Keluarga Kacab BRI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kejahatan Terorganisir
- Rika Pangesti/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum keluarga Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman, menilai kasus penculikan dan pembunuhan yang menewaskan kliennya tidak bisa dipisah-pisahkan sebagai tindak pidana berbeda.
Menurutnya, penculikan, penganiayaan, hingga pembuangan jenazah adalah satu rangkaian peristiwa kejahatan terorganisir.
“Ini jangan dipotong-potong. Penculik bilang hanya menyerahkan korban, penganiaya mengaku tidak berniat membunuh, pembuang jenazah beralasan korban masih hidup. Semua ingin menyelamatkan diri. Tapi faktanya, tanpa penculikan tidak ada pembunuhan. Jadi semuanya bagian dari satu peristiwa,” tegas Boyamin, di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).
Ia menekankan, pasal yang tepat adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dikaitkan dengan Pasal 55-56 KUHP mengenai turut serta.
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
“Kalau ini kejahatan terorganisir, maka semua yang terlibat harus bertanggung jawab. Bukan hanya eksekutor, tapi juga aktor intelektual yang memberi perintah,” ujarnya.
Boyamin juga mengungkap adanya indikasi korban telah diawasi sejak seminggu sebelum kejadian.
“Ada mobil yang memantau rumahnya di Bogor. Ada gelagat aneh korban, seperti memarkir mobil di luar kompleks, jalan kaki ratusan meter, bahkan merokok padahal tidak pernah. Itu tanda dia merasa tidak nyaman, meski dipendam sendiri,” katanya.
Lebih jauh, Boyamin menyebut ada dugaan kuat pelaku bekerja sama dengan orang dalam bank.
“Mereka tidak menggunakan metode hacker. Cara yang dipilih justru melibatkan otorisasi dari pimpinan cabang. Itu berarti ada komunikasi dan ada aktor intelektual di baliknya,” jelasnya.
Atas dasar itu, keluarga mendesak penyidik untuk serius membongkar jaringan pelaku, termasuk siapa yang menjadi perencana utama.
“Kalau hanya berhenti di eksekutor, kebenaran tidak akan terungkap. Keluarga menuntut keadilan penuh bagi almarhum,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Polisi memastikan korban dibuang dalam kondisi masih hidup, meski sudah lemas akibat dipukuli, dilakban, dan diikat oleh para pelaku.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan pasal yang disangkakan bukan pembunuhan, melainkan penculikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Load more