Kronologi Konflik Partai Ummat, Dari Manuver Majelis Syura hingga Gugatan PTUN
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Konflik konstitusional di tubuh Partai Ummat kini berujung ke meja hijau.
Perselisihan antara kelompok Majelis Syura pimpinan Amien Rais dan sejumlah pengurus wilayah yang merasa disingkirkan, bermula dari perubahan sepihak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada akhir 2024.
Kisruh dimulai pada 7 Desember 2024, ketika Majelis Syura menggelar musyawarah internal yang kemudian melahirkan Keputusan Nomor 030/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/XII/2024. Dokumen inilah yang menjadi dasar perubahan AD/ART partai.
- Istimewa
Â
Namun, para pengurus daerah menemukan ketidaksesuaian antara naskah yang dibahas dan naskah yang kemudian disahkan oleh Kemenkumham.
Forum DPW sempat meminta klarifikasi langsung kepada Amien Rais pada Februari 2025.
Dalam pertemuan itu, Amien disebut sempat menegaskan bahwa perubahan AD/ART wajib melalui Munas.
Namun, dua pekan kemudian, Sekretaris Majelis Syura membantah pernyataan itu. Upaya membuka rekaman tabayyun pun diabaikan.
Puncak manuver politik terjadi 16 Februari 2025, ketika Majelis Syura menerbitkan dua keputusan penting:
• SK Nomor 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025 yang mengangkat kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum periode 2025–2030.
• SK Nomor 03/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025 yang memberhentikan seluruh pengurus lama periode 2021–2025.
Langkah ini dianggap sebagai strategi politik untuk menghindari pertanggungjawaban Ketua Umum lama sebelum Munas digelar.
Dampaknya, nyaris seluruh kepengurusan DPP dinonaktifkan, menyisakan satu figur tunggal di puncak struktur partai.
Di tengah kekacauan itu, pada 7 Mei 2025, Menkumham menerbitkan SK Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat, padahal sengketa internal masih aktif di Mahkamah Partai.
“Secara hukum, surat Menkumham itu seharusnya batal. Saya anggota Mahkamah Partai, dan nama saya dicatut tanpa tanda tangan. Ini pelanggaran serius,” kata Herman Kadir, anggota Mahkamah Partai Ummat.
Gugatan terhadap keputusan Menkumham kemudian diajukan pada Juli 2025 ke PTUN Jakarta.
Sembilan pengurus lintas wilayah, termasuk Ketua DPW dari Sumatera Selatan, Jawa Barat, Maluku Utara, dan DKI Jakarta, menjadi penggugat dalam perkara bernomor 231/G/2025/PTUN.JKT itu.
Load more