News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo-Jokowi Bertemu, Pengamat: Bukan Silaturahmi Biasa, Bisa Saja Bahas Dukungan 2 Periode

Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensa) menyoroti pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Senin, 6 Oktober 2025 - 08:44 WIB
Prabowo dan Jokowi
Sumber :
  • Asprilla Dwi Adha-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensa) menyoroti pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pertemuan keduanya berlangsung di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 selama dua jam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hensa, pertemuan berdurasi dua jam tersebut bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan kemungkinan membahas isu-isu sensitif yang sedang mengemuka, termasuk eskalasi tuduhan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan kunjungan Abu Bakar Ba'asyir ke kediaman Jokowi.

Hensa menilai, meskipun Prabowo dan Jokowi dikenal akrab, pertemuan kali ini terasa tidak biasa karena rangkaian kejadian politik sebelum dan sesudahnya.

Demo besar pada 28-31 Agustus 2025 yang menyeret nama Jokowi, reshuffle kabinet hingga pernyataan Jokowi yang minta relawannya mendukung Prabowo-Gibran untuk dua periode, menjadi latar belakang yang membuat publik curiga.

“Kejadian selanjutnya apa lagi? Abu Bakar Ba'asyir ke rumahnya Pak Jokowi, terus meningkat eskalasi isu ijazah Gibran, jadi kejadian-kejadian itu yang kemudian akhirnya diduga oleh masyarakat penyebab kenapa Pak Jokowi mengharuskan dirinya ketemu dengan Pak Prabowo,” kata Hensa dalam keterangannya, dikutip Senin, 6 Oktober 2025.

Ia pun menyoroti pemanggilan dua menteri oleh Prabowo pasca pertemuan, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto.

Menurut Hensa, timing pemanggilan ini cukup membuat publik curiga mengingat isu ijazah Gibran yang kini bergulir dan kunjungan Ba'asyir yang bisa memicu kontroversi keamanan nasional.

“Kalau lihat kejadian-kejadiannya, menurut saya ada beberapa hal yang dibahas. Bisa saja tentang Abu Bakar, bisa saja tentang ijazah, bisa saja tentang reshuffle, atau dukungan Prabowo-Gibran dua periode,” tutur dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Justru saya menilainya dukungan Prabowo-Gibran dua periode itu pasti diungkapkan pada saat itu. Dua jam waktu yang sebentar kalau sambil makan kan,” tandasnya.

Yeni Lestari

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral