Puan Maharani Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik Pada 2028: Saya Belum Dengar Dasarnya
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai âibu kota politikâ di tahun 2028.
Dia mengaku tidak tahu dasar pertimbangan Prabowo menetapkan hal tersebut. Pasalnya, pemerintah belum melaporkan keputusan tersebut kepada DPR.Â
âBaru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya,â kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Dalam Perpres itu, Prabowo sepakat menjadikan IKN sebagai âIbu kota politikâ pada 2028. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan tidak ada frasa âibu kota politikâ dalam Undang-Undang (UU) IKN.
âDi UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,â kata Khozin, Minggu (21/9/2025).
Menurut dia, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas, apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.
âApakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,â ujarnya.
Jika Ibu Kota Politik diartikan sebagai ibu kota negara, Khozin menilai keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.
âKetika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,â jelasnya.
Namun, jika yang dimaksud dengan âibu kota politikâ adalah pusat pemerintahan sesuai yang tercantum dalam UU IKN, Khozin mengatakan pemerintah sebaiknya tidak perlu membuat istilah baru.
âJika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,â tandasnya. (saa)
Load more