News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Persidangan, Begini Detik-Detik Brigadir Nurhadi Dibunuh di Penginapan Gili Trawangan: Berawal dari Video Call hingga Berujung Pitingan dan Dorongan ke Kolam

Terungkap semua di persidangan, ternyata begini detik-detik peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:12 WIB
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025)
Sumber :
  • Dhimas Budi Pratama-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap semua di persidangan, ternyata begini detik-detik peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran dua perwira Polri, yakni Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Budi Muklish menyebut Ipda Aris melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

Hal ini bermula saat Ipda Aris yang menginap di lokasi berbeda menerima video call via WhatsApp dari anggota perwira Polda NTB M. Rayendra Rizqillah Abadi.

tvonenews

Setelah itu, Ipda Aris mendatangi lokasi penginapan tertutup—tempat Kompol Yogi dengan perempuan bernama Misri berada.

"Saat itu Ipda Aris ingin menunjukkan video call Rayendra kepada Kompol Yogi terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB," kata Budi.

Setelah sampai di tempat penginapan Kompol Yogi dengan Misri sekitar pukul 19.59 WITA, dalam dakwaan disebutkan Ipda Aris menjabarkan posisi Kompol Yogi, Misri dan Brigadir Nurhadi (korban).

Kompol Yogi sedang memainkan HP sambil tiduran di kamar yang berdekatan dengan kolam kecil tempat Misri dan Brigadir Nurhadi.

Misri berada di pinggir kolam di depan tempat tidur. Sementara itu, korban masih berendam.

Di malam hari itu, mereka dalam keadaan dibawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa mereka mengonsumsi pil ekstasi serta obat penenang merek Riklona.

Dalam posisi itu, kata Budi, Ipda Aris yang sedang melakukan video call dengan Rayendra mengarahkan HP-nya ke korban.

"Coba lihat, ndan! Nurhadi masih berenang!," kata JPU yang menirukan kalimat Ipda Aris.

Korban pun menyapa Rayendra dan bilang, "Ndan? Tidak ke sini ndan?".

Rayendra menjawab melalui video call dengan mengatakan, "Tidak, saya piket. Ya sudah ya, saya mau serah terima piket dulu!".

Setelah video call ditutup Rayendra, Ipda Aris mendekati korban dan mengingatkan tingkah lakunya yang dinilai kurang sopan kepada Rayendra.

"Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman beralkohol dan narkotika jenis ekstasi sehingga bicaranya mulai melantur dan tidak terkendali, Ipda Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur," jelas JPU.

Sambil menasehati korban, Ipda Aris mendorong dan memukuli wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal.

Salah satu jari Ipda Aris menggunakan cincin. Ipda Aris menghantam sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih sebanyak empat kali.

Hantaman itu meninggalkan bekas luka pukulan pada wajah korban.

Setelah mendapat hantaman dari Ipda Aris, korban berkata, "Siap salah komandan!".

Selanjutnya, Ipda Aris keluar dari tempat penginapan Kompol Yogi-Misri.

Dia juga meninggalkan korban tanpa menyuruhnya kembali ke lokasi penginapan yang berbeda.

Sekitar pukul 20.30 WITA, Kompol Yogi terbangun dari tempat tidur dan melihat korban masih berada di kolam bersama Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi.

Kompol Yogi yang dalam dakwaan JPU masih dalam pengaruh minuman beralkohol, pil ekstasi dan obat penenang Riklona disebut-sebut merasa curiga, marah dan kesal melihat korban yang belum juga kembali ke lokasi penginapan.

"Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban, sedangkan tangan kiri Kompol Yogi menggenggam tangan kanan korban dan menariknya ke arah belakang," kata JPU.

JPU mengatakan Kompol Yogi melakukan hal tersebut dengan posisi badan menindih korban dari atas punggung dan mengunci kaki kanan korban dengan kakinya sehingga posisi korban terkunci total.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Kompol Yogi bisa melakukan hal tersebut karena sebagai seorang anggota Polri memiliki bekal keahlian dasar bela diri dan berpengalaman di bidang reserse kriminal.

Akibat pitingan tersebut, sambung JPU, korban mengalami kesakitan dan berusaha melepaskan aksi Kompol Yogi dengan cara meronta dan merangkak.

Setelahnya, korban luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian.

JPU mengatakan saat korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, Kompol Yogi melepaskan pitingannya dan mendorong tubuh korban hingga tenggelam ke dalam kolam.

Kemudian, Kompol Yogi beranjak dari tepian kolam dan duduk di kursi dekat kolam sambil membakar sebatang rokok.

Karena melihat korban yang tidak juga muncul ke permukaan kolam, Kompol Yogi langsung melompat ke dalam kolam.

Dia berusaha untuk menyelamatkan korban dengan cara mengangkat dari dasar kolam dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan.

"Namun, usaha itu tidak berhasil menyadarkan korban sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris untuk segera datang ke tempat penginapan untuk membantu korban," jelasnya.

Setelah itu, JPU menyebut korban dilarikan ke klinik kesehatan di Gili Trawangan untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga pihak klinik menyatakan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Ipda Aris dan Kompol Yogi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut
Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI menjadi momentum mengenalkan kembali budaya, wastra, kuliner, seni, dan komoditas UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.
Bangkit dari Vakum, Tradisigila Rilis Album Ketiga Street Love Memories dengan Warna Musik yang Lebih Variatif

Bangkit dari Vakum, Tradisigila Rilis Album Ketiga Street Love Memories dengan Warna Musik yang Lebih Variatif

Band rock asal Semarang, Jawa Tengah, TRADISIGILA, kembali menunjukkan produktivitasnya setelah sempat mengalami masa vakum beberapa tahun.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Selengkapnya

Viral