News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Persidangan, Begini Detik-Detik Brigadir Nurhadi Dibunuh di Penginapan Gili Trawangan: Berawal dari Video Call hingga Berujung Pitingan dan Dorongan ke Kolam

Terungkap semua di persidangan, ternyata begini detik-detik peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:12 WIB
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025)
Sumber :
  • Dhimas Budi Pratama-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap semua di persidangan, ternyata begini detik-detik peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran dua perwira Polri, yakni Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Budi Muklish menyebut Ipda Aris melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

Hal ini bermula saat Ipda Aris yang menginap di lokasi berbeda menerima video call via WhatsApp dari anggota perwira Polda NTB M. Rayendra Rizqillah Abadi.

tvonenews

Setelah itu, Ipda Aris mendatangi lokasi penginapan tertutup—tempat Kompol Yogi dengan perempuan bernama Misri berada.

"Saat itu Ipda Aris ingin menunjukkan video call Rayendra kepada Kompol Yogi terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB," kata Budi.

Setelah sampai di tempat penginapan Kompol Yogi dengan Misri sekitar pukul 19.59 WITA, dalam dakwaan disebutkan Ipda Aris menjabarkan posisi Kompol Yogi, Misri dan Brigadir Nurhadi (korban).

Kompol Yogi sedang memainkan HP sambil tiduran di kamar yang berdekatan dengan kolam kecil tempat Misri dan Brigadir Nurhadi.

Misri berada di pinggir kolam di depan tempat tidur. Sementara itu, korban masih berendam.

Di malam hari itu, mereka dalam keadaan dibawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa mereka mengonsumsi pil ekstasi serta obat penenang merek Riklona.

Dalam posisi itu, kata Budi, Ipda Aris yang sedang melakukan video call dengan Rayendra mengarahkan HP-nya ke korban.

"Coba lihat, ndan! Nurhadi masih berenang!," kata JPU yang menirukan kalimat Ipda Aris.

Korban pun menyapa Rayendra dan bilang, "Ndan? Tidak ke sini ndan?".

Rayendra menjawab melalui video call dengan mengatakan, "Tidak, saya piket. Ya sudah ya, saya mau serah terima piket dulu!".

Setelah video call ditutup Rayendra, Ipda Aris mendekati korban dan mengingatkan tingkah lakunya yang dinilai kurang sopan kepada Rayendra.

"Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman beralkohol dan narkotika jenis ekstasi sehingga bicaranya mulai melantur dan tidak terkendali, Ipda Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur," jelas JPU.

Sambil menasehati korban, Ipda Aris mendorong dan memukuli wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal.

Salah satu jari Ipda Aris menggunakan cincin. Ipda Aris menghantam sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih sebanyak empat kali.

Hantaman itu meninggalkan bekas luka pukulan pada wajah korban.

Setelah mendapat hantaman dari Ipda Aris, korban berkata, "Siap salah komandan!".

Selanjutnya, Ipda Aris keluar dari tempat penginapan Kompol Yogi-Misri.

Dia juga meninggalkan korban tanpa menyuruhnya kembali ke lokasi penginapan yang berbeda.

Sekitar pukul 20.30 WITA, Kompol Yogi terbangun dari tempat tidur dan melihat korban masih berada di kolam bersama Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi.

Kompol Yogi yang dalam dakwaan JPU masih dalam pengaruh minuman beralkohol, pil ekstasi dan obat penenang Riklona disebut-sebut merasa curiga, marah dan kesal melihat korban yang belum juga kembali ke lokasi penginapan.

"Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban, sedangkan tangan kiri Kompol Yogi menggenggam tangan kanan korban dan menariknya ke arah belakang," kata JPU.

JPU mengatakan Kompol Yogi melakukan hal tersebut dengan posisi badan menindih korban dari atas punggung dan mengunci kaki kanan korban dengan kakinya sehingga posisi korban terkunci total.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Kompol Yogi bisa melakukan hal tersebut karena sebagai seorang anggota Polri memiliki bekal keahlian dasar bela diri dan berpengalaman di bidang reserse kriminal.

Akibat pitingan tersebut, sambung JPU, korban mengalami kesakitan dan berusaha melepaskan aksi Kompol Yogi dengan cara meronta dan merangkak.

Setelahnya, korban luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian.

JPU mengatakan saat korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, Kompol Yogi melepaskan pitingannya dan mendorong tubuh korban hingga tenggelam ke dalam kolam.

Kemudian, Kompol Yogi beranjak dari tepian kolam dan duduk di kursi dekat kolam sambil membakar sebatang rokok.

Karena melihat korban yang tidak juga muncul ke permukaan kolam, Kompol Yogi langsung melompat ke dalam kolam.

Dia berusaha untuk menyelamatkan korban dengan cara mengangkat dari dasar kolam dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan.

"Namun, usaha itu tidak berhasil menyadarkan korban sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris untuk segera datang ke tempat penginapan untuk membantu korban," jelasnya.

Setelah itu, JPU menyebut korban dilarikan ke klinik kesehatan di Gili Trawangan untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga pihak klinik menyatakan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Ipda Aris dan Kompol Yogi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Guns N' Roses Resmi Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp1 Juta hingga Rp5 Juta

Guns N' Roses Resmi Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp1 Juta hingga Rp5 Juta

Guns N' Roses resmi konser di Jakarta pada 21 November 2026. Harga tiket mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta, penjualan dibagi dalam tiga tahap.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral