News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Sengketa Tanah dan Bangunan, MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan

Permohonan kasasi Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Putri Zulkifli Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 
Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WIB
Ilustrasi sidang vonis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan kasasi Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Putri Zulkifli Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Gugatan melawan Aziz Anugerah Yudha Prawira dkk ini, terkait sengketa tanah dan bangunan di Cipinang Muara, yang diduduki Putri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Amar Putusan Kasasi: Tolak Kasasi," demikian keterangan MA, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/10/2025). 

Putusan dengan nomor: 3812 K/PDT/2025 itu, dijatuhkan majelis hakim MA pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu. 

Perkara diadili oleh Nurul Elmiyah selaku hakim ketua, dan Nani Indrawati serta Haswandi selaku hakim anggota. 

Kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira, Yayan Riyanto, bersyukur atas putusan kasasi majelis hakim MA. 

"Ini menunjukkan keadilan di Indonesia masih ada. Terutama bagi masyarakat kecil, ketika berhadapan dengan 'penguasa'," kata dia. 

Karena kasasi ditolak, putusan hakim yang akhirnya digunakan dalam sengketa ini ialah yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

"Putusan majelis hakim PT DKI sebelumnya mengabulkan gugatan klien kami," kata kuasa hukum lainnya, Veridiano LF Bili. 

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI mengabulkan gugatan para penggugat yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara dalam perkara melawan para tergugat Lie Andry Setyadarma, Gianda Pranata, Putri Zulkifli Hasan, H Syafran dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur.

Dalam perkara perdata tingkat banding itu, Aziz Anugerah Yudha Prawira sebagai Pembanding I semula Penggugat I; Binar Imammi (Pembanding II semula Penggugat II) dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Pembanding III semula Penggugat III). 

Mereka memberikan kuasa kepada Yayan Riyanto dan kawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Lie Andry Setyadarma sebagai Terbanding I semula Tergugat I, Gianda Pranata (Terbanding II semula Tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (Terbanding III semula Tergugat III), H Syafran (Terbanding IV semula Tergugat IV) dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (Turut Terbanding semula Turut Tergugat).

"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengadili sendiri sebagaimana isi putusan banding," kata Yayan Riyanto, Kamis, 12 Desember 2024. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan FIFA Pilih Italia Ikut Playoff Tambahan Piala Dunia 2026 Bersama Timnas Indonesia jika Iran Jadi Dicoret

Alasan FIFA Pilih Italia Ikut Playoff Tambahan Piala Dunia 2026 Bersama Timnas Indonesia jika Iran Jadi Dicoret

Timnas Indonesia dan Italia dikabarkan bisa mengikuti playoff tambahan Piala Dunia 2026. Hal ini beriringan dengan potensi FIFA mencoret Iran dari turnamen.
Pemerintah Dorong Integrasi STP, ITS Luncurkan Science Techno Park 2027

Pemerintah Dorong Integrasi STP, ITS Luncurkan Science Techno Park 2027

Pemerintah mendukung sepenuhnya terintegrasinya Science Techno Park (STP) di lingkungan perguruan tinggi.
Peringati Hari Healing Sedunia, Kegiatan Senam Taichi Jadi Salah Satu Pilihan Perayaan yang Sehat

Peringati Hari Healing Sedunia, Kegiatan Senam Taichi Jadi Salah Satu Pilihan Perayaan yang Sehat

Dalam menyambut peringatan Hari Healing Sedunia setiap 27 April, ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan salah satunya adalah dengan olahraga.
Bukan Italia, Ini Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Bulan Juni 2026 Nanti: Sama-sama Tidak Lolos Piala Dunia

Bukan Italia, Ini Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Bulan Juni 2026 Nanti: Sama-sama Tidak Lolos Piala Dunia

Teka-teki mengenai calon lawan Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday Juni 2026 mulai menemukan titik terang. Ternyata bukan skuad Italia yang jadi lawan.
Awal Mula Grup Chat Mahasiswa FH UI yang Viral Dibentuk: Terbentuk Sejak Maba, Mulanya untuk Memudahkan Info soal Kosan

Awal Mula Grup Chat Mahasiswa FH UI yang Viral Dibentuk: Terbentuk Sejak Maba, Mulanya untuk Memudahkan Info soal Kosan

Terungkap awal mula grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang viral dibentuk. 
Yai Mim Meninggal saat Ditahan di Polresta Malang Kota, Ini Penjelasan Polisi

Yai Mim Meninggal saat Ditahan di Polresta Malang Kota, Ini Penjelasan Polisi

Seorang tahanan kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi di Polresta Malang Kota, Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim, meninggal dunia secara mendadak, Senin (13/4/2026) siang.

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.
Video Detik-detik Dua Mahasiswa UI Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Diarak Massa

Video Detik-detik Dua Mahasiswa UI Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Diarak Massa

Baru-baru ini mencuat di media sosial terkait video detik-detik dua mahasiswa UI yang diduga pelaku pelecehan seksual diarak massa. Bahkan beredar kabar terkait
16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dimunculkan dalam sidang dini hari, massa bereaksi keras dan tuntut sanksi tegas dari kampus.
Jadwal Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Piala AFF U-17 2026: Pembuktian Alumni Liga Italia Kurniawan Dwi Yulianto

Jadwal Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Piala AFF U-17 2026: Pembuktian Alumni Liga Italia Kurniawan Dwi Yulianto

Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi Malaysia pada laga berikutnya di Piala AFF U-17 2026. Ini akan menjadi momen pembuktikan untuk Kurniawan Dwi Yulianto.
Pantas Kades Menolak Keras Penjagaan Jembatan Cirahong Dihentikan Dedi Mulyadi, Penghasilannya Fantastis

Pantas Kades Menolak Keras Penjagaan Jembatan Cirahong Dihentikan Dedi Mulyadi, Penghasilannya Fantastis

Penjagaan Jembatan Cirahong dihentikan Dedi Mulyadi picu protes kades. Terungkap potensi penghasilan warga dari pungutan bisa capai puluhan juta per bulan.
Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, membuat  Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shun Imawan angkat bicara. Bahkan BEM
Selengkapnya

Viral