GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM, Ini Alasannya

Saksi ahli pidana Jamin Ginting mencabut keterangannya dalam BAP pada sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:52 WIB
Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM
Sumber :
  • Istimewa

Sleman, tvOnenews.com - Saksi ahli pidana Prof. Jamin Ginting mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman itu dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih, dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa, masing-masing Jamin Ginting, ahli hipnoterapi Dewi Puspaningtyas, dan rekan sekampus terdakwa, Yonis Aryanata, Jamin menjelaskan dasar penilaian hukum terkait keadaan darurat dalam perkara pidana.

Menurutnya, terdapat empat unsur utama yang dapat digunakan untuk menentukan apakah seseorang berada dalam keadaan darurat.

Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Sleman atas perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Selasa (16/9/2025).
Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Sleman atas perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Selasa (16/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

 

“Pertama, tidak ada niat atau kehendak dalam perbuatan itu. Dalam hal ini, terdakwa memiliki SIM dan berada dalam kondisi normal. Kedua, peristiwa terjadi di luar kemampuan pengemudi untuk mengantisipasi,” katanya.

Ia melanjutkan, syarat ketiga adalah tindakan pengemudi bersifat rasional dan proporsional, serta dilakukan dengan kesadaran penuh. Keempat, tidak ada alternatif lain yang lebih aman dalam waktu yang tersedia.

“Ia sudah berupaya membanting setir dan mengerem. Dalam situasi itu, ia berada dalam keadaan serba salah,” kata Jamin di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, maka pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam kasus ini, saya melihat apa yang dialami terdakwa bukan kelalaian, melainkan keadaan darurat,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Diana, kemudian menanyakan posisi hukum seseorang yang berada dalam keadaan dimaafkan namun tetap menderita akibat peristiwa tersebut.

Menanggapi hal itu, Jamin menjelaskan bahwa kecelakaan tidak selalu disebabkan oleh satu pihak.

“Bisa saja kecelakaan disebabkan oleh dua pihak sekaligus, dan dalam beberapa kasus pelaku justru lebih menderita dibandingkan korban,” ungkapnya.

Usai sidang, Jamin menjelaskan alasan pencabutan keterangannya dalam BAP. Ia mengaku pandangannya berubah setelah menelaah kembali bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya baca lagi BAP yang sudah saya buat, dan saya melihat tidak ada sinkronisasi antara keterangan saya saat itu dengan fakta di pengadilan. Dulu saya menyebut itu sebagai kelalaian, tetapi setelah saya dalami lagi, ternyata belum cukup bagi saya untuk memberi keterangan yang tepat saat itu,” jelasnya.

Sementara itu, saksi ahli hipnoterapi Dewi Puspaningtyas memaparkan kondisi psikologis terdakwa yang dinilainya mengalami depresi dan trauma berat setelah peristiwa tersebut.

Ia mengaku telah melakukan enam kali terapi terhadap Christiano di Lapas Cebongan atas permintaan ayah terdakwa.

“Ketika pertama kali saya temui, Christiano tampak kehilangan semangat hidup. Ia menyesal, sering menyalahkan dirinya sendiri, dan berat badannya turun sekitar tujuh hingga delapan kilogram sejak ditahan,” ujar Dewi.

Menurutnya, terdakwa sempat menolak terapi sebelum akhirnya bersedia setelah dilakukan pendekatan dengan metode relaksasi.

“Dia sering mengatakan bahwa seharusnya saat ini ia sedang menjalani semester tujuh, bukan berada di penjara. Ia menyesal dan pernah berkata, ‘Kalau bisa tukar, saya ingin tukar dengan almarhum Argo,’” tutur Dewi dengan nada haru.

Kuasa hukum lainnya, Achiel Suyanto S, menyoroti belum adanya visum et repertum resmi sebagai dasar medis penyebab kematian korban.

“Padahal, untuk menentukan sebab kematian seseorang, diperlukan visum agar dapat diketahui apakah kematian korban murni akibat kecelakaan atau ada faktor lain,” katanya.

Achiel juga menilai ada faktor situasional yang membuat terdakwa tidak memiliki pilihan selain membanting setir ke kanan hingga menabrak korban.

Hal itu, katanya, tampak dalam rekaman CCTV yang sempat viral dan telah diputar di persidangan pada 23 September lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang akan dilanjutkan Rabu (15/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. (muu)

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Gara-gara Jay Idzes Sassuolo Keok, hingga Vietnam Tak Terima dengan Timnas Indonesia

Media Bulgaria Tak Habis Pikir, Gara-gara Jay Idzes Sassuolo Keok, hingga Vietnam Tak Terima dengan Timnas Indonesia

Berita bola terpopuler hari ini: Bulgaria dilanda masalah jelang FIFA Series 2026, isu Timnas ke Piala Dunia, hingga Jay Idzes dikritik usai Sassuolo kalah.
Bursa Transfer Voli: Hengkang dari Jakarta Livin Mandiri, Weronika Szlagowska Resmi Gabung Bandung BJB Tandamata untuk AVC Champions League 2026

Bursa Transfer Voli: Hengkang dari Jakarta Livin Mandiri, Weronika Szlagowska Resmi Gabung Bandung BJB Tandamata untuk AVC Champions League 2026

Bandung BJB Tandamata resmi merekrut pevoli Polandia, Weronika Szlagowska yang sebelumnya membela Jakarta Livin Mandiri di Proliga 2026 untuk tampil di AVC Champions League 2026.
Niat dan Tata Cara Salat Sunah Idul Fitri 1447 H

Niat dan Tata Cara Salat Sunah Idul Fitri 1447 H

tanggal 1 Syawal tahun ini pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Umat Islam di Indonesia akan menyambut datangnya hari kemenangan itu, yakni Hari Raya Idul Fitri 1447
Ditanya Thierry Henry Soal Rayakan Lebaran, Striker Liverpool Hugo Ekitike: Di Pesawat Menuju Brighton

Ditanya Thierry Henry Soal Rayakan Lebaran, Striker Liverpool Hugo Ekitike: Di Pesawat Menuju Brighton

Tak bisa rayakan Lebaran bersama keluarganya, striker Muslim Liverpool Hugo Ekitike mengaku jika dia akan merayakannya di atas pesawat ketika timnya bertandang.
Presiden Prabowo Subianto: Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Presiden Prabowo Subianto: Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H, diperingati setiap tanggal 1 Syawal yang pada tahun ini ditetapkan oleh pemerintah
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.

Trending

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Kabar mengejutkan datang jelang agenda penting Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Wabah batuk dilaporkan melanda sejumlah rekan klub Jay Idzes di Sassuolo.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan sikap jemaah shalat Idul Fitri (shalat Ied) yang inisiatif menambah takbir sendiri setelah ketinggalan rakaat yang dikerjakan oleh imam.
Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah Mandi Wajib Sebelum Shalat Id, Apakah Masih Perlu Wudhu? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Sudah mandi wajib sebelum Shalat Id, apakah masih perlu wudhu? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang syaratnya.
Kenakan Pakaian Mirip Batik, Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada Umat Islam

Kenakan Pakaian Mirip Batik, Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada Umat Islam

Cristiano Ronaldo, mega bintang sepak bola sekaligus pemain dari Al Nassr turut mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada umat Muslim di seluruh dunia.
Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Memangnya Harus Lewat Jalan Berbeda saat Pulang Shalat Idul Fitri? Kata Ustaz Adi Hidayat Berkaitan Sunnah

Melintasi jalan yang berbeda setelah shalat Idul Fitri (shalat Ied). Ustaz Adi Hidayat (UAH) sebut itu amalan sunnah Nabi Muhammad SAW dijelaskan dalam hadis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT