Dana Rp204 Miliar di Bank Raib dalam 17 Menit, Polri Bongkar Bobroknya Keamanan Bank
- tvOnenew.s.com/Taufik
Jakarta, tvonenews.com – Skandal pembobolan sistem perbankan kembali mencoreng sistem keamanan finansial nasional. Sindikat pembobol bank berhasil menguras Rp204 miliar hanya dalam waktu 17 menit, lewat 42 kali transaksi ilegal.
Modusnya yakni memanfaatkan akses core banking system dari seorang kepala cabang yang dipaksa tunduk dengan ancaman keselamatan keluarganya.
“Jaringan sindikat pembobol bank ini mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Mereka melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dan memindahkan dana rekening dorman secara in absentia ke lima rekening penampungan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Kamis (25/9/2025).
Aksi ini dilakukan Jumat sore, mendekati libur akhir pekan, agar luput dari radar sistem deteksi bank. Uang miliaran pun sempat berpindah mulus sebelum pihak bank mencium transaksi mencurigakan.
Beruntung, laporan cepat bank ditindaklanjuti Bareskrim yang langsung berkoordinasi dengan PPATK.
“Seluruh dana Rp204 miliar berhasil dipulihkan dan diselamatkan,” tegas Brigjen Helfi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 9 tersangka, termasuk pejabat bank, eks pegawai bank, hingga konsultan hukum.
Sembilan tersangka terbagi dalam tiga kelompok. Dari internal bank, AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) selaku consumer relations manager. Kelompok eksekutor antara lain C (41) sebagai mastermind, DR (44) konsultan hukum, NAT (36) eks pegawai bank, R (51) mediator, dan TT (38) fasilitator keuangan ilegal. Sementara kelompok pencucian uang melibatkan DH (39) dan IS (60).
Mereka dijerat pasal berlapis dari UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan. Bahwa di era digital, rekening dorman bisa jadi sasaran empuk jika pengawasan lemah.
“Kami menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan rutin memantau rekeningnya,” tutup Helfi. (rpi/rpi)
Load more