ini berlaku untuk seluruh calon PPPK yang tengah mengikuti proses rekrutmen tahun anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadwal Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024

Berikut rincian terbaru jadwal yang telah disesuaikan BKN:

  • Pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025 (sebelumnya 20 September 2025).

  • Usul Penetapan NI diperpanjang hingga 25 September 2025 (sebelumnya 20 September 2025).

  • Penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan kebijakan ini diambil demi memberi ruang lebih luas kepada para calon PPPK. “Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan, Jumat (12/09/2025).

Selain itu, BKN juga memberi keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Para calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat, sementara dokumen SKCK asli dapat menyusul setelah penetapan Nomor Induk selesai.

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun tetap dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Skema kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dari ASN penuh waktu karena jam kerja lebih fleksibel. Namun demikian, pegawai tetap berhak memperoleh gaji serta sejumlah tunjangan sesuai aturan.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat bertugas.

Sebagai gambaran, berikut beberapa besaran UMP 2025 yang menjadi acuan gaji minimal PPPK Paruh Waktu:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760

  • Papua: Rp 4.285.848

  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

  • Aceh: Rp 3.685.615

  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348

  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Besaran gaji tersebut berlaku sebagai standar minimal dan masih dapat ditambah sesuai kemampuan keuangan instansi. Menariknya, penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungan didasarkan pada jam kerja serta kebutuhan instansi.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan sesuai jenis dan tanggung jawab.

  • Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan.

  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja dalam kondisi tertentu.

  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebagai perlindungan sosial.

Namun, hingga kini regulasi detail mengenai tunjangan masih menyesuaikan dengan kebijakan instansi pusat maupun daerah. Untuk pemerintah daerah, penyesuaian gaji dan tunjangan sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harapan dari Program PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya perpanjangan waktu dan kepastian mengenai gaji serta tunjangan, diharapkan program PPPK Paruh Waktu dapat menjadi jawaban bagi tenaga honorer yang menunggu kepastian status kepegawaian. Selain membuka peluang kerja lebih luas, kebijakan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dengan sumber daya manusia yang profesional. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Miliano Jonathans Gigit Jari, Timnas Indonesia Kepincut Winger Australia Berdarah Medan yang On Fire di A-League

Miliano Jonathans Gigit Jari, Timnas Indonesia Kepincut Winger Australia Berdarah Medan yang On Fire di A-League

Timnas Indonesia kembali membuat gebrakan dalam perburuan pemain diaspora. Kali ini, sorotan mengarah ke winger yang tengah bersinar di Australia, Luke Vickery.
Konvoi Kendaraan Saat Takbir Keliling Dilarang di Banyumas

Konvoi Kendaraan Saat Takbir Keliling Dilarang di Banyumas

Guna mencegah potensi gangguan keamanan, keselamatan warga, serta menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kepolisian Resor Kota Banyumas melarang takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor.
Listrik dan SPKLU Aman saat Malam Takbir dan Lebaran 2026

Listrik dan SPKLU Aman saat Malam Takbir dan Lebaran 2026

Menjelang Idulfitri 1447 H, PLN memastikan kesiapan sistem kelistrikan pada objek-objek vital.
Sekjen PDIP Ungkap Isi Pertemuan Megawati dan Prabowo di Istana

Sekjen PDIP Ungkap Isi Pertemuan Megawati dan Prabowo di Istana

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu di Istana Merdeka pada Kamis (19/3/2026).
Perlintasan RI-Papua Nugini di PLBN Sota Terpantau Normal Jelang Idulfitri, Kesiapsiagaan Diperketat

Perlintasan RI-Papua Nugini di PLBN Sota Terpantau Normal Jelang Idulfitri, Kesiapsiagaan Diperketat

Sebagai garda terdepan pelayanan negara di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini, PLBN Sota berkomitmen menjaga layanan yang aman, tertib, dan humanis.
H-1 Lebaran, Ketua MUI Ingatkan Umat Islam Bayar Zakat: Bersedekah Itu Bukti Kita Beriman

H-1 Lebaran, Ketua MUI Ingatkan Umat Islam Bayar Zakat: Bersedekah Itu Bukti Kita Beriman

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengingatkan umat Islam untuk segera menunaikan kewajiban zakat, khususnya menjelang akhir bulan Ramadan.

Trending

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
FIFA Tak Habis Pikir Lihat SUGBK yang Jadi Venue FIFA Series 2026: Bisa Tampung Satu Negara

FIFA Tak Habis Pikir Lihat SUGBK yang Jadi Venue FIFA Series 2026: Bisa Tampung Satu Negara

FIFA sampai dibuat keheranan melihat kapasitas Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) yang bakal menjadi venue FIFA Series 2026 mendatang. Begini katanya.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT