Roy Suryo Cs Belum Ditahan Padahal Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata karena...
- tvOnenews/Julio
Jakarta, tvOnenews.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memastikan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dan para tersangka lain kasus jadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi (Joko Widodo).
“Setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Kami berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi dalam berita acara pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umu. Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, Jumat, 7 November 2025.
Meski tersangka, polisi belum menahan Roy Suryo dan 7 tersangka lain dalam kasus ini. Keputusan penahanan baru akan ditentukan setelah pemeriksaan dilakukan.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, langkah penahanan terhadap para tersangka akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta alasan yuridis lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Terkait kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik dalam hal penahanan, tentu ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan. Nanti akan diputuskan setelah pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Asep.
Adapun delapan tersangka dalam kasus ini dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya adalah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).
Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka yakni, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Load more