News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Sengketa Tanah dan Bangunan, MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan

Permohonan kasasi Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Putri Zulkifli Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 
Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WIB
Ilustrasi sidang vonis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan kasasi Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Putri Zulkifli Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Gugatan melawan Aziz Anugerah Yudha Prawira dkk ini, terkait sengketa tanah dan bangunan di Cipinang Muara, yang diduduki Putri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Amar Putusan Kasasi: Tolak Kasasi," demikian keterangan MA, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/10/2025). 

Putusan dengan nomor: 3812 K/PDT/2025 itu, dijatuhkan majelis hakim MA pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu. 

Perkara diadili oleh Nurul Elmiyah selaku hakim ketua, dan Nani Indrawati serta Haswandi selaku hakim anggota. 

Kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira, Yayan Riyanto, bersyukur atas putusan kasasi majelis hakim MA. 

"Ini menunjukkan keadilan di Indonesia masih ada. Terutama bagi masyarakat kecil, ketika berhadapan dengan 'penguasa'," kata dia. 

Karena kasasi ditolak, putusan hakim yang akhirnya digunakan dalam sengketa ini ialah yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

"Putusan majelis hakim PT DKI sebelumnya mengabulkan gugatan klien kami," kata kuasa hukum lainnya, Veridiano LF Bili. 

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI mengabulkan gugatan para penggugat yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara dalam perkara melawan para tergugat Lie Andry Setyadarma, Gianda Pranata, Putri Zulkifli Hasan, H Syafran dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur.

Dalam perkara perdata tingkat banding itu, Aziz Anugerah Yudha Prawira sebagai Pembanding I semula Penggugat I; Binar Imammi (Pembanding II semula Penggugat II) dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Pembanding III semula Penggugat III). 

Mereka memberikan kuasa kepada Yayan Riyanto dan kawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Lie Andry Setyadarma sebagai Terbanding I semula Tergugat I, Gianda Pranata (Terbanding II semula Tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (Terbanding III semula Tergugat III), H Syafran (Terbanding IV semula Tergugat IV) dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (Turut Terbanding semula Turut Tergugat).

"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengadili sendiri sebagaimana isi putusan banding," kata Yayan Riyanto, Kamis, 12 Desember 2024. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

bank bjb Raih Penghargaan SPPA 2025, Perkuat Peran di Pasar Keuangan

bank bjb Raih Penghargaan SPPA 2025, Perkuat Peran di Pasar Keuangan

bank bjb menyabet penghargaan SPPA BEI Award 2025 atas kontribusi aktif dalam memanfaatkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif sebagai platform transaksi Surat Utang dan Sukuk di pasar sekunder.
Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Langgar Aturan, Strategi Hadapi Investigasi Section 301 Mulai Dijalankan

Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Langgar Aturan, Strategi Hadapi Investigasi Section 301 Mulai Dijalankan

Airlangga Hartarto siapkan strategi hadapi investigasi Section 301 AS. Pemerintah tegaskan tak ada pelanggaran perdagangan Indonesia.
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional di Pamulang Tangsel, Dua Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional di Pamulang Tangsel, Dua Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Iran di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Rakernis Humas Polri 2026 Bahas Strategi Baru Hadapi Disinformasi Digital, Fokus Jaga Kepercayaan Publik di Era AI

Rakernis Humas Polri 2026 Bahas Strategi Baru Hadapi Disinformasi Digital, Fokus Jaga Kepercayaan Publik di Era AI

Rakernis Humas Polri 2026 kali ini menghadirkan berbagai agenda, mulai dari pemaparan materi oleh narasumber internal dan eksternal hingga diskusi panel yang membahas isu-isu strategis komunikasi publik.
DPR Ingatkan Risiko Skema “War Ticket” Haji, Soroti Prioritas Lansia dan Antrean 40 Tahun

DPR Ingatkan Risiko Skema “War Ticket” Haji, Soroti Prioritas Lansia dan Antrean 40 Tahun

DPR minta wacana war ticket haji dikaji hati-hati. Fokus pada percepatan antrean lansia dan jamaah risiko tinggii.
Timnas Indonesia U17 Justru Rugi Besar jika Menang Lawan Vietnam, Jalan Menuju Final AFF U17 2026 Jadi Berat

Timnas Indonesia U17 Justru Rugi Besar jika Menang Lawan Vietnam, Jalan Menuju Final AFF U17 2026 Jadi Berat

Hati-hati, Timnas Indonesia U17 justru bisa rugi besar jika menang lawan Vietnam di laga terakhir babak grup Piala AFF U17 2025. Justru di semifinal jadi berat.

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.
Video Detik-detik Dua Mahasiswa UI Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Diarak Massa

Video Detik-detik Dua Mahasiswa UI Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Diarak Massa

Baru-baru ini mencuat di media sosial terkait video detik-detik dua mahasiswa UI yang diduga pelaku pelecehan seksual diarak massa. Bahkan beredar kabar terkait
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Megawati Hangestri Cs Berebut Tiket ke Grand Final, Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Megawati Hangestri Cs Berebut Tiket ke Grand Final, Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Semarang pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan bakal berebut tiket ke grand final termasuk menjalani big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dimunculkan dalam sidang dini hari, massa bereaksi keras dan tuntut sanksi tegas dari kampus.
Jadwal Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Piala AFF U-17 2026: Pembuktian Alumni Liga Italia Kurniawan Dwi Yulianto

Jadwal Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Piala AFF U-17 2026: Pembuktian Alumni Liga Italia Kurniawan Dwi Yulianto

Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi Malaysia pada laga berikutnya di Piala AFF U-17 2026. Ini akan menjadi momen pembuktikan untuk Kurniawan Dwi Yulianto.
Media Korea Prediksi Pemain Asia yang Kembali Bermain di Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Megawati Hangestri

Media Korea Prediksi Pemain Asia yang Kembali Bermain di Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Megawati Hangestri

Media Korea Selatan memprediksi sejumlah pemain Asia yang akan kembali tampil di Liga Voli Korea 2026-2027, salah satunya ada Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral