News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahas RUU P2SK, DPR RI Fokus Perkuat Regulasi Hukum Peran Penting Jasa Raharja pada Asuransi Sosial

Komisi XI DPR RI menyorot penguatan status hukum penyelenggara program asuransi sosial yakni Jasa Raharja.
Kamis, 25 September 2025 - 23:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi XI DPR RI menyorot penguatan status hukum penyelenggara program asuransi sosial yakni Jasa Raharja.

Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh Komisi XI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RDPU tersebut turut dihadiri oleh Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan urgensi status hukum bagi Jasa Raharja menjadi urgensi untuk membedakannya dengan perusahaan asuransi lain.

Ia memaparkan pembahasan mengenai program asuransi sosial dalam RUU Perubahan P2SK menjadi kepentingan saat ini.

Pasalnya, hal itu menjadi pondasi status hukum tugas Jasa Raharja dalam menjamin perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan yang sangat fundamental mengenai asuransi sosial ini, bagaimana kita menyelesaikan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Negara harus hadir menyelesaikan persoalan-persoalan warga negara.” kata Misbakhun, Jakarta, Kamis (24/9/2025).

Misbakhun menjelaskan saat ini tak adanya payung hukum yang kurang kuat bagi Jasa Raharja berdampak akan penyelenggaraan asuransi korban kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya jika penguatan payung hukum terealisasi dapat berdampak baik bagi masyarakat terkait peran Jasa Raharja dalam pelayanan perlindungan optimal.

“Harapan kami Jasa Raharja memiliki landasan yang lebih kuat dan kokoh dalam upaya pembayaran klaim kecelakaan. Dengan mereka menjadi kuat, Jasa Raharja bisa menjalankan mandat yang ditugaskan oleh negara dan diatur oleh undang-undang,” tambah Misbakhun.  

Sementara itu, Ketua Panja RUU Perubahan atas UU P2SK, Mohamad Hekal memastikan forum ini menjadi penampung langsung aspirasi para pemangku kepentingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya kepastian hukum bagi Jasa Raharja juga menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan asuransi korban kecelakaan lalu lintas.

“RDPU hari ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terhadap isu-isu krusial dalam RUU Perubahan P2SK, termasuk pengaturan terkait asuransi sosial. Kehadiran Jasa Raharja menjadi sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Masyarakat di kawasan pesisir Jawa Timur dapat tetap tenang menyusul adanya aktivitas tektonik atau gempa pada Sabtu (27/6) siang. 
Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menanggapi kebijakan Kementerian Pariwisata soal wacana pemberlakuan bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, mulai dipadati warga pada Sabtu (27/6/2026) siang menjelang perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Kabar mengejutkan datang dari Timnas Argentina jelang menghadapi Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026.
InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney terus mempercepat transformasi sektor pariwisata nasional melalui konsolidasi portofolio hotel Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Waduh, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers kini terancam dijatuhi sanksi disiplin berat usai kedapatan mangkir dari agenda latihan wajib bersama klubnya FC Twente

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral