News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Cuitan Eddy Soeparno yang Dilaporkan Kuasa Hukum Ade Armando

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik.
Kamis, 21 April 2022 - 14:14 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Sumber :
  • akun Twitter @eddy_suparno

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum dari pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi.

Laporan ini terdaftar dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Ade Armando telah melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno. Hal ini dikarenakan cuitan Eddy Soeparno di akun Twitter yang menulis dukungan terhadap tindakan hukum kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, diantaranya AA yang diartikan sebagai Ade Armando.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” cuit Eddy Soeparno di akun twitternya @eddy_soeparno (12/04/2022).

Cuitan inipun mendapat tanggapan dari netizen, salah satunya dari @NH_Poetranto.

“JUJURLAH… Kenyataannya kaum kalian bersalah telah menganiaya orang lain, lantas dengan entengnya kalian melepas tanggung jawab dengan menuduh Tuhan yang telah memberikan azab. Serendah itukah pemahaman dan kualitas moral perwujudan iman kalian kepada Tuhan?," tulis Poetranto.

Lalu ada juga @cutsarina5 yang mengharapkan Eddy Soeparno saja yang melapor.

“Buat bapak silahkan bapak lapor karena bapak punya kemampuan dan duduk di parlemen sedangkan kami rakyat biasa melapor-pun tidak didengar monggo pak kami tunggu,” ungkap Cut membalas cuitan Eddy Soeparno, dikutip (20/4/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eddy sendiri terancam dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 331 KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pidana. Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid  terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.(mag3/chm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral