News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penganiayaan Santri di Malang Resmi P21, Pengasuh Pondok Jadi Tersangka dan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus penganiayaan santri di Malang resmi lengkap atau P21. Polres Malang melimpahkan tersangka pengasuh pondok pesantren ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:56 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Antara

Malang, tvOnenews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri anak-anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang akhirnya mencapai babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Malang menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, mengatakan bahwa pelaku penganiayaan merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berkas perkaranya sudah P21, tersangka ini merupakan pengasuh,” ujar Aiptu Erlehana di Malang, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Polres Malang telah melimpahkan tersangka berinisial AB beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk tersangkanya juga sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Dugaan Kekerasan Terjadi pada Juli 2025

Menurut Erlehana, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memukul korban menggunakan rotan hingga menyebabkan lecet di bagian kedua betis santri tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka AB, aksi itu dilakukan karena korban kedapatan keluar dari lingkungan pondok tanpa izin. Selain itu, korban disebut beberapa kali melakukan pelanggaran terhadap peraturan pondok.

“Menurut tersangka, tindakan itu dianggap sanksi sesuai aturan di pondok. Rotan yang digunakan juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Erlehana.

Korban Sudah Mendapat Pendampingan

Polres Malang memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

“Saat ini korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya,” kata Erlehana.

Kasus Dapat Perhatian dari Kementerian PPPA

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus penganiayaan terhadap santri ini juga mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Pihak kementerian telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Malang untuk memastikan proses pendampingan korban berjalan sesuai ketentuan.

KemenPPPA juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang berhasil mengumpulkan alat bukti kuat sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral