News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM, Ini Alasannya

Saksi ahli pidana Jamin Ginting mencabut keterangannya dalam BAP pada sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:52 WIB
Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM
Sumber :
  • Istimewa

Sleman, tvOnenews.com - Saksi ahli pidana Prof. Jamin Ginting mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman itu dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih, dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa, masing-masing Jamin Ginting, ahli hipnoterapi Dewi Puspaningtyas, dan rekan sekampus terdakwa, Yonis Aryanata, Jamin menjelaskan dasar penilaian hukum terkait keadaan darurat dalam perkara pidana.

Menurutnya, terdapat empat unsur utama yang dapat digunakan untuk menentukan apakah seseorang berada dalam keadaan darurat.

Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Sleman atas perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Selasa (16/9/2025).
Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Sleman atas perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Selasa (16/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

 

“Pertama, tidak ada niat atau kehendak dalam perbuatan itu. Dalam hal ini, terdakwa memiliki SIM dan berada dalam kondisi normal. Kedua, peristiwa terjadi di luar kemampuan pengemudi untuk mengantisipasi,” katanya.

Ia melanjutkan, syarat ketiga adalah tindakan pengemudi bersifat rasional dan proporsional, serta dilakukan dengan kesadaran penuh. Keempat, tidak ada alternatif lain yang lebih aman dalam waktu yang tersedia.

“Ia sudah berupaya membanting setir dan mengerem. Dalam situasi itu, ia berada dalam keadaan serba salah,” kata Jamin di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, maka pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam kasus ini, saya melihat apa yang dialami terdakwa bukan kelalaian, melainkan keadaan darurat,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Diana, kemudian menanyakan posisi hukum seseorang yang berada dalam keadaan dimaafkan namun tetap menderita akibat peristiwa tersebut.

Menanggapi hal itu, Jamin menjelaskan bahwa kecelakaan tidak selalu disebabkan oleh satu pihak.

“Bisa saja kecelakaan disebabkan oleh dua pihak sekaligus, dan dalam beberapa kasus pelaku justru lebih menderita dibandingkan korban,” ungkapnya.

Usai sidang, Jamin menjelaskan alasan pencabutan keterangannya dalam BAP. Ia mengaku pandangannya berubah setelah menelaah kembali bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya baca lagi BAP yang sudah saya buat, dan saya melihat tidak ada sinkronisasi antara keterangan saya saat itu dengan fakta di pengadilan. Dulu saya menyebut itu sebagai kelalaian, tetapi setelah saya dalami lagi, ternyata belum cukup bagi saya untuk memberi keterangan yang tepat saat itu,” jelasnya.

Sementara itu, saksi ahli hipnoterapi Dewi Puspaningtyas memaparkan kondisi psikologis terdakwa yang dinilainya mengalami depresi dan trauma berat setelah peristiwa tersebut.

Ia mengaku telah melakukan enam kali terapi terhadap Christiano di Lapas Cebongan atas permintaan ayah terdakwa.

“Ketika pertama kali saya temui, Christiano tampak kehilangan semangat hidup. Ia menyesal, sering menyalahkan dirinya sendiri, dan berat badannya turun sekitar tujuh hingga delapan kilogram sejak ditahan,” ujar Dewi.

Menurutnya, terdakwa sempat menolak terapi sebelum akhirnya bersedia setelah dilakukan pendekatan dengan metode relaksasi.

“Dia sering mengatakan bahwa seharusnya saat ini ia sedang menjalani semester tujuh, bukan berada di penjara. Ia menyesal dan pernah berkata, ‘Kalau bisa tukar, saya ingin tukar dengan almarhum Argo,’” tutur Dewi dengan nada haru.

Kuasa hukum lainnya, Achiel Suyanto S, menyoroti belum adanya visum et repertum resmi sebagai dasar medis penyebab kematian korban.

“Padahal, untuk menentukan sebab kematian seseorang, diperlukan visum agar dapat diketahui apakah kematian korban murni akibat kecelakaan atau ada faktor lain,” katanya.

Achiel juga menilai ada faktor situasional yang membuat terdakwa tidak memiliki pilihan selain membanting setir ke kanan hingga menabrak korban.

Hal itu, katanya, tampak dalam rekaman CCTV yang sempat viral dan telah diputar di persidangan pada 23 September lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang akan dilanjutkan Rabu (15/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. (muu)

tvonenews
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pujian Pelatih Persija untuk John Herdman dan Target Timnas Indonesia Tembus Pildun 2030

Pujian Pelatih Persija untuk John Herdman dan Target Timnas Indonesia Tembus Pildun 2030

Pelatih Persija Jakarta Mauricio Souza yakin terhadap kepemimpinan pelatih baru Timnas Indonesia John Herdman. Pelatih asal Brasil itu menilai Herdman memiliki
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Langkah Danantara Bentuk BUMN Perminas Tuai Respons Positif

Langkah Danantara Bentuk BUMN Perminas Tuai Respons Positif

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi membentuk BUMN yang khusus mengelola mineral kritis.
Viral Warga Ngamuk BAP Penganiayaan Diubah Jadi Kasus Narkoba, Polsek Cilandak Langsung Periksa Anggotanya

Viral Warga Ngamuk BAP Penganiayaan Diubah Jadi Kasus Narkoba, Polsek Cilandak Langsung Periksa Anggotanya

Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, saat ini tengah menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan tindakan tidak profesional oleh salah satu oknum anggotanya. 
Fix, 4 Pemain Timnas Indonesia Ini Absen di FIFA Series 2026

Fix, 4 Pemain Timnas Indonesia Ini Absen di FIFA Series 2026

Empat pemain dipastikan absen membela Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar pada Maret mendatang. Keempat pemain tersebut adalah Thom -
Kemendes PDT Gelar Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali

Kemendes PDT Gelar Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melangsungkan puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser tangerang hingga babak belur.
Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Adjie Pangestu mengaku sampai minta maaf kepada anak kandungnya lantaran ikut terseret dalam konflik antara Denada dengan Ressa Rizky. Simak informasinya!
Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran terjadi di area smelter bauksit milik PT Borneo Alumindo Prima (BAP) yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Bukan Cuma Hukuman, Ternyata Ini Alasan 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Bukan Cuma Hukuman, Ternyata Ini Alasan 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Pekan ini, 61 warga binaan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menghuni Lapas Super Maximum dan Maximum Security.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Simak ramalan zodiak besok, Selasa 3 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, sampai keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT