GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fatwa MUI: Kebutuhan Pokok dan Sembako Tak Boleh Kena Pajak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait kebutuhan pokok.
Senin, 24 November 2025 - 08:48 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait kebutuhan pokok. MUI menegaskan bahwa kebutuhan pokok seperti sembako hingga bumi dan bangunan tak boleh dikenakan pajak.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran persnya, dikutip Senin, 24 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fatwa tentang Pajak Berkeadilan ini ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 di Hotel Mercure, Jakarta. 

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata Niam.

MUI menjelaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). 

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Niam.

PAJAK BERKEADILAN

Ketentuan Hukum

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.

d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum ('ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar'i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Walau Mata Sudah Berat, Paksa Kerjakan Amalan Ini Sebelum Tidur, Bisa Jadi Penerang di Alam Kubur

Walau Mata Sudah Berat, Paksa Kerjakan Amalan Ini Sebelum Tidur, Bisa Jadi Penerang di Alam Kubur

Walau mata sudah berat, paksa kerjakan amalan ini sebelum tidur agar jadi penerang di alam kubur kata Ustaz Adi Hidayat.
Pelita Air Bebeberkan Kronologi Lengkap Kecelakaan Pesawat Pengangkut BBM di Nunukan, Ternyata...

Pelita Air Bebeberkan Kronologi Lengkap Kecelakaan Pesawat Pengangkut BBM di Nunukan, Ternyata...

PT Pelita Air Service ungkap kronologi lengkap kecelakaan pesawat Air Tractor AT-802 yang jatuh di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (19/2/2026).
Juventus dan Milan Kena Tikung? Klub Ini Serius Incar Joshua Zirkzee, MU Siap Lepas dengan Syarat Khusus

Juventus dan Milan Kena Tikung? Klub Ini Serius Incar Joshua Zirkzee, MU Siap Lepas dengan Syarat Khusus

Galatasaray jadi kandidat kuat rekrut Joshua Zirkzee dari Manchester United (MU). Minim menit bermain membuat masa depannya di Old Trafford terancam.
Bukan Salah, Van Dijk Nilai Sosok Ini Layak Jadi Kapten Masa Depan Liverpool

Bukan Salah, Van Dijk Nilai Sosok Ini Layak Jadi Kapten Masa Depan Liverpool

Virgil van Dijk memberi sinyal Dominik Szoboszlai berpeluang jadi kapten Liverpool. Performa konsisten dan jiwa kepemimpinannya jadi alasan utama dinilai layak.
MUI Larang Keras Masyarakat Razia Warung Makan yang Operasi di Siang Hari Selama Ramadhan

MUI Larang Keras Masyarakat Razia Warung Makan yang Operasi di Siang Hari Selama Ramadhan

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis meminta masyarakat tidak melakukan sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan yang buka selama bulan Ramadhan tersebut.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan 2026 untuk hari ini. Semoga puasa berjalan lancar

Trending

Sudah Ada di Indonesia, 4 Pemain Naturalisasi Ini Dipanggil John Herdman untuk Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia?

Sudah Ada di Indonesia, 4 Pemain Naturalisasi Ini Dipanggil John Herdman untuk Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia?

Thom Haye dipastikan absen di FIFA Series John Herdman punya empat opsi naturalisasi yang sudah ada di Indonesia untuk memperkuat lini tengah Timnas Indonesia
Manajer Persija Akhirnya Buka Suara usai Ryo Matsumura Bongkar Gaji Sempat Ditunggak, Ternyata Ini Permasalahannya

Manajer Persija Akhirnya Buka Suara usai Ryo Matsumura Bongkar Gaji Sempat Ditunggak, Ternyata Ini Permasalahannya

Ryo Matsumura ungkap gaji sempat ditunggak saat di Persija. Ardhi Tjahjoko akhirnya buka suara dan menegaskan masalah hanya kesalahpahaman dan kini sudah tuntas
Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Keputusan MotoGP untuk memindahkan Grand Prix Australia dari Grand Prix Australia di Sirkuit Phillip Island ke Adelaide Street Circuit mulai musim 2027 menuai gelombang kritik. 
Juventus dan Milan Kena Tikung? Klub Ini Serius Incar Joshua Zirkzee, MU Siap Lepas dengan Syarat Khusus

Juventus dan Milan Kena Tikung? Klub Ini Serius Incar Joshua Zirkzee, MU Siap Lepas dengan Syarat Khusus

Galatasaray jadi kandidat kuat rekrut Joshua Zirkzee dari Manchester United (MU). Minim menit bermain membuat masa depannya di Old Trafford terancam.
Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Pemda Kabupaten Flores Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur merencanakan pembentukan Kantor Imigrasi di Nagi Larantuka
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan 2026 untuk hari ini. Semoga puasa berjalan lancar
Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja Pandji Pragiwaksono Berlanjut, Admin YouTube Dicecar 33 Pertanyaan oleh Polisi

Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja Pandji Pragiwaksono Berlanjut, Admin YouTube Dicecar 33 Pertanyaan oleh Polisi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri periksa admin akun YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT