News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Dualisme Kepemimpinan PSHT, Massa M Taufik Demo Tolak Parluh yang Digelar Kubu Moerdjoko. 

Ketua umum PSHT Pusat Madiun Moerdjoko menegaskan tujuan Parluh untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan dan membahas program 5 tahunan yang akan dikerjakan.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB
Polemik Dualisme Kepemimpinan PSHT
Sumber :
  • tvOne - Erfan

Madiun, tvOnenews.com - Ratusam massa Persaudaraan Setia Hati (PSHT) kubu M Taufik menggelar aksi demo di Alon-alon Kota Madiun, Senin (2/2), pukul 10.00 WIB.

Welly Dani Permana selaku kuasa hukum kubu M Taufik mengakui bahwa aksi demo ini untuk menuntut penolakan dilaksanakannya Parapatan Luhur  2026  (Parluh).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Parluh sendiri akan digelar oleh PSHT kubu R Moerdjoko pada tanggal 6-8 Februari 2026 mendatang di Padepokan PSHT jalan Merak, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

“Kami tegas menolak digelarnya Parluh oleh Moerdjoko karena jelas bertentangan dengan keputusan pengadilan perdata dan PTUN bahkan Kemenkumham RI juga telah mengesahkan bahwa M Taufik adalah Ketua umum PSHT yang sah.” Ucap Welly. 

Untuk itu, Parluh yang dilakukan oleh Moerdjoko adalah kegiatan Ilegal secara organisasi dan berharap polisi tidak memberikan ijin kegiatan tersebut.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menolak Parluh itu, termasuk melaporkan ke polisi bahwa kegiatan mereka ilegal dan bisa dibubarkan,” Imbuhnya.

Khoirun Nasihin, kuasa hukum PSHT pimpinan R Moerdjoko mengaku kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah kegiatan yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.

Namun, pihaknya menyayangkan dalam aksi demo tersebut ada upaya dengan sengaja menyinggung, sengaja untuk pencemaran nama baik seseorang. Maka kami tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun akan bertindak secara hukum. 

“Demo itu sah dan dipersilahkan, namun kami sayangkan ada upaya pencemaran nama baik dalam orasinya.” kata Nasihin di Padepokan PSHT. 

Nasihin juga menanggapi pendemo yang menyebut bahwa Parluh yang dipimpin Moerdjoko adalah ilegal karena secara hukum perdata (PTUN) dan Kemenkum RI menyatakan ketua umum PSHT yang sah adalah M Taufik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diharapkan semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh PSHT Pusat Madiun, baik di PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

“Di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 321 dan di PN Bale Bandung nomor perkara 292 jadi hormati proses hukum yang masih berjalan. Jika pendemo menolak Parluh maka silahkan ambil jalur hukum sesuai ketentuan jangan memprovokasi untuk membubarkan. Kami harap Parluh 2026 berjalan aman dan lancar,” ujar Nasihin. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT