News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasasi Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan Mantan Pacar Ditolak MA, Vonis 2 Tahun Sah

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, berinisial AG. 
Senin, 24 November 2025 - 20:47 WIB
Mario Dandy masih utang sisa restitusi Rp24 miliar hingga seumur hidup
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, berinisial AG. 

Selain Mario Dandy, MA juga menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Amar putusan; JPU tolak, terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan kasasi, dikutip Senin (24/11/2025).

Sidang dengan berkas kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. 

Dengan putusan tersebut, maka vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy yakni 2 tahun penjara atas kasus pencabulan kini berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Selain itu, Mario Dandy juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara. 

Sebelumnya, Mario Dandy saat ini juga tengah menjalani hukuman penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

Kasus penganiayaan ini menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial hingga berujung pada laporan polisi. 

Mario sempat melawan dan mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara itu. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. 

Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. 

Dalam hal ini, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,", begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti Bayuardi.

Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. (Yeni Lestari)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Ronaldo menghebohkan medsos saat diduga mengucap "bismillah" dalam laga Portugal vs Kroasia. Apakah itu jadi kebiasaannya setelah bermain di Liga Pro Saudi?
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Timnas Mesir sedikit diunggulkan berkat performa konsisten di fase grup Piala Dunia 2026, akan tetapi, Australia juga berpeluang memberikan perlawanan.
Aksi Damai di Depan Kantor Kedubes Singapura Jakarta, FPAR Desak Pengembalian Aset Koruptor

Aksi Damai di Depan Kantor Kedubes Singapura Jakarta, FPAR Desak Pengembalian Aset Koruptor

Aksi ini sebagai bentuk kepedulian FPAR terhadap maraknya kejahatan ekonomi lintas negara yang dinilai merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Rakor PRR Pascabencana Sumatera-Aceh Rumuskan Kenaikan Biaya Pembangunan Huntap

Rakor PRR Pascabencana Sumatera-Aceh Rumuskan Kenaikan Biaya Pembangunan Huntap

Pemerintah Indonesia melalui sejumlah kementerian dan lembaga menggenjot percepatan penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi (PRR) pascabencana Sumatera-Aceh pada 2025 silam.
Bolehkah Non-muslim Ucap 'Bismillah' seperti yang Dilakukan Ronaldo dalam Laga Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026?

Bolehkah Non-muslim Ucap 'Bismillah' seperti yang Dilakukan Ronaldo dalam Laga Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026?

Ronaldo tersorot kamera sedang mengucapkan kata yang diduga "bismillah". Bagaimana pandangan Islam terkait seorang non-muslim yang mengucapkan "bismillah"?
Sesuai Keputusan Menteri Agama, UIN Jakarta Resmi Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sesuai Keputusan Menteri Agama, UIN Jakarta Resmi Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mengambil alih proses integrasi SMA/SMK Triguna pada Jumat (3/7/2026). Langkah ini sebagai upaya penyelamatan aset negara.

Trending

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Timnas Mesir sedikit diunggulkan berkat performa konsisten di fase grup Piala Dunia 2026, akan tetapi, Australia juga berpeluang memberikan perlawanan.
Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Ronaldo menghebohkan medsos saat diduga mengucap "bismillah" dalam laga Portugal vs Kroasia. Apakah itu jadi kebiasaannya setelah bermain di Liga Pro Saudi?
Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 triliun.
Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Teka-teki mengenai hilangnya mahasiswi cantik asal Telkom University Nadira Az-Zahra (21) akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dinyatakan hilang kini -
Wanita Kepergok Jual Perhiasan Emas Palsu di 20 Toko Emas Pamulang, Polisi Ungkap Motifnya

Wanita Kepergok Jual Perhiasan Emas Palsu di 20 Toko Emas Pamulang, Polisi Ungkap Motifnya

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah beraksi ke 20 toko emas.
MUI Usulkan Pejabat yang Korupsi Dihukum Mati, Ketua Umum MUI: Berapa Orang yang Mati Karena Koruptor?

MUI Usulkan Pejabat yang Korupsi Dihukum Mati, Ketua Umum MUI: Berapa Orang yang Mati Karena Koruptor?

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pejabat yang korupsi atau merampok uang negara, agar dijatuhi hukuman mati. Bahkan Ketua Umum MUI,
Gebrakan Persib Bawa Berkah untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Makin Pede Raih Juara

Gebrakan Persib Bawa Berkah untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Makin Pede Raih Juara

Langkah agresif Persib di bursa transfer musim panas tak hanya untungkan klub. Kebijakan itu juga bawa angin segar bagi Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026.
Selengkapnya

Viral