GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Persidangan, Begini Detik-Detik Brigadir Nurhadi Dibunuh di Penginapan Gili Trawangan: Berawal dari Video Call hingga Berujung Pitingan dan Dorongan ke Kolam

Terungkap semua di persidangan, ternyata begini detik-detik peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:12 WIB
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025)
Sumber :
  • Dhimas Budi Pratama-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap semua di persidangan, ternyata begini detik-detik peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran dua perwira Polri, yakni Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Budi Muklish menyebut Ipda Aris melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

Hal ini bermula saat Ipda Aris yang menginap di lokasi berbeda menerima video call via WhatsApp dari anggota perwira Polda NTB M. Rayendra Rizqillah Abadi.

tvonenews

Setelah itu, Ipda Aris mendatangi lokasi penginapan tertutup—tempat Kompol Yogi dengan perempuan bernama Misri berada.

"Saat itu Ipda Aris ingin menunjukkan video call Rayendra kepada Kompol Yogi terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB," kata Budi.

Setelah sampai di tempat penginapan Kompol Yogi dengan Misri sekitar pukul 19.59 WITA, dalam dakwaan disebutkan Ipda Aris menjabarkan posisi Kompol Yogi, Misri dan Brigadir Nurhadi (korban).

Kompol Yogi sedang memainkan HP sambil tiduran di kamar yang berdekatan dengan kolam kecil tempat Misri dan Brigadir Nurhadi.

Misri berada di pinggir kolam di depan tempat tidur. Sementara itu, korban masih berendam.

Di malam hari itu, mereka dalam keadaan dibawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa mereka mengonsumsi pil ekstasi serta obat penenang merek Riklona.

Dalam posisi itu, kata Budi, Ipda Aris yang sedang melakukan video call dengan Rayendra mengarahkan HP-nya ke korban.

"Coba lihat, ndan! Nurhadi masih berenang!," kata JPU yang menirukan kalimat Ipda Aris.

Korban pun menyapa Rayendra dan bilang, "Ndan? Tidak ke sini ndan?".

Rayendra menjawab melalui video call dengan mengatakan, "Tidak, saya piket. Ya sudah ya, saya mau serah terima piket dulu!".

Setelah video call ditutup Rayendra, Ipda Aris mendekati korban dan mengingatkan tingkah lakunya yang dinilai kurang sopan kepada Rayendra.

"Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman beralkohol dan narkotika jenis ekstasi sehingga bicaranya mulai melantur dan tidak terkendali, Ipda Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur," jelas JPU.

Sambil menasehati korban, Ipda Aris mendorong dan memukuli wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal.

Salah satu jari Ipda Aris menggunakan cincin. Ipda Aris menghantam sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih sebanyak empat kali.

Hantaman itu meninggalkan bekas luka pukulan pada wajah korban.

Setelah mendapat hantaman dari Ipda Aris, korban berkata, "Siap salah komandan!".

Selanjutnya, Ipda Aris keluar dari tempat penginapan Kompol Yogi-Misri.

Dia juga meninggalkan korban tanpa menyuruhnya kembali ke lokasi penginapan yang berbeda.

Sekitar pukul 20.30 WITA, Kompol Yogi terbangun dari tempat tidur dan melihat korban masih berada di kolam bersama Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi.

Kompol Yogi yang dalam dakwaan JPU masih dalam pengaruh minuman beralkohol, pil ekstasi dan obat penenang Riklona disebut-sebut merasa curiga, marah dan kesal melihat korban yang belum juga kembali ke lokasi penginapan.

"Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban, sedangkan tangan kiri Kompol Yogi menggenggam tangan kanan korban dan menariknya ke arah belakang," kata JPU.

JPU mengatakan Kompol Yogi melakukan hal tersebut dengan posisi badan menindih korban dari atas punggung dan mengunci kaki kanan korban dengan kakinya sehingga posisi korban terkunci total.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Kompol Yogi bisa melakukan hal tersebut karena sebagai seorang anggota Polri memiliki bekal keahlian dasar bela diri dan berpengalaman di bidang reserse kriminal.

Akibat pitingan tersebut, sambung JPU, korban mengalami kesakitan dan berusaha melepaskan aksi Kompol Yogi dengan cara meronta dan merangkak.

Setelahnya, korban luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian.

JPU mengatakan saat korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, Kompol Yogi melepaskan pitingannya dan mendorong tubuh korban hingga tenggelam ke dalam kolam.

Kemudian, Kompol Yogi beranjak dari tepian kolam dan duduk di kursi dekat kolam sambil membakar sebatang rokok.

Karena melihat korban yang tidak juga muncul ke permukaan kolam, Kompol Yogi langsung melompat ke dalam kolam.

Dia berusaha untuk menyelamatkan korban dengan cara mengangkat dari dasar kolam dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan.

"Namun, usaha itu tidak berhasil menyadarkan korban sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris untuk segera datang ke tempat penginapan untuk membantu korban," jelasnya.

Setelah itu, JPU menyebut korban dilarikan ke klinik kesehatan di Gili Trawangan untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga pihak klinik menyatakan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Ipda Aris dan Kompol Yogi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geram Lihat Kekumuhan di Cirebon, Dedi Mulyadi Ungkap 4 Keraton akan Dipercantik: Kita Bukan Menjual Keraton

Geram Lihat Kekumuhan di Cirebon, Dedi Mulyadi Ungkap 4 Keraton akan Dipercantik: Kita Bukan Menjual Keraton

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti rendahnya durasi kunjungan wisatawan di Kota Cirebon yang rata-rata hanya bertahan satu hari. 
Akui Salah dan Minta Maaf, MC Lomba Cerdas Cermat MPR Ungkap Kesedihannya: Banyak yang Merayakan Jatuhnya Aku

Akui Salah dan Minta Maaf, MC Lomba Cerdas Cermat MPR Ungkap Kesedihannya: Banyak yang Merayakan Jatuhnya Aku

Akui salah dan minta maaf, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR RI Provinsi Kalimantan Barat ungkap kesedihan serta kejadian yang dialaminya usai viral.
Pesan Haru Kurniawan Dwi Yulianto Pada Mathew Baker Cs Usai Buat Timnas Indonesia U-17 Tersingkir di Piala Asia U-17

Pesan Haru Kurniawan Dwi Yulianto Pada Mathew Baker Cs Usai Buat Timnas Indonesia U-17 Tersingkir di Piala Asia U-17

Kekalahan Timnas Indonesia U-17 atas Jepang di Lapangan A Stadion King Abdullah Sport City, Jeddah, Selasa (12/5/2026) menutup perjuangan Kurniawan Dwi Yulianto di Piala Asia U-17. 
Reaksi Kurniawan Dwi Yulianto Usai Gagal Antarkan Timnas Indonesia U-17 ke Perempat Final Piala Asia: Mohon Maaf Atas Kegagalan Ini

Reaksi Kurniawan Dwi Yulianto Usai Gagal Antarkan Timnas Indonesia U-17 ke Perempat Final Piala Asia: Mohon Maaf Atas Kegagalan Ini

Kegagalan ke babak perempat final Piala Asia U-17 2026 ini memastikan Timnas Indonesia U-17 gagal kembali tampil di Piala Dunia U-17 untuk tiga edisi beruntun. 
Puluhan Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LPSK Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Sanksi Pesantren

Puluhan Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, LPSK Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Sanksi Pesantren

Sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah munculnya dugaan skandal kekerasan seksual yang melibatkan santriwati. 
Kasus Chromebook Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Tim Khusus Nadiem Langgar Hierarki Negara

Kasus Chromebook Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Tim Khusus Nadiem Langgar Hierarki Negara

Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, menilai keberadaan tim khusus eksternal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk maladministrasi yang serius.

Trending

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ungkap perbuatan tak pantas Kiai Ashari selama bertahun-tahun: Awalnya disuruh mijat hingga temani tidur.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
AFC: Timnas Indonesia U-17 Alami Kekecewaan Paling Menyakitkan di Piala Asia U-17

AFC: Timnas Indonesia U-17 Alami Kekecewaan Paling Menyakitkan di Piala Asia U-17

Timnas Indonesia U-17 kalah dari Jepang dengan skor akhir 1-3 di Lapangan A Kawasan Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Selasa (12/5/2026) malam. 
Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Jadi Satu-satunya yang Gagal ke Piala Dunia U-17 di Grup B, Tertutup Pintu Terakhir Timnas Indonesia U-17 Lolos Walau FIFA Sudah Izinkan

Skor akhir 3-1 kemenangan Jepang atas Timnas Indonesia U-17 di laga pekan terakhir Grup B memastikan perjalanan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 berakhir. 
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Koreksi Juri LCC Ditawari Beasiswa ke Tiongkok hingga Pekerjaan Setelah Lulus

Josepha Alexandra, siswi kelas 11 SMAN 1 Pontianak yang berani sanggah kekeliruan juri LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar ditawari beasiswa kuliah S1 ke Tiongkok.
MC Lomba Cerdas Cermat Ikut Terseret dalam Polemik Jawaban Siswi Disalahkan Juri, Kini Sampaikan Maaf

MC Lomba Cerdas Cermat Ikut Terseret dalam Polemik Jawaban Siswi Disalahkan Juri, Kini Sampaikan Maaf

Seusai Terseret dalam polemik jawaban siswi yang disalahkan juri Lomba Cerdas Cermat MPR RI, sang MC yang bertugas Shindy Lutfiana menyampaikan permohonan maaf
Selengkapnya

Viral