GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satgas PKH Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Kembalikan Fungsi Hutan dan Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat!

Kombes Pol. Bambang Hari Wibowo menegaskan bahwa adanya Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum pengelolaan sumber daya alam.
Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:47 WIB
Sosialisasi yang digelar Tim 1 Pokja IV Kamtib Satgas Pengamanan Kebijakan Hukum (PKH) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sumber :
  • Dok. Media Polri

Jakarta, tvOnenews.com - Tim 1 Pokja IV Kamtib Satgas Pemertiban Kawasan Hutan (PKH) belum lama ini menggelar sosialisasi dan edukasi Penegakan Hukum Pengelolaan Hutan kepada para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan yang digelar pada Kamis (16/10/2025) di Aula Pemda Konawe Utara ini dihadiri jajaran Forkopimda, antara lain Bupati Konawe Utara, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, dan Dandim Konawe Utara, serta sekitar 50 perwakilan tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pokja IV Kamtib Satgas PKH, Kombes Pol. Bambang Hari Wibowo, SIK, MSi, bersama anggota tim yakni Kombes Pol. Yudha Wirajati K, SIK, MH, Kombes Pol. Saufi Salamun, SIK, MSi, dan Kompol Ivan Adhitira, SIK, MH.

Dalam sambutannya, Bambang menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya mengutip Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

"Sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Inilah yang menjadi dasar hukum yang melegitimasi Satgas PKH untuk melaksanakan tugasnya," jelas Bambang.

Ia menekankan, prinsip tersebut bukan sekadar kutipan hukum, tetapi amanat konstitusi yang wajib diwujudkan. 

Karena itu, negara harus memastikan bahwa pengelolaan hutan, tambang, air, dan tanah tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.

"Saat ini ditemukan adanya kebun sawit yang dibuka di dalam kawasan hutan tanpa izin dan ada juga aktivitas tambang yang dilakukan secara ilegal. Akibatnya bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga merugikan negara, merugikan masyarakat sekitar, dan menciptakan ketidakpastian hukum," ujarnya lebih lanjut.

Bambang menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, Negara dalam hal ini pemerintah wajib hadir untuk terus melakukan penegakan aturan.

Pembentukan Satgas PKH merupakan langkah strategis lintas kementerian dan lembaga untuk menertibkan pelanggaran yang selama ini dibiarkan abu-abu.

“Kita tidak sedang mencari kesalahan, tapi mengembalikan aturan ke tempatnya, mengembalikan fungsi kawasan hutan seperti seharusnya,” tegasnya.

Bambang lalu menjelaskan, dasar hukum Satgas PKH adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi panduan utama dalam menjalankan tugas di lapangan.

Fokus Utama Satgas PKH: Bukan Antiusaha, Justru Sebaliknya!

Berdasarkan aturan itu, ada tiga fokus utama Satgas PKH, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset lingkungan.

"Tiga langkah ini bukan sekedar teori. Satgas PKH sudah mulai menjalankannya di lapangan. Sejumlah kebun sawit ilegal dan tambang ilegal telah ditertibkan oleh Satgas PKH," katanya.

Kawasan hutan yang selama ini dikuasai tanpa hak, kini telah diambil alih kembali oleh Negara. Bambang menegaskan upaya ini akan terus berjalan, dengan prinsip keadilan dan ketegasan.

Ia menambahkan langkah penertiban tidak bertujuan mematikan usaha atau investasi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Satgas PKH bukan antiusaha. Justru sebaliknya. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan. Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat—dimana yang patuh tidak kalah oleh yang curang, dan yang sah tidak dikalahkan oleh yang sembunyi-sembunyi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha untuk bekerja sama menjalankan visi Perpres 5/2025. Menurutnya, penataan kawasan hutan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Kami menghimbau pelaku usaha untuk memeriksa legalitas lahan masing-masing. Bila ada masalah, mari kita selesaikan dengan mekanisme yang terbuka dan adil,” imbau Bambang.

Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan aktivitas perusakan hutan. “Hutan bukan milik pemerintah saja, ini milik kita semua, rakyat Indonesia,” katanya.

Melalui giat ini, Bambang mengingatkan, penundaan penegakan hukum hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan menjauhkan bangsa dari cita-cita konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, Satgas PKH akan terus melaksanakan fungsinya untuk menertibkan, menguasai kembali, dan memulihkan kawasan hutan bersama seluruh elemen bangsa.

Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Badan Ideal Setelah Sebulan Berpuasa, Lakukan Satu Hal Ini: Tips dari dr Zaidul Akbar

Badan Ideal Setelah Sebulan Berpuasa, Lakukan Satu Hal Ini: Tips dari dr Zaidul Akbar

Lakukan tips ini agar berat badan jadi ideal setelah sebulan puasa Ramadhan, tips dari dr Zaidul Akbar.
Belajar dari Masa Lalu, Adik Valentino Rossi Sarankan Honda Tak Perlalukan Pembalap seperti Marc Marquez

Belajar dari Masa Lalu, Adik Valentino Rossi Sarankan Honda Tak Perlalukan Pembalap seperti Marc Marquez

Luca Marini menilai ada pelajaran besar yang bisa dipetik Honda HRC Castrol dari era kejayaan bersama Marc Marquez. 
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, tidak termasuk dalam daftar perwakilan klub yang dijatuhi sanksi setelah Derby d’Italia kontra Inter Milan akhir pekan lalu
Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT