News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Sebenarnya Pratama Arhan Tak Hadiri Proses Sidang Perceraian dengan Azizah Salsha, Rupanya...

Pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, tidak hadir dalam sidang perceraian dengan Azizah Salsha yang berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (29/9/2025).
Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:04 WIB
Azizah Salsha dan Pratama Arhan
Sumber :
  • Instagram/azizaharhan_official

Jakarta, tvOnenews.com – Pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, tidak hadir dalam sidang perceraian dengan Azizah Salsha yang berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, Arhan sudah direncanakan akan membacakan ikrar talak dengan Zize pada sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Arhan tidak dapat menghadiri sidang tersebut dikarenakan sedang fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi pertandingan Internasional.

Keterangan soal ketidakhadiran tersebut, dikonfirmasi langsung oleh kedua kuasa hukum Pratama Arhan, yaitu Singgih Tomi Gumilang dan Adinda Dwi Inggardiah.

“Klien kami, Pratama Arhan, tidak bisa hadir karena dia persiapan untuk pertandingan Asia Elite Cup 2 di Bangkok yang akan dilaksanakan tanggal 1 Oktober. Jadi memang dari klubnya yang tidak mengizinkan dia untuk hadir,” ungkap Adinda di Pengadilan Tigaraksa, dikutip pada Rabu.

Dengan ketidakhadirannya pada sidang tersebut, Singgih Tomi Gumilang, yang menjadi kuasa hukum Arhan lainnya, menggantikan Arhan membaca ikrar talak di pengadilan untuk menandai selesainya semua rangkaian proses perceraian.

Kedua kuasa hukum Pratama Arhan, menggunakan mekanisme kuasa istimewa dalam sidang, jadi ikrar talak bisa tetap dilakukan tanpa kehadiran kliennya secara fisik.

Usai ikrar talak tersebut maka hubungan suami istri antara Pratama dan Azizah berakhir secara hukum.

Dijetahyi, Pratama Arhan seolah menunjukkan suasana hatinya sebelum membaca ikrar talak sang istri, Azizah Salsha.

Kabar Pratama Arhan menggugat cerai talak Azizah Salsha di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang sempat mengguncang publik.

Pratama Arhan telah menjalani dua kali sidang, yang terakhir pada 25 Agustus 2025. Bahkan, Majelis Hakim memutuskan secara verstek.

Hingga kini, Pratama Arhan telah resmi bercerai dengan Azizah Salsha pasca diputuskan oleh PA Tigaraksa, Senin (29/9/2025).

Pengesahan bercerai dengan Azizah Salsha setelah Kuasa Hukum Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang membacakan ikrar talak kliennya di PA Tigaraksa.

Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Sumber :
  • Kolase tvOnenews / Instagram @pratamaarhan8

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alasan Pratama Arhan tidak bisa hadir saat pembacaan ikrar talak, sebab pihak klub Bangkok United tak mengizinkan sang pemain pergi ke Indonesia.

Bukan tanpa alasan, Bangkok United tengah sibuk mempersiapkan kekuatan menjelang AFC Champions League Elite.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral