News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Revisi UU HAM, Pengamat Hukum: Demi Bangun Ekosistem HAM Lebih Progresif

Mantan Ketua Komnas HAM dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim menanggapi soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kamis, 6 November 2025 - 12:15 WIB
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim saat mendatangi kantor Komnas HAM RI pada Rabu (3/1/2024)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Mantan Ketua Komnas HAM dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim menanggapi soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dia menilai revisi UU HAM ini sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global, bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” ujar Ifdhal dalam keterangannya.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini juga menegaskan bahwa justru melalui revisi tersebut, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor.

“Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” terangnya.

Ifdhal menjelaskan secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.

“Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” terang dia.

Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. 

“Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” bebernya.

Penguatan Komnas HAM Menjadi Fokus Utama Revisi

Sebelumnya, Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama:

Penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif.

Penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah.

Penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.

Dengan demikian, revisi ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi penguatan mendasar agar Komnas HAM dapat bekerja lebih efektif dan berdampak nyata.

Selain itu, Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM dan kemudian hasil Keputusan Paripurna tersebut akan diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). 

Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas:

Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM,

sementara Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional.

Pemisahan fungsi ini menjaga independensi Komnas HAM, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog Multipihak.

“Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujar Novita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menekankan bahwa narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar.

“Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan HAM yang lebih progresif, responsif, d an berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Respons Pernyataan Immanuel Ebenezer Soal Dugaan Keterlibatan Ormas dan Parpol di Kasus Pemerasan Sertifikat K3

KPK Respons Pernyataan Immanuel Ebenezer Soal Dugaan Keterlibatan Ormas dan Parpol di Kasus Pemerasan Sertifikat K3

KPK merespons soal pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bahwa diduga ada partai politik dan ormas dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat K3.
Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus pada Pembenahan Internal hingga Revisi UU Kepolisian

Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus pada Pembenahan Internal hingga Revisi UU Kepolisian

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, ungkap saat ini Komite Percepatan Reformasi Polri masih pada tahap pembahasan
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Dihantam 4 Kabar Buruk Jelang FIFA Series 2026

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Dihantam 4 Kabar Buruk Jelang FIFA Series 2026

Timnas Indonesia diterpa empat kabar buruk jelang FIFA Series 2026. John Herdman kehilangan pemain akibat sanksi, cedera, hingga penolakan pemain keturunan.Be
Penjelasan Basarnas soal Smartwatch Kopilot Pesawat ATR 42-500 Farhan Gunawan yang "Bergerak" 13.000 Langkah

Penjelasan Basarnas soal Smartwatch Kopilot Pesawat ATR 42-500 Farhan Gunawan yang "Bergerak" 13.000 Langkah

Di tengah duka mendalam pascakecelakaan pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta–Makassar, secercah harapan sempat menyelimuti keluarga kopilot Farhan Gunawan. Harapan
Tantang Persija, Pelatih Madura United Samakan Stadion Gelora Bung Karno dengan Stadion Maracana Brasil

Tantang Persija, Pelatih Madura United Samakan Stadion Gelora Bung Karno dengan Stadion Maracana Brasil

Pelatih Madura United, Carlos Pereira mengaku sangat terkesan saat pertama kali menginjakkan kaki di Stadion Gelora Bung Karno.
Kelakar Pramono soal FIFA World Cup Trophy Tour di Jakarta: Mudah-mudahan Ini Piala Asli Bukan Tiruan

Kelakar Pramono soal FIFA World Cup Trophy Tour di Jakarta: Mudah-mudahan Ini Piala Asli Bukan Tiruan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik terpilihnya Jakarta sebagai kota yang dikunjungi oleh FIFA World Cup Trophy Tour.

Trending

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Apakah benar Jesse Lingard yang notabene mantan pemain Manchester United bersedia untuk menurunkan gajinya andai benar-benar dapat tawaran dari Persib Bandung?
Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Sebanyak dua laga seru akan meramaikan hari pertama seri Bandung Proliga 2026, termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjamu Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro.
Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, ada di posisi berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026 per tanggal 22 Januari 2026?
Thom Haye Gigit Jari, Persib Berpeluang Datangkan Jesse Lingard Sebagai Pemain Termahal Liga 1

Thom Haye Gigit Jari, Persib Berpeluang Datangkan Jesse Lingard Sebagai Pemain Termahal Liga 1

Jesse Lingard merapat ke Persib Bandung? Eks Bintang Manchester United itu berpotensi pecahkan nilai pemain termahal Liga 1 yang kini dipegang oleh Thom Haye.
Syarat yang Diajukan Jurgen Klopp Jika Real Madrid Inginkan Jasanya: Pertahankan Rodrygo, Buang 3 Pemain

Syarat yang Diajukan Jurgen Klopp Jika Real Madrid Inginkan Jasanya: Pertahankan Rodrygo, Buang 3 Pemain

Meski sempat dibantah tegas, namun media Spanyol melaporkan jika Jurgen Klopp mengajukan beberapa syarat apabila Real Madrid ingin meminangnya sebagai pelatih.
Total Sembilan Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Sudah Berhasil Ditemukan Tim SAR

Total Sembilan Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Sudah Berhasil Ditemukan Tim SAR

Tim SAR gabungan kembali menemukan 6 jenazah baru di kawasan Gunung Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (22/1/2026). Total 9 jenazah telah ditemukan.
Sebelum Dipermalukan Juventus, Jose Mourinho Justru Sindir Michael Carrick hingga Alvaro Arbeloa Gara-Gara Hal Ini

Sebelum Dipermalukan Juventus, Jose Mourinho Justru Sindir Michael Carrick hingga Alvaro Arbeloa Gara-Gara Hal Ini

Jose Mourinho, yang kini menangani Benfica, menyindir para pelatih muda seperti Michael Carrick dan Alvaro Arbeloa. Ini terjadi sebelum timnya dikalahkan Juventus.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT