News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Natalius Pigai Tegaskan Kewenangan Komnas HAM Terima dan Tangani Aduan Soal Pelanggaran Tidak Masuk Revisi UU HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bantah soal tuduhan Komnas HAM adanya pelemahan dalam Rancangan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999....
Kamis, 6 November 2025 - 14:02 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bantah soal tuduhan Komnas HAM adanya pelemahan dalam Rancangan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

Diketahui, Komnas HAM mencatat 21 Pasal krusial dalam RUU tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satunya terkait Pasal 109 yang disebutkan tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.

Menanggapi hal ini, Pigai menegaskan, bahwa Pasal tersebut tidak masuk ke dalam item revisi. Sebab, menurutnya mana mungkin kasus akan diproses bila tidak ada pengaduan.

"Menerima pengaduan itu tidak masuk ke dalam Pasal yang kami revisi, berarti masih ada kan?," katanya, Kamis (6/11).

Pigai juga meminta agar jajaran Komnas HAM untuk betul-betul memahami terkait RUU HAM yang saat ini draftnya masih pun belum sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Nah inilah belajar lah ya, agak sedikit literasi sedikit lah ya, mana ada kasus itu diproses tanpa menerima pengaduan," tegasnya.

Pigai juga mengungkapkan, bahwa jajaran Komnas perlu belajar lagi mengenai prinsip-prinsip dan instrumen HAM.

"Perlu belajar prinsip-prinsip lah, perlu belajar instrumen lah, jangan sampai mempermalukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pigai menegaskan, tidak ada unsur melemahkan Komnas HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pigai menjelaskan, bahwa saat ini Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas yakni melakukan menerima pengaduan, pemantauan dan penyelidikan.

Namun, didalam RUU itu pihaknya menambahkan sejumlah fungsi Komnas HAM di antaranya, penyidikan, kewenangan penangkapan, penuntutan dan Amicus Curiae.

Oleh karena itu dengan adanya kewenangan baru yang tersebut, mana mungkin pemerintah dianggap melehmahkan, justru hal ini upaya untuk memperkuat Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus.

"Apa itu melemahkan atau memperkuat?, mana ada pelemahan Komnas HAM," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pigai menjelaskan, yang merancang tersebut merupakan tokoh-tokoh HAM di Indonesia. Jadi tidak mungkin dalam hal ini adanya pelemahan bagi Komnas HAM.

"Kami menambah wewenang penyidikan dan penuntutan, itu termasuk penguatan," tegasnya. (aha/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Petinggi AC Milan Sebut Cristiano Ronaldo Hampir Gabung Rossoneri: Sudah Capai Kesepakatan

Eks Petinggi AC Milan Sebut Cristiano Ronaldo Hampir Gabung Rossoneri: Sudah Capai Kesepakatan

Cristiano Ronaldo ternyata pernah nyaris gabung AC Milan pada 2018. Fakta mengejutkan itu diungkap mantan direktur olahraga Rossoneri, Massimiliano Mirabelli.
Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Wacana penyelenggaraan Piala ASEAN FIFA 2026 belum benar-benar terealisasi, namun perhatian media Vietnam sudah lebih dulu tertuju kepada Timnas Indonesia.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral