News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Komnas HAM soal Vonis 19 Tahun untuk AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada yang Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara perihal putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:49 WIB
mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja dalam sidang vonis di PN Kupang NTT
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat suara perihal putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada para korban. Putusan itu dibacakan pada 21 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai vonis tersebut merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

“Putusan ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM dan memberi pesan kuat bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujar Anis, Selasa (22/10).

Menurut Anis, langkah majelis hakim menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan aparatnya sendiri.

Komnas HAM juga mengapresiasi transparansi proses hukum serta dukungan dari DP3A Nusa Tenggara Timur dan LPSK yang sejak awal memberikan perlindungan kepada para korban anak.

Komnas HAM menilai vonis ini merupakan bentuk nyata dari komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak korban kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU HAM, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Perlindungan Anak.

“Negara telah memenuhi kewajiban HAM-nya melalui penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Ini contoh baik bagi semua aparat bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk melanggengkan kekerasan,” tegas Anis.

Komnas HAM berharap putusan ini menjadi preseden positif bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Komnas HAM juga menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial korban anak dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Lembaga itu juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk eksploitasi anak, sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM sebelumnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Juara bertahan musim ini, Marc Marquez memutuskan untuk menghadapi MotoGP Australia akhir pekan ini dengan santai dan tanpa beban.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Hasil French Open 2026: Melaju ke Perempat Final, Alwi Farhan Bertekad Balas Hasil Mengecewakan di Denmark Open

Hasil French Open 2026: Melaju ke Perempat Final, Alwi Farhan Bertekad Balas Hasil Mengecewakan di Denmark Open

Hasil French Open 2026 sektor tunggal putra antara Alwi Farhan menghadapi wakil Hong Kong, Ng Ka Long Angus di Grand Paris Arena, Paris, hari Kamis 22 Oktober.
Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026 sektor ganda campuran antara wakil Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Ye Hong Wei/Nicole Gonzales Chan dari Chinese Taipei.
TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

Mantan juara UFC, TJ Dillashaw, ungkap serangan ke tubuh dan pertahanan takedown sebagai kunci trilogi Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333. Jagokan siapa?

Trending

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

TJ Dillashaw Ungkap Kunci Kemenangan Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333, Jagokan Siapa?

Mantan juara UFC, TJ Dillashaw, ungkap serangan ke tubuh dan pertahanan takedown sebagai kunci trilogi Petr Yan vs Merab Dvalishvili di UFC 333. Jagokan siapa?
Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Berpeluang Rebut Puncak Klasemen di Phillip Island, Marc Marquez Pilih Santai Hadapi MotoGP Australia 2026

Juara bertahan musim ini, Marc Marquez memutuskan untuk menghadapi MotoGP Australia akhir pekan ini dengan santai dan tanpa beban.
Hasil French Open 2026: Melaju ke Perempat Final, Alwi Farhan Bertekad Balas Hasil Mengecewakan di Denmark Open

Hasil French Open 2026: Melaju ke Perempat Final, Alwi Farhan Bertekad Balas Hasil Mengecewakan di Denmark Open

Hasil French Open 2026 sektor tunggal putra antara Alwi Farhan menghadapi wakil Hong Kong, Ng Ka Long Angus di Grand Paris Arena, Paris, hari Kamis 22 Oktober.
Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026: Amri/Nita Amankan Tiket Perempat Final usai Menang Straight Game dari Wakil Chinese Taipei

Hasil French Open 2026 sektor ganda campuran antara wakil Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Ye Hong Wei/Nicole Gonzales Chan dari Chinese Taipei.
WOW! NVIDIA Pamer Robot Bebek AI Seharga Rp6 Jutaan, Bisa Duduk, Tidur, hingga Bangkit Sendiri

WOW! NVIDIA Pamer Robot Bebek AI Seharga Rp6 Jutaan, Bisa Duduk, Tidur, hingga Bangkit Sendiri

NVIDIA mendemonstrasikan MicroDuck, robot AI open-source buatan Pollen Robotics dan Hugging Face yang bisa berjalan, duduk, tidur, hingga bangkit dengan bantuan
Selengkapnya

Viral