News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suami Sadis di Jatinegara Berdalih Bingung hingga Bakar Istri Hidup-hidup, Ternyata Alasannya...

Yance alias AA seorang suami di Jatinegara, Jakarta Timur, ternyata tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), hidup-hidup hanya karena terbakar api cemburu.
Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:05 WIB
Kasus suami bakar istri yang terjadi wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Yance alias AA seorang suami di Jatinegara, Jakarta Timur, ternyata tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), hidup-hidup hanya karena terbakar api cemburu.

Motif sadis Yance membakar istri akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku nekat melakukan perbuatan keji itu lantaran menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwasannya pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Sri menjelaskan, cemburu Yance dipicu kabar dari adiknya yang menuduh sang istri berselingkuh.

Adik pelaku bahkan mengaku melihat korban berjalan dengan seorang pria yang dianggap sebagai selingkuhannya.

"Tersangka menuduh korban berselingkuh. Adiknya bilang melihat korban jalan dengan laki-laki yang disangkakan punya hubungan gelap," ujar Sri.

Namun saat ditanya langsung, korban tak menjawab. Bukannya tenang, pelaku malah gelap mata.

"Akhirnya tersangka menanyakan kembali kepada korban apakah benar melakukan perbuatan itu. Korban tetap menyatakan tidak. Lalu tersangka menyiramkan bensin ke arah muka, dada, dan sekujur tubuh korban, kemudian memantik korek api," tutur Sri.

Dalam sekejap, tubuh korban terbakar. Jerit kesakitan menggema di sekitar lokasi. Warga yang panik langsung berlarian membantu memadamkan api.

Korban kini masih dirawat intensif di rumah sakit. Sementara Yance sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

"Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Karena pelaku residivis, hukuman pokoknya ditambah sepertiga," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pria bernama Yance alias AA yang tega membakar istrinya sendiri hidup-hidup, yakni CUA (24), memberi pengakuan yang bikin geleng-geleng kepala soal alasan tega melakukan aksinya itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya bingung, Pak… saya pusing,” kata dia dikutip dari akun Instagram @alfiannurrizal.id milik Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, dikutip Rabu (22/10/2025).

Untuk diketahui, seorang pria diduga membakar istrinya di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian itu terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral