News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen, Kuasa Hukum Ungkap Penetapan Tersangka Tak Sah: Tidak Disertai Dua Alat Bukti

Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP menyatakan bahwa jika seseoang hendak ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku tidak pidana maka wajib diawali atas bukti permulaan yang cukup. 
Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:26 WIB
sidang perdana permohonan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah lantaran tidak disertai dua alat bukti yang cukup.

Hal ini diungkapkan dalam sidang perdana permohonan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dalam penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang pertama tidak disertai dengan minimal 2 alat bukti yang cukup. Bahwa penetapan tersangka pemohon tidak disertai oleh bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah,” kata kuasa hukum, dalam ruang sidang.

Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP menyatakan bahwa jika seseoang hendak ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku tidak pidana maka wajib diawali atas bukti permulaan yang cukup. 

Kemudian dalam penetapan tersangka setidaknya paling sedikit terdapat dua alat bukti yang sah. Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Selanjutnya tim kuasa hukum menjabarkan bahwa Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan di hari yang sama yakni tertanggal 29 Agustus 2025. Kemudian sudat penetapan tersangka diterbitkan sehari setelahnya atau pada 30 Agustus 2025.

“Dari  lini masa tersebut, maka kami mencoba mengajukan persoalan untuk menilai apakah ada alat bukti yang sah? Berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu 2 alat bukti yang sah, yang diperoleh oleh pemohon dalam waktu 1 hari proses penyidikan,” terang kuasa hukum.

Lebih lanjut kuasa hukum menilai dengan gambaran waktu tersebut, maka pemohon sulit mencerna waktu soal kapan kasus berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Maka pemohon sulit menentukan kapan penyelidikan dilakukan dan kapan tahap tersebut ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Bahwa selanjutnya tahap penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal yang sama di waktu yang sama dengan laporan polisi Pada tanggal 29 Agustus 2025,” ucap Kuasa Hukum.

“Maka menurut pemohon tidak memungkinkan apabila termohon memperoleh dua alat bukti sebelum menentukan pemohon sebagai tersangka,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/10/2025) hari ini.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi yang berujung anarkis, pada beberapa waktu lalu.

Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini tercatat dalam perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Adapun tercatat sebagai pemohon yakni Delpedro Marhaen Rismansyah. Sementara itu termohonnya yakni Kapolri Cq Direskrimum Polda Metro Jaya.

“Status perkara sidang pertama,” seperti dikutip dalam keterangan SIPP PN Jaksel, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu sidang perdana praperadilan ini akan dilaksanakan di Ruang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tanggal sidang Jumat, 17 Oktober 2025. Jam 09.05 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” ungkapnya. (Ars)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jika Terus Diserang, Iran Sebut Fasilitas Energi Teluk Berpotensi Jadi Sasaran Balasan

Jika Terus Diserang, Iran Sebut Fasilitas Energi Teluk Berpotensi Jadi Sasaran Balasan

Washington menyadari bahwa berbagai infrastruktur energi utama di kawasan Teluk dan Israel berada dalam jangkauan rudal presisi Iran jika konflik semakin meluas.
Minola Sebayang Ungkap Tujuan Beberkan Rekaman CCTV, Jadi Bukti Bantahan Ruben Onsu atas Narasi Sarwendah

Minola Sebayang Ungkap Tujuan Beberkan Rekaman CCTV, Jadi Bukti Bantahan Ruben Onsu atas Narasi Sarwendah

Minola Sebayang ungkap tujuan beberkan rekaman CCTV ke publik, jadi bukti bantahan Ruben Onsu atas narasi Sarwendah di podcast Denny Sumargo.
Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Perkuat 129 Kawasan Industri di 24 Provinsi

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Perkuat 129 Kawasan Industri di 24 Provinsi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pengembangan kawasan industri menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mendorong investasi.
Kemenimipas Ubah Eks Napiter Jadi Pelaku Usaha Produktif

Kemenimipas Ubah Eks Napiter Jadi Pelaku Usaha Produktif

Berkolaborasi dengan BNPT, Densus 88 Anti Teror Polri, dan PT Sang Hyang Seri (SHS), Kemenimipas hadirkan model pembinaan yang mengintegrasikan deradikalisasi, pemberdayaan ekonomi, dan dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.
Siswa MTs di Pati Diduga Alami Bullying hingga Dua Jari Putus, Pihak Sekolah Malah Minta Jari Dikubur di Sekolah

Siswa MTs di Pati Diduga Alami Bullying hingga Dua Jari Putus, Pihak Sekolah Malah Minta Jari Dikubur di Sekolah

Bullying yang diduga dialami korban berinisial AF (13) ini viral di media sosial. Terlihat dari video yang memperlihatkan kondisi korban saat dirawat.
Unai Emery Buka Peluang Latih Timnas Indonesia, Akui Terkesan dengan Perkembangan Sepak Bola Tanah Air

Unai Emery Buka Peluang Latih Timnas Indonesia, Akui Terkesan dengan Perkembangan Sepak Bola Tanah Air

Pelatih Aston Villa, Unai Emery, memberikan pernyataan yang menarik perhatian pencinta sepak bola Indonesia. Juru taktik asal Spanyol itu mengaku tidak menutup kemungkinan untuk melatih Timnas Indonesia apabila kesempatan tersebut datang pada waktu yang tepat.

Trending

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

John Herdman sudah merotasi hampir seluruh skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Namun 3 pemain ini belum juga dapat kesempatan bermain, siapa saja?
Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek tim kepolisia berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut dalam waktu singkat. Ternyata pelakunya adalah..
Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan senilai Rp15 ribu. 
Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Tayangan yang semula dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi terkait polemik dengan Ruben Onsu itu justru memunculkan gelombang komentar, termasuk dari kalangan profesional.
Vicky Prasetyo Kena Dua Laporan Polisi, Dugaan TPPU Rp500 Juta Bikin Heboh

Vicky Prasetyo Kena Dua Laporan Polisi, Dugaan TPPU Rp500 Juta Bikin Heboh

Presenter dan publik figur Vicky Prasetyo kini menghadapi persoalan hukum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik sedang menangani dua laporan berbeda.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 3-9 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 3-9 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 3-9 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Satu-satunya gol Indonesia All-Star dicetak Arkhan Kaka, remaja Blitar yang bermain untuk Persis Solo, pada menit ke-83 menyambut bola rebound dari sepakan Reno Salampessy.
Selengkapnya

Viral