Kakek 63 Tahun Cabuli Anak 7 Tahun di Cakung, Iming-imingi Korbannya dengan Es Krim
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kakek berinisial HSW (63) mencabuli anak berinisial A (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, karena rasa ketertarikan seksual.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan ternyata HSW adalah seorang residivis.
"Pelaku melakukan perbuatan itu karena tertarik katanya, tertarik dengan anak, karena dulu waktu melakukan tindak pidana yang dulu juga anak di bawah umur sama," ujarnya, Jumat (10/10/2024).
Sri menyebut pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan agar mau diajak pergi.
Kejadian kali ini bermula saat pelaku sedang menjemput cucunya di sekolah. Di sana dia melihat korban tengah menunggu jemputan.
"Anak korban dihampiri, disampaikan diajak, 'Ayo saya belikan es krim'. Kemudian anak korban mengikuti kemauan tersangka. Akhirnya korban ini ditaruh di atas jok sepeda motor," katanya.
Setelah itu, pelaku membawa korban berkeliling di sekitar lokasi kejadian dan melakukan perbuatan cabul di atas motor.
Aksi itu sempat terekam CCTV warga. Dalam video tersebut, korban tampak berteriak meminta pulang, namun pelaku mengabaikannya.
Rekaman itu akhirnya menyebar di grup warga dan menjadi dasar laporan ibu korban ke polisi pada 3 Oktober 2025.
Saat ini pelaku berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan anak yang pernah dijalaninya dengan vonis 10 tahun penjara.
Akan tetapi, HSW baru menjalani hukuman selama enam tahun sebelum mendapatkan bebas bersyarat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban tidak saling mengenal. Polisi menduga tersangka memilih korban secara acak.
"Untuk peristiwa pencabulan terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 09.33 WIB dan ditangkap pada 5 Oktober 2025," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis.
Barang bukti yang disita polisi antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi tersebut. (ant/nsi)
Load more