GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Nilai Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Disebut Timbulkan Kekosongan di BNN dan Kementerian Teknis

Putusan MK yang melarang Polri menduduki jabatan sipil dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan posisi strategis di BNN dan kementerian teknis yang membutuhkan keahlian Polrii
Jumat, 14 November 2025 - 17:48 WIB
Pakar Hukum Nilai Larangan Polri Isi Jabatan Sipil Disebut Timbulkan Kekosongan di BNN dan Kementerian Teknis
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memicu kekhawatiran serius dari kalangan akademisi hukum.

Ahli Hukum Universitas Dirgantara, Sukoco, menilai keputusan itu berpotensi meninggalkan kekosongan jabatan pada banyak lembaga negara yang selama ini bergantung pada keahlian teknis kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK sebelumnya mencabut frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akibatnya, anggota Polri yang selama ini ditugaskan mengisi jabatan di luar institusi kepolisian kini harus mengundurkan diri atau berhenti dari Polri.

“Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 hanya terdiri 3 ayat, dengan putusan MK tersebut penjelasan Pasal 28 ayat 3 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap, sehingga anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri apapun alasanya harus berhenti dari Polri, dampaknya kementerian atau badan yang memerlukan penugasan dari Kepolisian tidak bisa kecuali berhenti dari Polri atau tetap harus mundur, kelemahanya bagaimana dengan BNN dan lain-lain yang memerlukan Polri?” ujar Sukoco, di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Sukoco menegaskan, lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) secara operasional sangat membutuhkan kemampuan penyidikan dan penindakan yang selama ini identik dengan kompetensi anggota Polri.

Larangan total dari MK, menurut dia, justru berpotensi melemahkan kinerja lembaga-lembaga strategis tersebut.

Ia mengkritik pencabutan penuh atas penjelasan Pasal 28 ayat 3, dan menilai MK seharusnya memperbaiki rumusan, bukan menghapusnya secara menyeluruh. Sukoco mengusulkan mekanisme baru yang tetap menjaga prinsip konstitusional namun memungkinkan penugasan tertentu.

“Lain hal ya kalau ayat 3 penjelasanya disempurnakan, menjadi ‘kecuali kementerian di luar Polri namun masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi Polri, dengan penugasan Presiden’,” jelasnya.

Menurut Sukoco, rumusan tersebut memberikan ruang terbatas bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan yang relevan di luar struktur Polri tanpa melanggar prinsip pemisahan Polri dari jabatan sipil.

“Frasa tersebut masih memungkinkan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan sarat, Pertama, Tupoksi berkaitan. Kedua, Penugasan Presiden,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menekankan bahwa pembatasan absolut seperti putusan MK justru dapat menghambat kebutuhan operasional negara dan menggerus efektivitas lembaga yang mengandalkan keahlian kepolisian.

Sukoco mendorong pemerintah dan DPR mempertimbangkan revisi regulasi agar mekanisme penugasan dapat berjalan tanpa bertentangan dengan prinsip konstitusi. (agr/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dibuka Secara Resmi oleh Pramono Anung 'Tak Menjadi' Pedagang Festival Bandeng di Jakarta Bebas dari Aksi Pungli Ormas

Dibuka Secara Resmi oleh Pramono Anung 'Tak Menjadi' Pedagang Festival Bandeng di Jakarta Bebas dari Aksi Pungli Ormas

Festival Bandeng kembali berlangsung di Pasar Rawa Belong, Jakarta Barat sebagai momen peringatan perayaan Imlek pada tiap tahunnya.
Mulai Puasa Bareng dengan Indonesia, Malaysia Tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026

Mulai Puasa Bareng dengan Indonesia, Malaysia Tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026

Bersamaan dengan Indonesia, Malaysia telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 dalam pengumuman yang keluar Selasa (17/2/2026).
Hilal Tak Tampak, Kemenag Sumsel Perkirakan Awal Ramadan 1447 H pada 19 Februari

Hilal Tak Tampak, Kemenag Sumsel Perkirakan Awal Ramadan 1447 H pada 19 Februari

Hasil pemantauan rukyatul hilal awal Ramadan 1447 Hijriah di Palembang dilaporkan tidak terlihat karena posisi bulan masih berada di bawah ufuk. Hal ini disampa
Tunjukkan Toleransi, Keluarga Muslim Rela Datang dari Purwokerto Saksikan Ibadah Imlek di Pecinan Glodok

Tunjukkan Toleransi, Keluarga Muslim Rela Datang dari Purwokerto Saksikan Ibadah Imlek di Pecinan Glodok

Satu keluarga muslim rela datang jauh dari Purwokerto, untuk menyaksikan langsung semarak Tahun Baru Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok,
Tahun Baru Imlek, Pemprov DKI Dorong Warga Jaga Toleransi dan Kerukunan

Tahun Baru Imlek, Pemprov DKI Dorong Warga Jaga Toleransi dan Kerukunan

Dalam rangka Tahun Baru Imlek 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong masyarakat tetap menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Bandung BJB Tandamata Resmi Berpisah dengan Anastasia Guerra Jelang Final Four Proliga 2026

Bandung BJB Tandamata Resmi Berpisah dengan Anastasia Guerra Jelang Final Four Proliga 2026

Tim voli putri Bandung BJB Tandamata resmi berpisah dengan pemain asingnya yakni Anastasia Guerra jelang babak final four Proliga 2026.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT