News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM, Ini Alasannya

Saksi ahli pidana Jamin Ginting mencabut keterangannya dalam BAP pada sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:52 WIB
Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM
Sumber :
  • Istimewa

Sleman, tvOnenews.com - Saksi ahli pidana Prof. Jamin Ginting mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman itu dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih, dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa, masing-masing Jamin Ginting, ahli hipnoterapi Dewi Puspaningtyas, dan rekan sekampus terdakwa, Yonis Aryanata, Jamin menjelaskan dasar penilaian hukum terkait keadaan darurat dalam perkara pidana.

Menurutnya, terdapat empat unsur utama yang dapat digunakan untuk menentukan apakah seseorang berada dalam keadaan darurat.

Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Sleman atas perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Selasa (16/9/2025).
Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Sleman atas perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Selasa (16/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

 

“Pertama, tidak ada niat atau kehendak dalam perbuatan itu. Dalam hal ini, terdakwa memiliki SIM dan berada dalam kondisi normal. Kedua, peristiwa terjadi di luar kemampuan pengemudi untuk mengantisipasi,” katanya.

Ia melanjutkan, syarat ketiga adalah tindakan pengemudi bersifat rasional dan proporsional, serta dilakukan dengan kesadaran penuh. Keempat, tidak ada alternatif lain yang lebih aman dalam waktu yang tersedia.

“Ia sudah berupaya membanting setir dan mengerem. Dalam situasi itu, ia berada dalam keadaan serba salah,” kata Jamin di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, maka pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam kasus ini, saya melihat apa yang dialami terdakwa bukan kelalaian, melainkan keadaan darurat,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Diana, kemudian menanyakan posisi hukum seseorang yang berada dalam keadaan dimaafkan namun tetap menderita akibat peristiwa tersebut.

Menanggapi hal itu, Jamin menjelaskan bahwa kecelakaan tidak selalu disebabkan oleh satu pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bisa saja kecelakaan disebabkan oleh dua pihak sekaligus, dan dalam beberapa kasus pelaku justru lebih menderita dibandingkan korban,” ungkapnya.

Usai sidang, Jamin menjelaskan alasan pencabutan keterangannya dalam BAP. Ia mengaku pandangannya berubah setelah menelaah kembali bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sang Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Sang Raja Asia Tampil Buruk di Piala Dunia 2026, Komentator Belanda Yakin Qatar Kalah Lawan Klub Pemain Timnas Indonesia

Salah satu komentator Belanda menyindir performa buruk Qatar di Piala Dunia 2026. Bahkan sang Raja Asia disebut akan kalah melawan salah satu klub pemain Timnas
'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

'Bak Psikopat' Ini Tampang Taufik Hidayat, Masih Bisa Tersenyum dan Berbicara Santai Saat Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek, Yuvita Tri Rezeki (29).
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Keji Ditangkap di Majalaya

Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Keji Ditangkap di Majalaya

Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29), yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap tim Polda Jawa Barat, pada Selasa (23/6).
Gagal Satu Tim dengan Mees Hilgers, Go Ahead Eagles Pastikan Dean James Masih Bersama Klub

Gagal Satu Tim dengan Mees Hilgers, Go Ahead Eagles Pastikan Dean James Masih Bersama Klub

Dean James masuk dalam bursa transfer Liga Belanda setelah FC Twente secara terbuka membutuhkan pemain belakang sebagai tandem Mees Hilgers. 
Bukan Cuma YTR, Wanita ini dan Mantan Istri Diduga Pernah Jadi Korban Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyekapan di Bandung

Bukan Cuma YTR, Wanita ini dan Mantan Istri Diduga Pernah Jadi Korban Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyekapan di Bandung

Seorang wanita dalam kolom komentar Instagram dan mantan istri Taufik Hidayat, pelaku kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung diduga menjadi korban.
Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan keji terhadap wanita berinisial YTR (29).

Trending

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29) yang terjadi di Bandung.
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Selengkapnya

Viral