News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Juga Tetapkan 7 Tersangka Lain dalam Kasus Suap Bupati Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin. Dalam laporan tersebut total ada 12 orang yang ditangkap KPK, namun hanya 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kamis, 28 April 2022 - 03:10 WIB
Konferensi Pers KPK Soal Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin. Dalam laporan tersebut total ada 12 orang yang ditangkap KPK, namun hanya 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK mengamakan sebanyak 12 orang yang dilakukan pada hari Selasa (26/4/2022) pukul 00.00 di wilayah Bandung dan Kabupaten Bogor," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK padsa Kamis (28/4/2022) dini hari.

Firli menjelaskan dari pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan tersangka di kasus tersebut. Dari 12 orang yang ditangkap itu, total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, termasuk Ade Yasin.

Berikut daftar 8 tersangka yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri:

Tersangka pemberi suap:
1. AY, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. IA, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor
4. RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

"Sebagai pemberi suap AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Firli.

Tersangka penerima suap:
1. ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor)
3. HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)
4. GGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).

"Sebagai penerima suap ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambahnya. (ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Hanya Beberkan Penyebab Utama Tingginya Populasi Ikan Sapu-sapu, KDM Bocorkan Sejumlah Langkah Taktis Mengembalikan Ikan Endemik

Tak Hanya Beberkan Penyebab Utama Tingginya Populasi Ikan Sapu-sapu, KDM Bocorkan Sejumlah Langkah Taktis Mengembalikan Ikan Endemik

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM tak hanya beberkan penyebab Utama tingginya populasi ikan sapu-sapu di berbagai wilayah. KDM juga bocorkan
Bek Timnas Jerman Ini Kirim Kode Keras untuk Dinaturalisasi, Jadi Rekan Duet Jay Idzes di Timnas Indonesia Saat FIFA Matchday?

Bek Timnas Jerman Ini Kirim Kode Keras untuk Dinaturalisasi, Jadi Rekan Duet Jay Idzes di Timnas Indonesia Saat FIFA Matchday?

Reno Munz, bek Timnas Jerman U-20 kelahiran Jakarta, beri kode bela Timnas Indonesia. Isyarat bendera Merah Putih bikin heboh, berpeluang jadi duet Jay Idzes.
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
Mantan Polisi Penembak Mati Pelajar Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Robig Dipindah ke Nusakambangan

Mantan Polisi Penembak Mati Pelajar Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Robig Dipindah ke Nusakambangan

Lapas Semarang memindahkan mantan anggota Polrestabes Semarang Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan dengan korban tewas seorang siswa SMKN 4 Semarang ke
Fokus ke Hunian Rakyat, 80 Persen Anggaran Kementerian PKP Dialokasikan untuk Bedah 400 Ribu Rumah Tidak Layak Huni

Fokus ke Hunian Rakyat, 80 Persen Anggaran Kementerian PKP Dialokasikan untuk Bedah 400 Ribu Rumah Tidak Layak Huni

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan target besar dalam meningkatkan kualitas hunian rakyat pada tahun 2026. 
Juara Bertahan Jakarta Pertamina Enduro Kembali ke Final Proliga, Gresik Phonska Siap Balas Dendam?

Juara Bertahan Jakarta Pertamina Enduro Kembali ke Final Proliga, Gresik Phonska Siap Balas Dendam?

Di Grand Final Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro kembali berhadapan dengan rival tangguh, Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia. Mampukan JPE mengulang sejarah

Trending

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menanggapi soal ucapan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang menyebut ada jasanya yang membuat Jokowi menjadi Presiden.
RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

Publik soroti kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar, bernama Mimi Maisyarah (48), di RS Muhammadiyah Medan.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Selengkapnya

Viral