News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Kritik 5 Program Kemenpar: Omong Awang-awang Tidak Ada Dasarnya!

Pengamat pariwisata menyebut lima program pariwisata utama Kemenpar tahun 2025 tidak memiliki landasan yang jelas.
Selasa, 23 September 2025 - 17:51 WIB
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com Pengamat pariwisata menyebut lima program pariwisata utama Kemenpar tahun 2025 tidak memiliki landasan yang jelas.

Diketahui, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana memfokuskan lima program prioritas, yakni Pariwisata Bersih, Tourism 5.0 (digitalisasi AI), Pariwisata Naik Kelas (high-quality tourism), Pengadaan Event Wisata, dan Pengembangan Desa Wisata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi yang diomongkan itu, omong awang-awang artinya tidak ada dasarnya," ucap Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azhari saat dihubungi, Selasa (23/9).

Azril menilai, bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenpar itu harus adanya perubahan dari Undang-Undang yang lama terkait dengan Kepariwisataan.

Pasalnya, dalam UU 10 Tahun 2009 sudah tidak mengakomodasi hal-hal tersebut.

"Pertama harus ada pembuat Undang-Undang kepariwisataan kita yang diubah atau perubahan dari Undang-Undang yang lama karena yang lama itu tidak mengakomodasi" ujarnya.

Ia menilai bahwa keadaan pariwisata sekarang harus berbasis dengan ekosistem lingkungan dan juga berpengaruh terhadap komunitas masyarakat. Namun nyatanya, pariwisata di Indonesia masih berbasis terhadap investor.

"Kita berbasisnya kepada investor, jadi yang kaya di Indonesia bukan lah masyarakat tapi adalah investor, investor yang kaya. Itu yang punya destinasi, yang punya restoran dan segala macam," ujarnya.

Kemudian, ia menyebut bahwa UN Tourism telah mewajibkan bahwa pariwisata harus berbasis kepada sustainable tourism atau berkelanjutan yang berlaku saat ini hingga masa yang akan datang. Namun, Undang-Undang yang saat ini justru tidak berbabasis terhadap hal tersebut.

"Jadi wajib untuk membuat kesana, terus juga terjadinya pergeseran paradigma pariwisata di Indonesia dan dunia. Jadi itu tidak paham, Menteri dan anak buahnya tidak paham apa itu paradigma pariwisata," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia juga menilai 10 destinasi prioritas dan 5 super prioritas harus dievaluasi. Pasalnya ada beberapa destinasi wisata seperti Danau Toba telah mendapatkan kartu kuning dari UNESCO karena tidak adanya penjagaan lingkungan.

"Saya rasa kalau sudah lampu merah, hilang itu di UNESCO dan orang tidak ada yang mau datang lagi, karena kita tidak bisa menjaga lingkungan geopark kita," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mumpung Hari Jumat, Lakukan Amalan Sunnah ini Insyaallah Semua Doa Dikabulkan Allah SWT

Mumpung Hari Jumat, Lakukan Amalan Sunnah ini Insyaallah Semua Doa Dikabulkan Allah SWT

Beragam amalan Sunnah bisa dijalankan umat muslim sehari-hari. Namun ada yang dianjurkan setiap hari Jumat.
Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina, Kapuspenkum Jawab Begini

Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina, Kapuspenkum Jawab Begini

Kejaksaan Agung RI buka suara soal dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina yang dilayangkan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil Indonesia di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kongres Nasional Permahi Tetapkan Pemimpin Baru Secara Aklamasi

Kongres Nasional Permahi Tetapkan Pemimpin Baru Secara Aklamasi

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menggelar Kongres Nasional X dalam menentukan pimpinannya.
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.
Bantu Pemulihan Pasca Bencana, TGIB Perluas Bantuan Kemanusiaan di Sumatera-Aceh

Bantu Pemulihan Pasca Bencana, TGIB Perluas Bantuan Kemanusiaan di Sumatera-Aceh

Berbagai pihak terus bergotong-royong dalam upaya pemulihan wilayah Sumatera-Aceh pasca dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor pada 2025 lalu.
Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Gagal Bawa Saksi Teman Kuliah ke Bareskrim

Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Gagal Bawa Saksi Teman Kuliah ke Bareskrim

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu, di Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026). Namun dirinya gagal menghadirkan rekan kuliahnya sebagai saksi semasa pendidikannya di Universitas Azzahra.

Trending

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar membagikan kisah di balik caranya membangun kedekatan emosional dengan para pemain asing Maung Bandung. Sosok yang akrab ...
Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan ancaman hujan ekstrem di Indonesia berpotensi terjadi semakin sering dan bahkan bisa menjadi normal baru akibat perubahan iklim.
Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Timnas Futsal Indonesia kembali menunjukkan performa luar biasa di Piala Asia Futsal 2026. Pasukan racikan Hector Souto sukses menumbangkan raksasa Asia, Jepang
Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Persib Bandung resmi menambah amunisi di sektor penyerangan dengan mendatangkan striker asal Spanyol Sergio Castel guna menghadapi putaran kedua Super League -
Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Penyebutan ASI merupakan air susu ibu yang biasa diberikan ke anak, diberi pada usia bayi baru lahir sampai 2 tahun.
Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Sayang seribu sayang, Cristiano Ronaldo dikabarkan tetap melakukan aksi mogok bermain di laga Al Nassr vs Al Ittihad pada 7 Februari 2026 mendatang. Kenapa?
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT