GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Komnas HAM soal Vonis 19 Tahun untuk AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada yang Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara perihal putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:49 WIB
mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja dalam sidang vonis di PN Kupang NTT
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara perihal putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada para korban. Putusan itu dibacakan pada 21 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai vonis tersebut merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

“Putusan ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM dan memberi pesan kuat bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujar Anis, Selasa (22/10).

Menurut Anis, langkah majelis hakim menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan aparatnya sendiri.

Komnas HAM juga mengapresiasi transparansi proses hukum serta dukungan dari DP3A Nusa Tenggara Timur dan LPSK yang sejak awal memberikan perlindungan kepada para korban anak.

Komnas HAM menilai vonis ini merupakan bentuk nyata dari komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak korban kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU HAM, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Perlindungan Anak.

“Negara telah memenuhi kewajiban HAM-nya melalui penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Ini contoh baik bagi semua aparat bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk melanggengkan kekerasan,” tegas Anis.

Komnas HAM berharap putusan ini menjadi preseden positif bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Komnas HAM juga menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial korban anak dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Lembaga itu juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk eksploitasi anak, sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM sebelumnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Michael Carrick Mulai Bergerak, Manchester United Siapkan Transfer Perdana Senilai Rp1,4 Triliun Musim Panas Ini

Michael Carrick Mulai Bergerak, Manchester United Siapkan Transfer Perdana Senilai Rp1,4 Triliun Musim Panas Ini

Manchester United bergerak agresif menyusun kekuatan menghadapi musim baru. Setelah sukses menutup musim dengan positif, The Red Devils fokus memperkuat skuad.

Trending

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral