Kasasi Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan Mantan Pacar Ditolak MA, Vonis 2 Tahun Sah
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, berinisial AG.
Selain Mario Dandy, MA juga menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Amar putusan; JPU tolak, terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan kasasi, dikutip Senin (24/11/2025).
Sidang dengan berkas kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dengan putusan tersebut, maka vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy yakni 2 tahun penjara atas kasus pencabulan kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain itu, Mario Dandy juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Mario Dandy saat ini juga tengah menjalani hukuman penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kasus penganiayaan ini menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial hingga berujung pada laporan polisi.
Mario sempat melawan dan mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara itu. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Dalam hal ini, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,", begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 1 Maret 2024.
Putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti Bayuardi.
Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. (Yeni Lestari)
Load more