GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dana Rp204 Miliar di Bank Raib dalam 17 Menit, Polri Bongkar Bobroknya Keamanan Bank

Para tersangka kasus pembobolan bank senilai Rp204 miliar memanfaatkan akses core banking system dari seorang kepala cabang yang dipaksa tunduk dengan ancaman keselamatan.
Kamis, 25 September 2025 - 15:55 WIB
Konferensi Pers Pengungkapan perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, Jakarta, Kamis (25/09/2025).
Sumber :
  • tvOnenew.s.com/Taufik

Jakarta, tvonenews.com – Skandal pembobolan sistem perbankan kembali mencoreng sistem keamanan finansial nasional. Sindikat pembobol bank berhasil menguras Rp204 miliar hanya dalam waktu 17 menit, lewat 42 kali transaksi ilegal.

Modusnya yakni memanfaatkan akses core banking system dari seorang kepala cabang yang dipaksa tunduk dengan ancaman keselamatan keluarganya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jaringan sindikat pembobol bank ini mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Mereka melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dan memindahkan dana rekening dorman secara in absentia ke lima rekening penampungan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Kamis (25/9/2025).

Aksi ini dilakukan Jumat sore, mendekati libur akhir pekan, agar luput dari radar sistem deteksi bank. Uang miliaran pun sempat berpindah mulus sebelum pihak bank mencium transaksi mencurigakan.

Beruntung, laporan cepat bank ditindaklanjuti Bareskrim yang langsung berkoordinasi dengan PPATK.

“Seluruh dana Rp204 miliar berhasil dipulihkan dan diselamatkan,” tegas Brigjen Helfi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 9 tersangka, termasuk pejabat bank, eks pegawai bank, hingga konsultan hukum.

Sembilan tersangka terbagi dalam tiga kelompok. Dari internal bank, AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) selaku consumer relations manager. Kelompok eksekutor antara lain C (41) sebagai mastermind, DR (44) konsultan hukum, NAT (36) eks pegawai bank, R (51) mediator, dan TT (38) fasilitator keuangan ilegal. Sementara kelompok pencucian uang melibatkan DH (39) dan IS (60).

Mereka dijerat pasal berlapis dari UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan. Bahwa di era digital, rekening dorman bisa jadi sasaran empuk jika pengawasan lemah.

“Kami menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan rutin memantau rekeningnya,” tutup Helfi. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Politikus Gerindra: MBG Adalah Investasi Masa Depan Indonesia

Politikus Gerindra: MBG Adalah Investasi Masa Depan Indonesia

Menurutnya jika MBG dipahami hanya sebagai belanja rutin pemerintah, maka MBG akan diperlakukan sebagai beban fiskal. 
Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini: Cek Jadwal, Link Live Streaming, dan Tahapannya

Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini: Cek Jadwal, Link Live Streaming, dan Tahapannya

Melalui sidang ini, pemerintah akan mengumpulkan dan memverifikasi data astronomi serta laporan pemantauan hilal dari berbagai wilayah di Indonesia sebelum menetapkan keputusan resmi. 
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Puasa Segera Dipastikan, Sidang Isbat Hari Ini Jadi Penentu Ramadhan 1447 H

Awal Puasa Segera Dipastikan, Sidang Isbat Hari Ini Jadi Penentu Ramadhan 1447 H

Sidang isbat digelar hari ini untuk menentukan awal Ramadhan 2026. Pemerintah umumkan hasil penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah malam nanti.
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT